PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 66 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PENDAPATAN DAERAH KOTA PONTIANAK
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pontianak Nomor 66 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kota Pontianak telah diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 66 Tahun 2008.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Perda No. 6 Tahun 2010, Permendagri No. 57 Tahun 2007, Peraturan Bersama Menkeu dan Mendagri No. 186/PMK.07/2010, No. 53 Tahun 2010, Perwa No. 66 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Jenis Tugas Dan Besaran Upah, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2011.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Kusta Propinsi Dearah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan
kelancaran penyelenggaraan pemerintahan
dan pembangunan secara berdayaguna dan
berhasil guna, khususnya yang menyangkut
bidang pelayanan kesehatan Penyakit
Kusta, maka Pemerintah Propinsi Daerah
Tingkat I Jawa Tengah telah menetapkan
Susunan Organisasi dan Tatakerja Rumah Sakit Kusta Propinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1989;
b.
bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 1998 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakeija Rumah Sakit Kusta pada Dinas Kesehatan Daerah Tingkat 1. maka Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tatakeija Rumah Sakit Kusta Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sebagaimana tersebut huruf a perlu dicabut dan menetapkan kembali Organisasi dan Tatakeija Rumah Sakit Kusta Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 92 Tahun 1992, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 1994, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 1994, Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 106 Tahun 1994, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 743/MENKES/SK/VII/ 1996, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 1998 dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1997
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, tugas dan fungsi, organisasi, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 1999.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2022
PERDA Kota Tegal No. 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kota Tegal
PERDA Kota Tegal No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan melalui peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sehingga terwujud kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan nilai-nilai budi pekerti yang luhur dalam suatu sistem perekonomian yang berdaya saing berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk meningkatkan kualitas perizinan berusaha di Kota Tegal yang cepat, mudah dan terintegrasi, transaparan, efisien, efektif dan akuntabel perlu mengubah bentuk perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
c. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan untuk menyelaraskan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, maka ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal perlu disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 16 Tahun 1950, UU Nomor 17 Tahun 1950, UU Nomor 13 Tahun 1954, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 18 Thaun 2016, PP Nomor 6 Tahun 2021 dan Perda Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal yaitu tentang pembentukan Perangkat Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2022.
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman
Penataan Lembaga Kemasyarakatan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lembaga Kemasyarakatan
Kelurahan;
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 159 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826);
4. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 51 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Tata Kelola dan Pemberdayaan
Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan Provinsi Jawa Timur;
Mengatur materi antara lain:
1. Jenis dan Kepengurusan LKK (Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan)
2. Tugas dan Fungsi masing-masing LKK
3. Susunan Organisasi dan masa bhakti pengurus LKK
4. Pembinaan dan Pengawasan LKK oleh pemerintah daerah
5. Pendanaan dan pengelolaan keuangan LKK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2018.
26 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 1 Tahun 2021
Struktur Organisasi - Jabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD Kota Malang Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 37
TAHUN 2019 TENTANG JABATAN DAN KELAS JABATAN
ABSTRAK:
a . bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan Negara
sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia 1945, perlu dibangun Aparatur Sipil
Negara yang memiliki integritas, professional, netral
serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi
masyarakat;
b. bahwa pelaksanaan manajemen Aparatur Sipil Negara
belum berdasarkan pada perbandingan antara
kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan
yang dimilik dalam pengangkatan, penempatan dan
promosi pada jabatan berjalan dengan tata kelola
pemerintahan yang baik;
c. bahwa dengan diundangkan Peraturan Daerah
Kata Malang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, sehingga perlu penyesuaian terhadap
pengaturan atas jabatan dan kelas jabatan.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2019 ten tang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ten tang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang
Pedoman Evaluasi Jabatan; 5. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah.
Mengatur perubahan dalam Peraturan Walikota Malang
Nomor 37 Tahun 20 19 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2021.
Mengubah sebagaian Perwali Nomor 37 Tahun 2019
293 Halaman
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan BKPM No. 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal
Perka BKPM No. 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal
Mengubah :
Perka BKPM No. 4/P/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/Sk/2007 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 1, BN 2011/ NO 120; https://peraturan.go.id/ : 21 HLM
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tambrauw Nomor 1 Tahun 2012
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2012 NOMOR 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Tambrauw
ABSTRAK:
a. bahwa dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tambrauw maka Penetapan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa dalam rangka penyesuaian dan penataan organisasi perangkat daerah senantiasa diarahkan pada efisiensi, efektifrtas, dan produktifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanan dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Tambrauw;
e. bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 11 Peraturan Daerah Nomor Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 56 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; dan Perda Kab. Tambrauw No. 13 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2012.
Peraturan Bupati Tambrauw Nomor Nomor 01 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kabupaten Tambrauw
-
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2006
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Kab. Sragen No. 10 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen
Mengubah :
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kedudukan, tugas dan kewenangan serta kewajiban Bupati dan Wakil Bupati perlu disesuaikan dan dalam rangka mengoptimalkan kapasitas kelembagaan serta meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna, khususnya Pembinaan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat dan penyelenggaraan pelayanan langsung kepada masyarakat, maka perlu meningkatkan status Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat serta Kantor Pelayanan Terpadu menjadi Badan;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen dipandang tidak relevan lagi sehingga perlu diubah dan disesuaikan;
c. bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041); 3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4384);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 14; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4262);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 22; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4480);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4588); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 24 Seri D Nomor 4; Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 57 Seri D Nomor 46).
Materi Pokok Perda ini adalah: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 24 Seri D Nomor 46, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 24 Seri D Nomor 6) diubah, Ketentuan Pasal 2 diubah, Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 6 diubah, Ketentuan Pasal 13 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 24 Seri D Nomor 46, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 24 Seri D Nomor 6)
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2004
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kecamatan Pada Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2004.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara
ABSTRAK:
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara telah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008;
Berdasarkan hasil evaluasi kelembagaan perangkat daerah setelah 1 (satu) Tahun berlakunya Peraturan Daerah tersebut pada huruf a, terdapat kekurang sinkronan beban kerja antar bidang dan seksi, sehingga perlu dilakukan perubahan dengan menyesuaikan analisis beban kerja dan analisis jabatan pada kelembagaan dinas dan badan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2012.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat