Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kota Banjar No. 6 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Banjar
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Banjar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf j UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota memungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
dasar hukum: UU No.49 Prp Tahun 1960; UU No.8 Tahun 1981; UU No.7 Tahun 2003; UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.27 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.31 Tahun 1986; PP No.135 Tahun 2000; PP No.136 Tahun 2000; PP No.14 tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010.
dalam PERDA ini diatur tentang nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan, tarif, dan cara perhitungan pajak, masa pajak dan wilayah pemungutan pajak, tata cara penagihan serta tata cara pembayaran pajak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2012.
33 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai No. 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Terminal.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
5. Undang -Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
12. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir Untuk Umum;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai;
15. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai,;
16. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
MENAGTUR TENTANG RETRIBUSI TERMINAL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2012.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
a. barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
b. perlu dilakukan pemantapan pengelolaan barang dan tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik;
c. berdasar pada pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1957;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964;
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
23. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007;
28. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001;
29. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003;
30. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004;
31. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2007;
32. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2011;
Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah rangkaian kegiatan dan tindakan terhadap barang milik daerah yang terdiri atas perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan dan tuntutan ganti rugi terhadap barang milik daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
33 Halaman, dan 13 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 15 Tahun 2012
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG TAHUN 2005-2025
2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 15, LD 2012/NO.15
Peraturan Daerah (Perda) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG TAHUN 2005 - 2025
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025 dan eraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 15 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2005-2025 sebagai pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2005-2025; Kabupaten Tana Tidung memerlukan Perencanaan Pembangunan Jangkla Panjang sebagai pedoman dalam menentukan arah dan proritas pembangunan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil, makmur sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentsng Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2005-2025 dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,Tatacara Penyusunan,Pengendalian,dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Peraturan ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan secara berkelanjutan, termasuk aspek sosial, ekonomi, infrastruktur, lingkungan, dan pelayanan publik. RPJPD bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan pembangunan yang adil dan merata. Secara umum, peraturan ini mengarahkan langkah-langkah strategis untuk mencapai tujuan pembangunan jangka panjang di Kabupaten Tana Tidung, sesuai dengan potensi daerah dan aspirasi masyarakat setempat, yang mencakup Pengembangan ekonomi daerah, Peningkatan kualitas sumber daya manusia, Pembangunan infrastruktur dan lingkungan, Penguatan tata kelola pemerintahan. RPJPD ini menjadi dasar bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang dilaksanakan setiap lima tahun oleh pemerintah daerah sesuai dengan pergantian kepala daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2012.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka pemungutan retribusi pemakaian kekayaan daerah yang digolongkan sebagai salah satu jenis retribusi jasa usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a dan Pasal 128 UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kab. Majene No.04 tahun 2008 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dipandang tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan, maka perlu ditinjau kembali.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.34 Tahun 1964; UU No.8 Tahun 1981; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.41 Tahun 1993; PP No.58 Tahun 2005; PP RI No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, objek, dan subjek retribusi, cara mengkur tingkat penggunaan jasa yang bersangkutan, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan serta tata cara pemungutan retribusi pemakaian kekayaan daerah di Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
mencabut Perda Kabupaten Majene No.4 tahun 2008 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
15 halaman, Lampiran 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat