Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang cukup potensial dalam kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah, maka untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah perlu melakukan penambahan penyertaan modal daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan dengan peraturan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008,Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengubah Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah yaitu tentang Penyertaan modal daerah kepada PT. Bank Jateng berupa pembelian saham.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Perda No 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan bertambahnya objek retribusi berupa
retibusi terminal angkutan barang, serta sebagai upaya
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka perlu mengubah
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Usaha yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049); 2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun
2014 Nomor 32); 5. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2011 Nomor 4), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 11
Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah
Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2014 Nomor 11).
Besaran tarif Retribusi Pelayanan Terminal Barang, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan No. 02 Tahun 2015
organisasi tata kerja - sekretariat daerah - sekretariat dprd - staf ahli - kabupaten banggai laut
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015/NO.2, TLD NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Staf Ahli Kabupaten Banggai Laut
ABSTRAK:
bahwa untuk penyelenggaraan urusan-urusan pemerintahan sebagai bagian dari pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab di daerah, maka perlu didukung dengan pembentukan Organisasi Perangkat Daerah sesuai dengan kebutuhan, kemampuan dan karakteristik daerah; bahwa penataan organisasi perangkat daerah dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dengan tujuan untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kabupaten Banggai Laut;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang, dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, Bupati dibantu oleh perangkat daerah yang terdiri dari Unsur Staf yang membantu penyusunan kebijakan dan koordinasi diwadahi dalam Sekretariat, Unsur Pengawas yang diwadahi dalam bentuk Inspektorat, Unsur Perencanaan diwadahi dalam bentuk Badan, Unsur pendukung tugas Bupati dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yan bersifat spesifik diwadahi dalam Lembaga Teknis Daerah serta unsur pelaksana urusan daerah diwadahi dalam Dinas Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2015.
10 halaman; Penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
a. bahwa HIV (Human Immunodeficiency Virus)
merupakan virus perusak sistem kekebalan
tubuh yang proses penularannya sangat sulit
dipantau, dan apabila virus tersebut tidak
dikendalikan dalam jangka waktu tertentu
dapat berkembang menjadi AIDS (Acquired
Immune Deficiency Syndrome), sehingga dapat
mengancam derajat kesehatan masyarakat
dan kelangsungan peradaban manusia;
b. bahwa penularan HIV (Human
Immunodeficiency Virus) semakin meluas,
tanpa mengenal status sosial dan batas
usia, dengan peningkatan yang sangat
signifikan, sehingga memerlukan
penanggulangan secara melembaga,
sistematis, komprehensif, partisipatif dan
berkesinambungan;
c. bahwa Kabupaten Cilacap merupakan
salah satu Kabupaten di Jawa Tengah
yang mendapat perhatian khusus atas
perkembangan HIV (Human Immunodeficiency
Virus) dan AIDS (Acquired Immune Deficiency
Syndrome) yang memperlihatkan
kecenderungan semakin memprihatinkan
dimana jumlah kasus HIV (Human
Immunodeficiency Virus) dan AIDS (Acquired
Immune Deficiency Syndrome) terus
meningkat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf
b dan huruf c, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang
Penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten
Cilacap;
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Penyelenggaraan Penanggulanan HIV dan AIDS; Penyelenggara Penanggulangan HIV dan AIDS; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2015.
36
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2015
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Kota Pekalongan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan pembinaan dan
pengawasan terhadap pengelolaan Perusahaan
Daerah, maka diperlukan aturan hukum mengenai
Dewan pengawas, Direksi dan Kepegawaian
Perusahaan Daerah;
b. bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap
peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang perusahaan daerah, perlu mengubah
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun
2011 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Dewan
Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan
Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun
2011;Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun
2013;Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun
2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan atas Perda Kota Pekalongan No 2 Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2015.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan penggeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar belanja, keadaan yang menyebabkan sisi lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu diadakan perubahan APBD Tahun Anggaran 2015. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015 perlu ditetapkan dengan peraturan daerah.
: UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 34 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 34 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 37 Tahun 2014; Perdakab Tana Tidung No. 3 Tahun 2008; Perdakab Tana Tidung No. 4 Tahun 2014; Perdakab Tana Tidung No. 21 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015 dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 semula berjumlah Rp 1.128.868.333.860,00 bertambah sejumlah Rp 62.671.401.525,34 sehingga menjadi Rp 1.191.539.735.385,34; Pasal 2: Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; Pasal 3: Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; Pasal 4: Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; Pasal 5: Uraian lebih lanjut Anggaran dan Belanja Daerah perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; Pasal 6: Bupati menetapkan peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD; Pasal 7: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Tengah No. 02 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keungan Daerah
ABSTRAK:
saat ini Pemerintah Mamuju Tengah belum memiliki peraturan perundang-undangan terkait dengan pengelolaan keuangan daerah yang akan dijadikan dasar atau pedoman dalam menyiapkan paket regulasi pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Mamuju Tengah sehingga Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah perlu menyiapkan dan menyusun peraturan sesuai yang diamanatkan sebagaimana dimaksud.
dasar hukum: UU No.30 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2002; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.4 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaiaman telah diubah dengan Perpu RI No.2; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; PP No.2 Tahun 2012; Perpres No.70 Tahun 2012; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.79 Tahun 2007; Permendagri No.55 Tahun 2008; Permendagri No.32 Tahun 2011; 39 Tahun 2012; Permendagri No.64 Tahun 2011.
dalam PERDA ini diatur mengenai kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, asas umum dan struktur APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD dan pelaksanaan APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
57 halaman, Penjelasan 22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Program Keluarga Berencana Daerah
ABSTRAK:
bahwa Program Keluarga Berencana Daerah sebagai bagian
integral dari pembangunan nasional perlu ditingkatkan dengan
memperluas pemanfaatan sumber daya yang tersedia; bahwa untuk mempercepat terwujudnya keluarga berkualitas,
maju, mandiri dan sejahtera, dipandang perlu untuk
meningkatkan peran serta semua pihak, secara terkoordinasi,
terintegrasi, dan tersinkronisasi dalam Program Keluarga
Berencana Daerah; bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan b, maka perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan
Program Keluarga Berencana Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional Nomor 55/HK-010/B5/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, pelayanan kepesertaan keluarga berencana, PUP, ketahanan dan pemberdayaan keluarga, advokasi dan KIE, pengelolaan data dan informasi keluarga berencana, sarana dan prasarana program keluarga berencana daerah, kemitraan keluarga berencana, penguatan kelembagaan keluarga berencana daerah, peran serta masyarakat, pencatatan dan pelaporan, pembinaan program keluarga berencana daerah, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
12 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat