Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan
wujud pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan
setiap tahun dengan peraturan daerah yang dalam
penyusunannya berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disusun sebagai
pedoman penetapan dan pengelolaan penyelenggaraan
negara di daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi
daerah untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan
merupakan perwujudan dari perubahan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan kedalam
perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan
prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah
disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada
tanggal 29 Juli 2024; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2024. Uraian lebih lanjut Perubahan APBD dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2024.
908 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023;Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2020;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 7 Tahun 2022;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun 2022;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 7 Tahun 2023;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2024.
10 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran
pendapatan dan belanja daerah ditetapkan dengan
peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 berupa laporan keuangan memuat: a. laporan realisasi anggaran; b. laporan perubahan saldo anggaran lebih; c. laporan operasional;
d. laporan perubahan ekuitas; e. neraca; f. laporan arus kas;
g. catatan atas laporan keuangan.
Laporan keuangan dimaksud dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan BUMD.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dimaksud sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2024.
1008 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan
Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, berupa laporan keuangan yang memuat: a. LRA; b. LPSAL; c. Neraca; d. LO;
e. LPE; f. LAK; dan g. CaLK. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2024.
7 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjung Balai Nomor 3 Tahun 2024
PERTANGGUNGJAWABAN - PELAKSANAAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - DAN - BELANJA - DAERAH - TAHUN - ANGGARAN - 2023
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNGBALAI TAHUN 2024 NOMOR 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk Melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat(1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawabaan Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan vang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemenntah Nomor 1 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Meperi Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negei Nomor 90 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 1 Tahun 2023, Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 3 Tahun 2022, dan Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 8 Tahun 2023.
Peraturan ini berisi tentang Pertanggungjawabaan Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2024.
13 HLM
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk menyusun dasar hukum bagi Pemerintah
Daerah dalam pengaturan pertanggungjawaban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023, maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat: a. LRA; b. LPSAL; c. LO;
d. LPE; e. Neraca; f. LAK;dan g. CaLK. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2024.
910 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 3 Tahun 2024
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3,
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2024
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal ' 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 20i9 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh Persetujuan Bersama; Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Keija Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 25 bulan Juli Tahun 2024; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud' dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran- Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Dasar Hukum ini adalah UU NO 17 Tahun 2003; UU NO 20 Tahun 2003; UU NO 1 Tahun 2004; UU NO 25 Tahun 2004; UU NO 48 Tahun 2008; UU NO 6 Tahun 2014; UU NO 23 Tahun 2014; UU NO 1 Tahun 2022; PP NO 109 Tahun 2000; PP NO 22 Tahun 2008; PP NO 48 Tahun 2008; PP NO 5 Tahun 2009; PP NO 69 Tahun 2010; PP NO 71 Tahun 2010; PP NO 2 Tahun 2012; PP NO 27 Tahun 2014; PP NO 18 Tahun 2017; PP NO 2 Tahun 2018; PP NO 12 Tahun 2019; PP NO 34 Tahun 2023; PP NO 17 Tahun 2023; PP NO 1 Tahun 2024; PERPRES NO 16 Tahun 2018; PERPRES NO 33 Tahun 2020; PERPRES NO 76 Tahun 2023; PERMENDAGRI NO 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI NO 19 Tahun 2016; PERMENDAGRI NO 62 Tahun 2017; PERMENSOSO NO 9 Tahun 2018; PERMENDAGRI NO 36 Tahun 2018; PERMENDAGRI NO 79 Tahun 2018; PERMENDAGRI NO 101 Tahun 2018; PERMENDAGRI NO 114 Tahun 2018; PERMEKES NO 4 Tahun 2019; PERMENDAGRI NO 121 Tahun 2018; PERMENDAGRI NO 70 Tahun 2019; PERMENDAGRI NO 90 Tahun 2019; PERMENDAGRI NO 77 Tahun 2020; PERMENDAGRI NO 59 Tahun 2021; PERMENDIKBUD NO 32 Tahun 2022; PERMENDAGRI NO 15 Tahun 2023; Peraturan Menteri Pekeijaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2023; PERMENKES NO 6 Tahun 2024; PERMENKES NO 25 Tahun 2024; PERDA NO 16 Tahun 2016; PERDA NO 1 Tahun 2022; PERDA NO 7 Tahun 2023; PERDA NO 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah Ini menetapkan mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2024.
Lampiran File: 15 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD Tahun 2024 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 316
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk
memperoleh persetujuan bersama;
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan
perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan kedalam
Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah serta Kebijakan Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah
Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada
tanggal 8 Agustus Tahun 2024.
Pasal 18 ayat
(6) UUD 1945;
UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah
diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 1 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 51 Tahun 2008;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan
PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah dengan PP No. 72
Tahun 2019; PP No. 18 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan PP No. 1 Tahun 2023; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 37 Tahun 2023; PP No. 57 Tahun 2024; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 39 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 26 Tahun 2021; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 10 Tahun 2023; Peraturan BKKBN No. 14 Tahun 2023; Permendagri No. 15 Tahun 2023; Permenkeu No. 19 Tahun 2023; Permenkeu No. 49 Tahun 2023; Perda Kota Tangerang Selatan
No. 1 Tahun 2012; Perda Kota Tangerang Selatan
No. 5 Tahun 2016; Perda Kota Tangerang Selatan
No. 8 Tahun 2016
sebagaimana telah diubah dengan Perda
Kota Tangerang Selatan No. 1 Tahun 2022; Perda Kota Tangerang Selatan
No. 1 Tahun 2017; Perda Kota Tangerang Selatan
No. 6 Tahun 2021; Perda Kota Tangerang Selatan
No. 8 Tahun 2021; Perda Kota Tangerang Selatan
No. 2 Tahun 2022; Perda Kota Tangerang Selatan
No. 9 Tahun 2023; Perda Kota Tangerang Selatan No.
10 Tahun 2023.
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2024.
19 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran2024
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 317 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Perda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1997; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.15 Tahun 2023; Perda Kota Tarakan No.6 Tahun 2022;
Perda Kota Tarakan No.3 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 mengatur tentang: Ketentuan Umum; Anggaran Pendapatan; Anggaran Belanja; Anggaran Pembiayaan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2024.
Perwali tentang Penjabaran APBD
13 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Perda ini ditetapkan sebagai perwujudan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024.
UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.34 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.12 Tahun 2019.
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 meliputi:
Pendapatan Daerah semula sebesar Rp. 1.324.595.936.000,- menjadi Rp. 1.546.413.634.390,-
Belanja Daerah semula sebesar Rp. 1.324.595.936.000,- menjadi Rp. 1.546.413.634.390,-
Pembiayaan Daerah semula sebesar Rp. 318.532.168.024,- menjadi Rp. 308.365.964.448,-.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2024.
10 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat