Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2024

Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah yang meliputi: Bab I. Ketentuan Umum; Bab II. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan; Bab III. Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah; Bab IV. Penganggaran, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban; Bab V. Pembinaan dan Pengawasan; Bab VI. Ketentuan Peralihan; dan Bab XI. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Riau
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Pekanbaru
Tanggal Penetapan
14 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
14 Agustus 2024
Sumber
LD.2024/No.10
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Riau
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 40 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan