PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 1.843 peraturan dalam 0,017 detik

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 2000
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Pasar Modal dan Perdagangan Berjangka Komoditi Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2021
Imbal Beli Untuk Pengadaan Barang Pemerintah Asal Impor

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Status Peraturan
Mencabut :
  1. Permendag No. 40 Tahun 2019 tentang Imbal Beli Untuk Pengadaan Barang Pemerintah Asal Impor
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2011
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Perpajakan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 1963
Pelunasan Cukai Tembakau Oleh Perusahaan-Perusahaan Hasil Tembakau Dan Pengeluaran Hasil-Hasil Tembakau Dari Perusahaan-Perusahaan itu Kedalam Peredaran Bebas (Disempurnakan)

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan

Status Peraturan
Ditetapkan dengan :
  1. UU No. 4 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1963 tentang Pelunasan Cukai Tembakau Oleh Perusahaan Hasil Tembakau Dan Pengeluaran Hasil-Hasiltembakau Dari Perusahaan-Perusahaan Itu Ke Dalam Peredaran Bebas (Lembaran Negara Tahun 1963 no. 11)menjadi Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1947
Menetapkan Tarif Bea Keluar

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2011
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Agraria, Pertanahan, Tata Ruang Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Pajak dan Retribusi Daerah Perpajakan

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 1 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA SELATAN NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

Agraria, Pertanahan, Tata Ruang Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan

Status Peraturan
Mengubah :
  1. Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2011 Nomor 2)
Undang-undang Darurat No. 1 Tahun 1954
Mempersatukan Opsenten yang Berlaku dalam Tahun 1953, atas Cukai dari Beberapa Jenis Barang dalam Pokoknya Kenaikan Jumlah Cukai atas Alkohol Sulingan Dalam Negeri dan Bir dan Kenaikan Bea Masuk atas Bir

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan

Status Peraturan
Ditetapkan dengan :
  1. UU No. 27 Tahun 1954 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No.1 Tahun 1954, tentang Mempersatukan Opsenten yang Berlaku dalam Tahun 1953, atas Cukai dari Beberapa Jenis Barang Dalam Pokoknya Kenaikan Jumlah Cukai atas Alkohol Sulingan Dalam Negeri dan Bir dan Kenaikan Bea Masuk Atas Bir (Lembaran-Negara No.1 Tahun 1954) Sebagai Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 1997
Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Perpajakan

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01 Tahun 2020
Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Kehutanan dan Perkebunan Pangan, Pertanian dan Peternakan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 17 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar
Mencabut :
  1. Permendag No. 94 Tahun 2019 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan