Organisasi dan Tata Kerja - Balai Besar - Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika - Stasiun Meteorologi - Stasiun Klimatologi - Stasiun Geofisika - perubahan
2022
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 1, BN 2022 (476): 4 hlm.; jdih.bkmg.go.id
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Perubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika
ABSTRAK: |
- Dengan adanya relokasi dan perubahan nomenklatur unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Perubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika.
- UU Nomor 31 Tahun 2009; PP Nomor 46 Tahun 2016; PP Nomor 70 Tahun 2014; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Perban Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2020; dan Perban Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2020.
- Ketentuan Lampiran II dalam Peraturan Badan Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi,
dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan
Stasiun Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1370) diubah sehingga berbunyi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini
|
CATATAN: |
- Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
- Peraturan ini mengubah Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2020
- Lampiran file: 13 hlm (batang tubuh hlm 1 sd 4, lampiran hlm 5 sd 13)
|