Undang-undang (UU) tentang Pembebasan R. Soemantri Soerjoadiprojo dari Kewajiban untuk Menggantikan Uang
ABSTRAK:
Membaca
a.surat-keputusan Dewan Pengawas Keuangan di Bogor tanggal 27Maret 1952 No. G. 882/52, dengan surat mana kepada R. SoemantriSoerjoadiprodjo, bekas pemimpin Kantor Pembantu Kas Negara diTuban, sebagai bendaharawan, dibebankan penggantian uangsejumlah Rp. 30.218,45 (tiga puluh ribu dua ratus delapan belas &45/100 rupiah) yangtelah digelapkan oleh Go Soen Ie, bekas kasirpada kantor tersebut.b.surat-surat permohonan R. Soemantri Soerjoadiprodjo tersebutmasing-masing tanggal 27 Maret 1952, 20 September 1952 dan 23Juni 1956, supaya ia dibebaskan dari kewajiban untuk membayaruang penggantian termaksud
a.bahwa dalam surat-surat permohonan tersebut, oleh R. SoemantriSoerjoadiprodio dikemukakan beberapa hal yang memberi kesan,bahwa pada waktu yang bersangkutan diangkat menjadi pemimpinKantor Pembantu Kas Negaradi Tuban, ia belum mempunyaipengalaman sebagai bendaharawan;b.bahwa sementara itu, penggantian uang sejumlah Rp. 301.218, 45tersebut di atas, sejak bulan Nopember 1952 sampai dengan bulanApril 1956 jadi selama 42 bulan, telah diangsurnya a Rp. 10,-sebulan, sehingga beban itu berkurang menjadi Rp. 30.218,45-Rp.420,-=Rp. 29.798,45;
c.bahwa pada waktu ini, ia telah berusia 50 tahun dan berada dalamkeadaan tidak mampu;d.bahwa berhubung dengan itu ada alasan untuk membebaskan R.Soemantri Soerjoadiprojo tersebut dari kewajiban untuk membayarsisa penggantian uang sejumlah Rp. 29.798,45 itu.
a.pasal 19 Undang-undang Perbendaharaan (Lembaran-Negara tahun1925 No. 448);b.pasal-pasal 19 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia
R. Soemantri Soerjoadiprodjo, bekas pemimpin Kantor Pembantu KasNegara di Tuban, dibebaskan dari kewajiban untuk membayar kembaliuangsebesar Rp. 29.798,45 (dua puluh sembilan ribu tujuh ratussembilan puluh delapan & 45/100 rupiah), yaitu sisa penggantian uangsejumlah Rp. 30.218,45 yang telah ditetapkan dengan surat-keputusanDewan Pengawas Keuangan di Bogor tanggal 27 Maret 1952 No. G.882/52, dikurangi dengan jumlah uang penggantian yang telah diangsuroleh yang bersangkutan sebesar Rp. 420,-.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 1959.
Undang-undang (UU) tentang Pembebasan Saudara Untung dari Penggantian Uang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam surat permohonan tersebut oleh Saudara Untungdikemukakan beberapa hal, yaitu bahwa kekhilafan yang diperbuat,disebabkanoleh kekhilafan Kantor Pusat Perbendaharaan di Jakartadan kecurangan oleh pegawai dari Kawedanan Losarang SaudaraSubro Malisi bin Muchamad,b.bahwa berhubung dengan satu sama lain ada cukup alasan untuk membebaskan Saudara Untung sebagian dari pembayaran penggantiantersebut di atas,.
Pasal 19 "Indische Comptabiliteitswet" dan pasal 89 Undang-undangDasar Sementara Republik Indonesia,
Saudara Untung dibebaskan dari penggantian uang sejumlah Rp.214.800,-(dua ratus empat belas ribu delapan ratus rupiah), yaitusebagian dari jumlah Rp. 214.900,-(dua ratus empat belas ribu sembilanratus rupiah), yang harus diganti oleh Saudara Untung menurut suratkeputusan Dewan Pengawas Keuangan tertanggal 20 Januari 1955 No.G.340/55
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 1957.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat tentang Penggantian Kerugian Anggota-Anggota Senat Republik Indonesia Serikat" (Undang-Undang Darurat No. 30 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 1950.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 1 Tahun 2004.
PP ini mengatur mengenai Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Peraturan Pemerintah ini mengatur tata cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaan: a. Pegawai Negeri Bukan Bendahara; atau b. Pejabat Lain, yaitu pejabat negara; dan 2. pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara. Tuntutan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud berlaku pula terhadap uang dan/atau barang bukan milik negara/daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2016.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Mengubah Peraturan Penghapusan Barang-Barang Karena Busuk, Rusak, dicuri atau Hilang dari Perhitungan Bendaharawan yang Bersangkutan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 1956.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Mengganti Peraturan Penghapusan Uang yang dicuri, digelapkan atau Hilang dari Perhitungan Bendaharawan yang Bersangkutan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 1956.
Kepegawaian, Aparatur NegaraPengelolaan Barang Milik Negara/DaerahPenyelesaian Kerugian Negara dan Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
PP No. 22 Tahun 1964 tentang Pemberian Ganti Rugi Kepada Pegawai Negeri Untuk Barang-Barang yang Bukan Karena Kesalahannya dan/atau Kelalaiannya Sendiri Tidak Dapat Dipakai Lagi, Rusak atau Hilang sebagai Akibat Peristiwa Luar Biasa
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 14, LN. 1952/19, TLN No 205, LL BPHN : 4 HLM
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Pengganti Kerugian Kepada Pegawai Negeri Sipil
Untuk Barang-Barang Bergerak, Yang Bukan Karena Salah
Dan/Atau Kelalaiannya Sendiri, Tidak Dapat Dipakai Lagi,
Rusak Atau Hilang Sebagai Akibat Peristiwa-Peristiwa
Luar Biasa, Terjadi Disesuatu Tempat Atau Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 1952.
Kepegawaian, Aparatur NegaraPenyelesaian Kerugian Negara dan Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
PP No. 23 Tahun 1964 tentang Pemberian Ganti Rugi Kepada Pegawai Negeri Untuk Barang-Barang yang Bukan Karena Kesalahannya dan/atau Kelalaiannya Sendiri Tidak Dapat Dipakai Lagi, Rusak atau Hilang Pada Waktu Melakukan Perjalanan Dinas
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 13, LN. 1952/18, TLN No 204, LL BPHN : 4 HLM
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Pengganti Kerugian Kepada Pegawai Negeri Sipil Untuk Barang-Barang Yang Tidak Dapat Dipakai Lagi, Rusak Atau Hilang Pada Waktu Melakukan Perjalanan-Dinas
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 1952.
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 71, LN. 2002 No. 105, LL SETNEG : 3 HLM
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberian Ganti Rugi Kepada Sdr. EddY Tanumihardja/Tan Eng Hong
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2002.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat