Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 12 Tahun 2008

Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peratuan Daerah ini Mengatur Tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan Sistematika;Ketentun Umum;Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemeintah Desa;Kedudukan, Tugas, wewenang dan Kewajiban Pembakal;Larangan Pambakal;Tindakan Penyidikan Terhadap Pambakal;Perangkat Desa;Tata Kerja Pemerintah Desa;Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
21 Agustus 2008
Tanggal Pengundangan
09 September 2008
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2008/NO.11
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 631 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan