FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR NARKOTIKA DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Prekursor Narkotika Dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Prekursor Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta Protokol Tahun 1972 yang Mengubahnya
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropik
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1997 Tentang Pengesahan United Nations Conventional Againstillicit Traffic in Narcotic Drugs And Psyhotro[ic Substances, 1998
Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang telah diubah melalui Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 Tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 Tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2017 tentang Peraturan Menteri Sosial tentang Standar Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya
Instuksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2018 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika Tahun 2018-2019
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH
BAB V ANTISIPASI DINI
BAB VI PENCEGAHAN
BAB VII PENANGGULANGAN
BAB VIII PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB X UPAYA KHUSUS
BAB XI FORUM KOORDINASI
BAB XII PENGHARGAAN
BAB XIII PEMBIAYAAN
BAB XIV SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
Penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya berbahaya bagi perkembangan sumber daya manusia dan mengancam kehidupan bangsa dan negara.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 51 Th 2008; UU No 35 Th 2009 yg telah diubah dg UU No 11 Th 2020; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 11 Th 2020; Permendagri No 12 Th 2019.
1. Ketentuan Umum; 2. Antisipasi Dini; 3. Fasilitas Pencegahan; 4. Penanganan; 5. Rehabilitasi; 6. Partisipasi Masyarakat; 7. Kerjasama; 8. Pelaporan; 9. Pembinaan Dan Pengawasan; 10. Rencana Aksi daerah Pencegahan penyalahgunaan Narkotika Dan Prekursor Narkotika; 11. Tim Fasilitasi; 12. Penghargaan; 13. Pendanaan; 14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2021.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2021
narkotika - FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2021/No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
bahwa permasalahan Narkoba bukan hanya merupakan masalah di bidang kesehatan saja, akan tetapi juga menyangkut berbagai bidang antara lain bidang sosial, ekonomi, kriminal, budaya, Agama, dan lain-lainnya; bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba sekarang ini menjadi permasalahan yang semakin serius dan menjadi hal yang mengkhawatirkan bagi masyarakat Indonesia pada umumnya dan bagi masyarakat Kota Pekalongan pada khususnya terutama bagi masa depan generasi muda; bahwa guna melakukan pencegahan dan pemberantasan Narkoba, Pemerintah Daerah melakukan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Daerah dalam regulasi Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2021;
Peraturan Dearah ini mengatur tentang ruang lingkup, deteksi dini, antisipasi dini, pencegahan, pemberantasan, penanganan, pelaksanaan, kelembagaan, saran, prasarana dan sumber daya manusia, kerjasama, partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, monitoring, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, sistem data dan informasi, penghargaan, pembiayaan, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2021.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo Nomor 2 Tahun 2021
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKUSOR NARKOTIKA
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2021 (2)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika pentingnya penyusunan Peraturan Daerah dalam pencegahan,antisipasi dini, penanganan, rehabilitasi dan partisipasi masyarakat.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat 6 UUD NRI Tahun 1945, UU No 5 Tahun 1997, UU No 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Uu No 10 Tahun 2000, UU No 11 Tahun 2009, UU No 35 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020, PP No 25 Tahun 2011, Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018, Perka BNN No 11 Tahun 2014, Permensos No 9 Tahun 2017, Permendagri No 12 Tahun 2019, PERDA Provinsi Gorontalo No 4 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan fasilitasi, pencegahan, antisipasi dini, penanganan, rehabilitasi, partisipasi masyarakat, kerja sama, penghargaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2021.
Terdiri dari 23 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 2 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADiKTIF
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD. 2021/No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adektif
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, salah satu tugas Pemerintah daerah dalam melakukan Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif;
untuk mendukung program pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan prekursor diperlukan peningkatan peran pemerintah daerah dan masyarakat;
beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Terhadap Periyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika, Pikotropika, dan Zat Adiktif sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dilakukan perubahan;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Terhadap Periyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika, Pikotropika, dan Zat Adiktif.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU Drt No. 7 Tahun 1956; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 44 Tahun 2010; PP No. 25 Tahun 2011; PP No. 109 Tahun 2012; Permenaker No. PER.11/MENVI/2005; Permendagri No. 12 Tahun 2019; Perda Prov. Sumut No. 1 Tahun 2019; Perda No. 15 Tahun 2003
Peraturan ini mengatur tentang: perubahan pada Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pencegahan dan Antisipasi Dini, Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2021.
Peraturan yang Diubah yaitu Perda No. 15 Tahun 2003
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengaturan Minuman Beralkohol, Obat-obatan dan Zat Adiktif Lainnya.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengendalian minuman beralkohol dan mengoptimalkan penertiban penyalahgunaan alkohol,obat-obatan dan zat adiktif lainya melalui penegak Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengaturan Minuman Beralkohol, Penyalahgunaan Alkohol, Obat-obatan dan Zat Adiktif Lainnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturaan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengaturan Minuman Beralkohol. Penyalahgunaan Alkohol, Obat-obatan dan Zat Adiktif Lainnya;
Bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengaturan Minuman Beralkohol, Penyalahgunaan Alkohol, Obat-obatan dan Zat Adiktif Lainnya.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/MDAG/PER/4/2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar 13 Tahun 2016.
Perubahan Atas Peraturaan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengaturan Minuman Beralkohol.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengaturan Minuman Beralkohol, Penyalahgunaan Alkohol, Obat-obatan dan Zat Adiktif Lainnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturaan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengaturan Minuman Beralkohol. Penyalahgunaan Alkohol, Obat-obatan dan Zat Adiktif.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Pelanggaran Peredaran Dan Penggunaan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a. bahwa pelanggaran peredaran dan penggunaan
minuman beralkohol telah diatur dalam Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Pelanggaran
Peredaran Dan Penggunaan Minuman Beralkohol
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Pelanggaran
Peredaran Dan Penggunaan Minuman Beralkohol;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kembali penegakan
sanksi pengendalian dan pengawasan terhadap
pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman
beralkohol sehingga dapat memberikan perlindungan
serta menjaga kesehatan, ketertiban dan ketentraman
masyarakat dari dampak buruk terhadap
penyalahgunaan minuman beralkohol, maka diperlukan
perubahan terhadap ketentuan sanksi pelanggaran
peredaran dan penggunaan minuman beralkohol;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004
Tentang Pelanggaran Peredaran Dan Penggunaan
Minuman Beralkohol;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962, Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun
2004
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2021.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004
mengatur mengenai perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2004 tentang pelanggaran peredaran dan penggunaan minuman beralkohol
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
Narkotika sebagai zat atau obat yang sangat bermanfaat dan diperlukan bagi penyelenggaraan pelayanan kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan, namun penggunaan narkotika dan prekursor narkotika yang disalahgunakan, akan berdampak terhadap berbagai sendi kehidupan, nilai, dan karakter, serta budaya bangsa, sehingga dapat menghambat tujuan pembangunan nasional maupun daerah dalam mewujudkan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan derajat kesehatan masyarakat di daerah. Untuk mencegah meningkatnya jumlah penyalahguna maupun korban penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika serta dalam rangka mengurangi jumlah peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di daerah, perlu adanya peran pemerintah daerah dan masyarakat untuk mendukung program dan kebijakan di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di daerah. Didasarkan pada ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 huruf a, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk memfasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah, dengan cara
menyusun Peraturan Daerah. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 5 Tahun 1997; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2014; PP No. 25 Tahun 2011; PP No. 40 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, asas, maksud dan tujuan, fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, penanganan, kerjasama, peran serta masyarakat, penghargaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, sanksi, ketentuan penutup,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
Narkotika dan prekursor narkotika adalah bahan yang berbahaya apabila disalahgunakan, dapat menimbulkan ketergantungan, mengancam kehidupan pengguna, dan menimbulkan dampak menurunnya kesadaran dan perilaku yang tidak sehat dalam kehidupan masyarakat terlebih lagi bagi generasi muda sebagai penerus keberlangsungan berbangsa dan bernegara.
Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebagai daerah yang menjadi lintasan perhubungan antar daerah baik antar kabupaten maupun antar provinsi, sehingga menimbulkan kerawanan yang cukup besar untuk menjadi tempat terjadinya penyalahgunaan dan beredarnya narkotika dan prekursor narkotika. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Bupati melakukan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di daerah dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 8 Tahun 1976; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 5 Tahun 1997; UU Nomor 7 Tahun 1997; UU Nomor 23 Tahun 2002; UU Nomor 35 Tahun 2009; UU Nomor 35 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 25 Tahun 2011; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2017; Permensos Nomor 56/HUK/2009; Permenkes Nomor 2415/ MENKES/PER/ XII/ 2011; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 12 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang memuat Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Larangan; Pencegahan; Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika Dan Prekursor Narkotika; Partisipasi Masyarakat; Forum Komunikasi; Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Penghargaan; Pembiayaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2021.
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
Penyalahgunaan narkotika, peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika berbahaya bagi perkembangan
sumber daya manusia dan mengancam kehidupan bangsa dan negara. Penyalahgunaan Narkotika, peredaran gelap Narkotika
dan Prekursor Narkotika di masyarakat semakin meningkat, sehingga perlu dilakukan pencegahan dan penanggulangan
secara sistematis dan terstruktur. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasillitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, salah satu tugas Pemerintah Kabupaten adalah menyusun Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pencegahan, antisipasi dini, penanganan, partisipasi masyarakat, rehabilitasi, pendanaan, pelaporan, penghargaan, sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2021.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Bupati.
15 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat