Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2022

Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Aturan pembatasan hak akses terhadap fisik dan informasinya sebagai dasar untuk menentukan keterbukaan dan kerahasiaan Arsip guna melindungi hak dan kewajiban Pencipta Arsip dan pengguna dalam pelayanan Arsip.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinas
T.E.U.
Indonesia, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Bentuk Singkat
Peraturan BMKG
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
22 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
22 Agustus 2022
Sumber
BN 2022 (802): 10 hlm.; jdih.bkmg.go.id
Subjek
ARSIP - METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, GEOFISIKA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 10 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan