Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, lzin, dan/atau Hak Atas Tanah.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 11 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak pengelolaan, yang terjadi dengan atau di dalam: 1) Batas Daerah; 2) Kawasan Hutan; 3) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW); 4) Izin; 5) Konsesi; 6) Hak Atas Tanah dan/atau Hak pengelolaan; 7) Garis Pantai; 8) Rencana Tata Ruang Laut (RTRL), Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ KSNT), Rencana Zonasi Kawasan Antarwilaya (RZ KAW), dan/atau Rencana Zonasi wilayah Pesisir dan pulau-pulau Kecil (RZWP-3-K); dan/atau 9) Perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 3 huruf d, Pasal 26, Pasal 31, Pasal 36, Pasal 124, Pasal 173, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 11 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai fasilitas kemudahan Proyek Strategis Nasional kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau Badan Usaha. Fasilitas kemudahan tersebut diberikan pada tahapan perencanaan, penyiapan, transaksi, konstruksi, dan operasi dan pemeliharaan. Selain fasilitas kemudahan tersebut, kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional mendapatkan kemudahan pengadaan. Selain mengatur mengenai pemberian fasilitas kemudahan, PP ini juga mengatur mengenai penanganan dampak sosial dari adanya Proyek Strategis Nasional, penyelesaian permasalahan hukum dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, dan pelaporan terkait perkembangan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
Pada saat PP ini mulai berlaku, Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpres Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor S Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, dan peraturan pelaksanaannya dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PP ini.
Penanaman Modal dan InvestasiPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerizinan, Pelayanan PublikPerekonomianCipta Kerja
Status Peraturan
Mencabut
PP No. 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan Perpajakan Dan Cukai Serta Tata Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Serta Berada Di Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115A ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, ketentuan Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta ketentuan Pasal 152 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan PP tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 6 Tahun 1983; UU Nomor 7 Tahun 1983; UU Nomor 8 Tahun 1983; UU Nomor 10 Tahun 1995; UU Nomor 11 Tahun 1995; UU Nomor 36 Tahun 2020; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai kelembagaan KPBPB; pelayanan perizinan; pengembangan dan pemanfaatan aset; fasilitas dan kemudahan; pengembangan dan pengelolaan kawasan Batam, Bintan, dan Karimun; dan sanksi. Kelembagaan KPBPB terdiri atas Dewan Kawasan dan Badan Pengusahaan. Dewan Kawasan
adalah dewan yang dibentuk untuk menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi, dan mengoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Sedangkan Badan Pengusahaan adalah badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan KPBPB. Badan Pengusahaan berwenang untuk menerbitkan seluruh Perizinan Berusaha bagi para pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di KPBPB dalam rangka mengembangkan kegiatan di bidang ekonomi dan menetapkan jenis dan jumlah Barang Konsumsi serta menerbitkan perizinan pemasukannya.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
PP ini mencabut PP Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai Serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Serta Berada di Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Peraturan pelaksanaan dari PP ini harus ditetapkan paling lama 4 (empat) bulan sejak PP ini diundangkan.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan PP tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2009; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang meliputi: 1) lokasi, kriteria, dan kegiatan usaha; 2) pengusulan pembentukan KEK; 3) penetapan KEK; 4) pembangunan dan pengoperasian KEK; 5) kelembagaan KEK; 6) pengelolaan KEK; dan 7) fasilitas dan kemudahan. Fasilitas dan kemudahan tersebut meliputi: 1) perpajakan, kepabeanan, dan cukai; 2) lalu lintas barang; 3) ketenagakerjaan; 4) keimigrasian; 5) pertanahan dan tata ruang; 6) Perizinan Berusaha; dan/atau 7) fasilitas dan kemudahan lainnya. Lokasi yang dapat diusulkan untuk menjadi KEK meliputi area baru; perluasan KEK yang sudah ada; atau seluruh atau sebagian lokasi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
PP ini mencabut PP Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus dan PP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 33 Tahun 2014; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai antara lain: 1) penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH); 2) pemisahan lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang wajib dipisahkan dari lokasi, tempat, dan alat proses tidak haIal, yaitu meliputi proses penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk; 3) tata cara pendirian, akreditasi, lingkup kegiatan, dan pencabutan persetujuan pendirian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), serta pengangkatan dan pemberhentian Auditor Halal; 4) hak dan kewajiban Pelaku Usaha serta tata cara penetapan, tugas, dan fasilitasi Penyelia Halal; 5) tata cara pengajuan permohonan, perpanjangan, dan penetapan Sertifikat Halal oleh BPJPH; 6) kemudahan sertifikasi halal bagi Pelaku Usaha mikro dan kecil yang memenuhi standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH; 7) pencantuman Label Halal dan keterangan tidak halal; 8) pengawasan JPH oleh BPJPH; dan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
Pada saat PP ini mulai berlaku, PP Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 68 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 8 Tahun 2019; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai kewajiban Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk membuka Rekening Penampungan yang terpisah dari rekening dana operasional PPIU di luar kegiatan umrah, penyetoran Biaya Perjalanan Ibadah Umrah (BPIU) ke Rekening Penampungan PPIU pada Bank Penerima Setoran (BPS), penggunaan BPIU, kewajiban PPIU untuk melaporkan pembukaan Rekening Penampungan, Jemaah Umrah yang telah menyetor BPIU, dan Jemaah Umrah yang telah didaftarkan asuransi melalui sistem yang terhubung secara daring dengan Kementerian.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 82 dan Pasal 185 huruf b UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 24 Tahun 2011; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai kepesertaan, iuran, manfaat, penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang terintegrasi dalam suatu sistem yang efektif, sumber pendanaan, dan sanksi administratif. JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Pengusaha wajib mengikutsertakan Pekerja/Buruh sebagai peserta dalam program JKP. Program JKP tersebut diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja/Buruh kehilangan pekerjaan. JKP diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah pusat.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 2003; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
PP ini mengatur kebijakan pengupahan, penetapan upah berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil, struktur dan skala upah, upah minimum, upah terendah pada usaha mikro dan usaha kecil, pelindungan upah, bentuk dan cara pembayaran upah, hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah, upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya, dewan pengupahan, dan sanksi administratif. Upah terdiri atas komponen : 1) upah tanpa tunjangan; 2) upah pokok dan tunjangan tetap; 3) upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap; atau 4) upah pokok dan tunjangan tidak tetap.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
PP ini mencabut PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 2003; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai: 1) Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berdasarkan jangka waktu atau selesainya pekerjaan tertentu; 2) jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan PKWT; 3) uang kompensasi bagi Pekerja/Buruh PKWT; 4) pelindungan Pekerja/Buruh dan perizinan berusaha pada kegiatan alih daya; 5) waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu; 6) Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur; 7) batasan Perusahaan tertentu yang dapat menerapkan istirahat panjang; 8) tata cara Pemutusan Hubungan Kerja; dan 9) pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 185 huruf b UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan PP tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia; UU Nomor 13 Tahun 2003; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai kewajiban dan larangan pemberi kerja TKA, permohonan, perpanjangan, dan perubahan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), pengaturan Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA), penerbitan izin tinggal bagi TKA, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja pendamping TKA, pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia bagi TKA, pelaporan, pembinaan, dan pengawasan serta sanksi administratif serta pelanggaran norma penggunaan TKA.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
PP ini mencabut PP Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Penjelasan 12 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat