Perda ini mengatur tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah yang meliputi: Bab I. Ketentuan Umum; Bab II. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan; Bab III. Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah; Bab IV. Penganggaran, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban; Bab V. Pembinaan dan Pengawasan; Bab VI. Ketentuan Peralihan; dan Bab XI. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat