Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD Tahun 2020 No.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Subang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Masyarakat Atau Pihak Ketiga/Sejenis Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
a. bahwa kondisi pandemi global akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid1-19) di Kabupaten Kudus telah menjadi perhatian banyak pihak, tidak hanya pemerintah, namun masyarakat atau pihak ketiga/sejenis sangat berperan dalam percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) salah satunya adalah dengan memberi bantuan;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum pengelolaan bantuan masyarakat dan pihak ketiga/sejenis sebagaimana dimaksud huruf a perlu diatur dengan Peraturan bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Masyarakat atau Pihak ketiga/sejenis dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Kabupaten kudus;
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomr 1 Tahun 2004, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 30 Tahun 2014, PP Nomor 71 Tahun 2010, PP Nomor 2 Tahun 2012, PP Nomor 12 Tahun 2019, Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Permendagri Nomor 39 Tahun 2020, Permendgari Nomor 77 Tahun 2020 dan Perda Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, pengelolaan bantuan masyarakat atau pihak ketiga/sejenis dalam penanganan corona virus disease 2019 (COVID 19) dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayawijaya Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Ketentuan ini merupakan peraturan pelaksanaan dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease di Kabupaten Jayawijaya
2019;
UU No. 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat; UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No. 21 Tahun 2001 tentang Pemberian Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua; UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah; UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; UU No. 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang; PP No. 40 Tahun 1991 tentang Penanganan Wabah Penyakit Menular; PP No. 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; PP No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri; PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Perpres No 87 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting; Perpres No. 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana Pada Kondisi Tertentu; Keppres No. 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19); Keppres No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19); Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah dirubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Keuangan No. PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Pembagian Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); Permendagri No. 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah; Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/Menkes/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Corona Virus Disease (Infeksi 2019-nCov) sebagai Jenis Penyakit yang dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya; Perda Kab. Jayawijaya No. 03 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Jayawijaya; Perda Kab. Jayawijaya No. 04 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jayawijaya; Perda Kab. Jayawijaya No. 10 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Kabupaten Jayawijaya; Perda Kab. Jayawijaya No. 09 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2020; Perbup Jayawijaya No. 76 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2020
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang upaya pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Jayawijaya yang mengatur baik perorangan, pelaku usaha, dan pengelola/penyelenggara/penanggungjawab fasilitas umum untuk mematuhi protokol kesehatan dan melakukan 4M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan) serta penyediaan sarana dan prasarana 4M oleh pelaku usaha dan pengelola/penyelenggara/penanggungjawab fasilitas umum yang bagi masyarakat. Ketentuan ini dilengkapi sanksi administratif berupa teguran tertulis, sanksi denda, sanksi pencabutan izin operasional bagi pengelola/penyelenggara/penanggungjawab fasilitas umum, hingga sanksi kerja sosial bagi para pelanggar ketentuan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2020.
-
-
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 30 Tahun 2020
PERBUP Kab. Pohuwato No. 24 Tahun 2020 tentang Bantuan Sosial Pangan Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo dalam rangka jaring Pengaman Sosial Dampak Coronan Virus Disease 2019 (covid-19) Tahun 2020
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PETUNJUK TAKNIS BANTUAN SOSIAL KABUPATEN POHUWATO PROVINSI GORONTALO DALAM RANGKA JARING PENGAMAN SOSIAL DAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) TAHUN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2020/NO.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Bantuan Sosial Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo Dalam Rangka Jaring Pengaman Sosial Dampak Corona Virus Disease 2019 (covid-19) Tahun 2020
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan perubahan jenis bantuan kepada masyarakat yang semula berupa bahan panganb menjadi bahan pangan dan uang tunai oleh Pemerintah Desa dalam rangka jaring pengaman sosial untuk pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid 19 dan untuk melakukan pencegahan dan pewrcepatan penanganan Covid-19 Pemerintah Provinsi telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dimana seluruh masyarakat untuk tetap berda dirumah dan mengurangi aktivitas diluar rumah.
Dasar huku Peraturan Bupati Pohuwato ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2015; UU no.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; Permendagri No.80 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; PP Pengganti UU No.1 Tahun 2020; Permendagri No.20 Tahun 2020; Perda Kab Pohuwato No.08 Tahun 2007; PP pengganti UU No.1 Tahun 2020; Kep Menkes RI No.01.07/Menkes/104/2020; Maklumat Kepala Kepolisian RI No.Mak/2/III/2020; Instruksi Permendagri RI No.1 Tahun 2020; SE Gubernur Gorontalo No.01.07/Menkse/104/2020; SE Bupati Pohuwato No.202/Sed/BKPP/808-III; Surat Keputusam Gubernur Gorontalo No.152/33/V/2020.
Dalam peraturan diatur tentang Petunjuk Teknis Bantuan Sosial Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo Dalam Rangka Jaring Pengeman Sosial Corona Virus DIsease 2019 (Covid-19) termasuk didalamnya mengatur tentang Fugsi dan Ruang Lingkup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2020.
Terdiri dari 16 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 31 Tahun 2020
pemberian pembebasan sanksi pbb-p2 dan keringanan pajak daerah dalam rangka pencegahan dampak ekonomi atas penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) di kabupaten bone bolango tahun 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2020/No. 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Pembebasan Sanksi PBB-P2 dan Keringanan Pajak Daerah dalam Rangka Pencegahan Dampak Ekonomi atas Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bone Bolango Tahun 2020
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka percepatan panangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) .
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.38 Tahun 2000; UU No.14 Tahun 2002; UU No.6 Tahun 2003; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.79 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; PP No.55 Tahun 2016; PP No.12 Tahun 2019; PP Pengganti UU No.1 Tahun 2020; Perda Kab Bone Bolango No.2 Tahun 2011; Perda Kab Bone Bolango No.27 Tahun 2011; Perda Kab Bone Bolango No.9 Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pemberian Pembebasan Sanksi PBB-P2 dan Keringanan Pajak Daerah Dalam Rangka Pencegahan Dampak Ekonomis Atas Penyebararan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Bone Bolango Tahun 2020 termasuk didalamnya mengatur tentang Maksdu dan Tujuan, Runglingkup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2020.
Terdiri dari 10 Halaman dengan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 31 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD Kab. Batang Hari Tahun 2021 No.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN STIMULUS EKONOMI KEPADA PELAKU USAHA DALAM RANGKA PENANGANAN DAMPAK EKONOMI AKIBAT CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
a. Bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak secara langsung maupun tidak langsung terhadap kinerja para pelaku usaha, sehingga berpotensi mengganggu kinerja dan stabilitas kegiatan usaha, yang dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi;
b. Bahwa untuk mendorong stabilitas iklim berusaha dan mendukung pertumbuhan ekonomi diperlukan stimulus bagi para pelaku usaha;
c. Bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor : 19/2813/SJ/177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk kegiatan tertentu, Perubahan Alokasi Dan Penggunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan anggaran guna penanganan dampak ekonomi akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) melalui pemberian stimulus ekonomi;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Stimulus Ekonomi Kepada Pelaku Usahah dalam rangka Penanganan Dampak Ekonomi Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daera Kabupaten Batang Hari;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keungan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Pemulihan Ekonomi Nasional Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 178);
10. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
11. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional;
12. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional serta Menyelamatkan Ekonomi Nasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional serta Penyelamatan Ekonomi Nasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 581);
Peraturan Bupati tentang pemberian stimulus ekonomi kepada pelaku usaha dalam rangka penanganan dampak ekonomi akibat Corona Virus Disease (COVID-19) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2021.
-
-
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 31 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Pajak Reklame, Pajak Restoran, Pajak Hotel dan Pajak Hiburan Sebagai Dampak Ekonomi Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Untuk Masa Pajak Sampai Dengan Tahun 2020
ABSTRAK:
Dalam rangka meringankan beban masyarakat Kota Banjarmasin akibat dampak Corona Virus Disease 2019 dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan
pembayaran Pajak Daerah. Penyebaran Corona Virus Disease 2019 semakin meluas
dan sampai dengan sekarang masih dalam status tanggap darurat, maka diperlukan upaya lanjutan khususnya yang terkait dengan penanganan dampak ekonomi untuk mendorong investasi dan tingkat pertumbuhan ekonomi masyarakat untuk memberikan stimulus berupa keringanan Pajak Daerah. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ketentuan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 24 Tahun 2010 Pajak Reklame, ketentuan Pajak Bumi dan ketentuan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 29 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, ketentuan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran, ketentuan Pajak Hotel yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, dan ketentuan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, WaliKota memberikan pembebasan sanksi administratif Pajak Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Pajak
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Pajak Reklame, Pajak Restoran, Pajak Hotel dan Pajak Hiburan sebagai Dampak Ekonomi Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Dampak Ekonomi Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Untuk Masa Pajak Sampai Dengan Tahun 2020.
Dasar Hukum: UU Darurat Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 6 Tahun 1983; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 2 Tahun 2020; PERPUU Nomor 1 Tahun 2020; PP Nomor 21 Tahun 2020; Permenkeu Nomor 23/ PMK.03/ 2020; Perda Kota Banjarmasin Nomor 24 Tahun 2010; Perda Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2011; Perda Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2011; Perda Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2011; Perda Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2011; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Pembebasan sanksi administrasi kepada Wajib Pajak yang terdampak ekonomi
akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Tahun 2021 terhitung sejak
tanggal 21 Mei sampai dengan 31 Desember 2021, dengan ketentuan: a. pembebasan sanksi administrasi berupa penghapusan denda untuk Pajak
Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan untuk masa pajak sampai
denganTahun 2020;
b. pembebasan sanksi administrasi berupa penghapusan denda untuk Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Pajak Reklame untuk
masa pajak sampai dengan tahun 2020; dan
c. dalam hal terjadinya perpanjangan masa tanggap darurat yang dikeluarkan
oleh pemerintah pusat, maka ketentuan mengenai sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b akan ditetapkan kemudian berpedoman dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembebasan sanksi administrastif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan yang diberikan kepada seluruh Wajib Pajak secara otomatis melalui
Aplikasi/ Sistem Informasi Pajak Daerah yang digunakan Pemerintah Daerah.
(2) Pembebasan sanksi administratif berupa denda jenis Pajak Reklame, Pajak
Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan mewajibkan Wajib Pajak
menyampaikan permohonan tertulis melalui Badan Keuangan Daerah sesuai
dengan ketentuan perpajakan daerah yang berlaku, dengan tata cara sebagai
berikut:
a. melaksanakan validasi dan penelitian permohonan Wajib Pajak;
b. pembebasan sanksi administratif berupa denda pajak dilakukan secara
sistem melalui Aplikasi/ Sistem Informasi Pajak Daerah yang digunakan
Pemerintah Daerah; dan
c. menyusun laporan hasil pembebasan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 31 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan dalam Mencegah Penularan Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID19) dengan jumlah kasus penularan yang cepat, meluas lintas daerah, berdampak pada aspek ekonomi, sosial, budaya dan keamanan serta kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Balangan; bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Dalam Mencegah Penularan Corona Virus Disease 2019;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; . Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Bupati Tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Dalam Mencegah Penularan Corona Virus Disease 2019, Berisi Tentang;
1. Ketentuan Umum
2. Penerapan Protokol Kesehatan
3. Pelaksanaan Penerapan Protokol Kesehatan
4. Monitoring Dan Evaluasi
5. Sosialisasi Dan Partisipasi Masyarakat
6. Pendanaan
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2021.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tetang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalaian Corona Virus Disease 2019 di Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang_Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5679);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN PENCEGAHAN COVID-19
BAB III SOSIALISASI PROTOKOL KESEHATAN COVID-19
BAB IV MONITORING DAN EVALUASI
BAB V TATA CARA PEMBERIAN SANKSI ADMINISTRATIF
BAB VI PENDANAAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2020.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 31 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penerimaan dan Penugasan Tenaga Medis, Paramedis dan Non Medis Pegawai Tidak Tetap/Relawan Ruang Isolasi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi kebutuhan tenaga medis, paramedis dan non medis pegawai tidak tetap/relawan ruang isolasi Corona Virus Disease 2019 dan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) maka terhadap Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penerimaan dan Penugasan Tenaga Medis, Paramedis dan Non Medis Pegawai Tidak Tetap Ruang Isolasi Corona Virus Disease 2019 perlu dilakukan penyesuaian;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No.12 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.36 Tahun 2014; PP No.40 Tahun 1991; PERMENDAGRI No.80 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.120 Tahun 2018; PERMENDAGRI No.20 Tahun 2020; PERMENKES No.949/Menkes/VIII/2004; PERDA No.9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No.3 Tahun 2019;
Dalam Peraturan ini berisi 9 (sembilan) bab dan19 (sembilan belas) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Formasi, Pengadaan dan Penugasan/Pengangkatan; Hak, Kewajiban dan Larangan; Pembinaan; Penilaian; Pemberhentian; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penerimaan dan Penugasan Tenaga Medis, Paramedis dan Non Medis Pegawai Tidak Tetap Ruang Isolasi Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 Nomor 30) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Kepulauan Meranti tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penerimaan dan Penugasan Tenaga Medis, Paramedis dan Non Medis Pegawai Tidak Tetap Ruang Isolasi Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 Nomor 59) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
Lamp VII
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat