Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan Dan Pengendalian Perizinan Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Minuman beralkohol merupakan produk yang sangat terkait dengan efek kesehatan dan moral masyarakat, sehingga perlu ketentuan pelaksanaan yang mengatur mengenai pengawasan dan pengendalian perizinan tempat penjualan Minuman Beralkohol
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (;
2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Panitia Pajak Daerah dan retribusi Daerah sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan telah diubah kedua kalinya dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008;
4. Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten /Kota
7. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol;
8. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 15/M.DAG/PER/3/2006 tentang Pengawasan dan Pengendalian Inport, Pengedaran dan Penjualan, dan Perizinan Minuman Beralkohol.
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PERIZINAN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2008.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Mempertimbangkan perlunya pengaturan pengujian kendaraan bermotor demi jaminan keselamatan secara teknis, meminimalkan pencemaran, dan memberikan pelayanan umum kepada masyarakat maka Perda ini perlu diitetapkan.
UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 14 Tahun 1992; UU Nomor 34 Tahun 1992; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 34 Tahun 2003; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 38 Nomor 2004; UU Nomor 12 Tahun 2008 ; PP Nomor 22 Tahun 1990; PP Nomor 42 Tahun 1992; PP Nomor 41 Tahun 1993; PP Nomor 44 Tahun 1993; PP Nomor 38 Tahun 2007.
Retribusi yang dimaksud dalam Perda ini adalah pungutan sebagai pembayaran atas jasa yang dibebankan kepada setiap pemilik kendaraan bermotor yang diuji. Kendaraan yang wajib uji untuk ditentukan layak jalan adalah bus, mobil penumpang umum, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, dan kereta tempelan. Tarif retribusi dikenakan atas, antara lain, biaya penyediaan formulir senilai Rp5.000,00 dan biaya pengujian, yang bergantung pada jenis kendaraan teruji. Penyesuaian atas tarif retribusi akan diatur dengan peraturan Bupati, dengan persetujuan DPRD. Pengecualian dikenakan terhadap kendaraan yang dimiliki TNI tau Polri, dan keadaan rusak berat datau dalam perbaikan di bengkel umum. Masa berlaku hasil uji kelayajan adalah 6 bulan, dan dapat dinyatakan tidak berlaku apabila terjadi perubahan bentuk atau telah tidak terpenuhinya kondisi fisik dan teknis kendaraan. Selain itu, Perda ini mengatur pula, antara lain, mengenai: pembinaan, pengawasan, dan pengendalian; sanksi; penyidikan; kualifikasi tenaga penguji
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2008.
Hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini, akan diatur dengan peraturan Bupati.
12 Halaman dan 1 Halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
Dalam rangka meminimalisir terjadinya bencana kebakaran di Kabupaten Bantaeng dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka dipandang perlu menarik Retribusi atas Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000;
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008;
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemeritah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng .
RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2008.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan Karangan Putih, Kelurahan Raya Belanti Binuang Dan Kelurahan Tambarangan Kecamatan Tapin Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 2 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan
Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan;bahwa perwujudan otonomi yang luas, nyata dan bertanggungjawabdalam upaya peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat dipandang perlu membentuk Kelurahan Karangan Putih, Kelurahan Raya Belanti Kecamatan Binuang dan Kelurahan Tambarangan Kecamatan Tapin Selatan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b penis membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tapin.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 11 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan Kelurahan Karangan Putih, Kelurahan Raya Belanti Kecamatan Binuang dan Kelurahan Tambarangan Kecamatan Tapin Selatan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan Pembentukan Kelurahan;Nama Kelurahan;Batas dan Pembagian Wilayah;Luas Wilayah;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005.
Peratuan Daerah ini Mengatur Tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan Sistematika;Ketentun Umum;Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemeintah Desa;Kedudukan, Tugas, wewenang dan Kewajiban Pembakal;Larangan Pambakal;Tindakan Penyidikan Terhadap Pambakal;Perangkat Desa;Tata Kerja Pemerintah Desa;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Ketapang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah perlu ditetapkan Peraturan Daerah sebagai implementasinya
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Pembentukan; Susunan, Kedudukan, Dan Tugas Pokok; Unit Pelaksana Teknis Tertentu; Eselonering; Kelompok Jabatan Fungsional; Kepegawaian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2008.
19 Halaman Peraturan Dan 32 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2008/NO.12, TLD No.12, LL KOTA PONTIANAK : 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemekaran Kelurahan Di Kecamatan Pontianak Utara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat baik di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat perlu dilakukan pemekaran di Kelurahan di wilayah Kecamatan Pontianak Utara
UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 73 Tahun 2005, PP No. 36 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Perda No. 2 Tahun 2008, Perda No. 8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pembentukan Kelurahan, Luas Dan Batas Kelurahan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Susunan Organisasi Dan Kependudukan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2008.
5 halaman dan 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2008 NOMOR 85
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Sekertariat Daerah Kabupaten Mamasa dan Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
a. bahwa secretariat daera dan secretariat dewan perwakilan rakyat
daerah kabupatan mamasa sesuai kedudukan, tugas dan pungsinya
mempuyai peranan penting dalam penyalengaran
pemerintahan,pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada
masyarakat;
b. bahwa organisasi secretariat daerah dan sekretaris dewan perwakilan
rakyat daerah kabupaten mamasa sebagai mana diatur dalam
peraturan daerah kabupaten mamasa nomor: 8 tahun 2005, suda tidak
sesuai dengan tuntutan kebutuhan serta peraturan perundang –
undangan yang berlaku sehinga perlu dilakukan penataan ulang.
a. Undang – undang nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok
kepegawaian (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 55, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor
3041 ) Sebagai mna telah diubah dangan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3890);
b. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang pembentukan
Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Propinsi Sulawesi Selatan (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
c. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Derah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 125,
Tmbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ) Sebagai
mana Telah diubah Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
Tentang Penetapan Peraturan Pemerinta pengganti Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2003 Tentang perubahan atas undang- undang Nomor
32 Tahun 2004 Tntang Pemerintahan Daera menjadi Undang-Undang
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
d. Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001
tentang pembbinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan
pemerintah Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 42, tambahan lmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
4090);
e. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007
tentang pembagian urusan prmerintahan antara
pemerintah,Pemerintahan daerah propinsi dan pemerintah daerah
Kabupaten dan kota(lembaran Negara Repulbik Indonesia Tahun 2007
Nomor 82, tambahan Negara Republik Indonesia Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
Peraturan ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok, fungsi, struktur organisasi pada Sekertariat Daerah dan Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamasa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2008.
22 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat