Pertanggungjawaban-pelaksanaan-anggaran-pendapatan-belanja-daerah-tahun-anggaran-2023
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD.2024/NOMOR.10
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan
Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
- Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2023.
- Didalam Peraturan Daerah ini diatur Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran
2023 berupa laporan keuangan memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Neraca;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Arus Kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g. Catatan atas Laporan Keuangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2024.
- Penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun
Anggaran 2023 sebagai rincian lebih lanjut dari
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023
diatur dengan Peraturan Bupati.
- 13 Halaman
|