UU No. 4 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1963 tentang Pelunasan Cukai Tembakau Oleh Perusahaan Hasil Tembakau Dan Pengeluaran Hasil-Hasiltembakau Dari Perusahaan-Perusahaan Itu Ke Dalam Peredaran Bebas (Lembaran Negara Tahun 1963 no. 11)menjadi Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) NO. 1, LN. 1963 No. 11, TLN. No. 2529, LL SETNEG : 3 HLM
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Pelunasan Cukai Tembakau Oleh Perusahaan-Perusahaan Hasil Tembakau Dan Pengeluaran Hasil-Hasil Tembakau Dari Perusahaan-Perusahaan itu Kedalam Peredaran Bebas (Disempurnakan)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1963.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan
kemandirian daerah dalam pembiayaan
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan
asas otonomi daerah, Pemerintah Pusat memberikan
perluasan kewenangan perpajakan yang dapat dipungut
daerah dengan menambah jenis pajak baru berupa Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga
Nomor 5 Tahun 1988;
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2011.
39 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 1 Tahun 2019
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 2
Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan
Tahun 2011 Nomor 2)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA SELATAN NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Berdasarkan instruksi Presiden Nomor 2 Tahun
2011 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap menginstruksikan kepada Bupati untuk
mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai
dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing
dalam rangka pelaksanaan percepatan Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap di seluruh wilayah Indonesia sebagai
gerakan nasional dengan tujuan utama agar terwujudnya
pendaftaran tanah secara lengkap di seluruh wilayah
indonesia dalam rangka mendukung Proyek Strategis
Nasional. Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agraria
dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 25/SKB/V/2017,
Nomor : 590-3167A Tahun 2017 tentang Pembiayaan
Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis dalam Pasal 3
angka 2 memerintahkan Bupati untuk memberikan
pengurangan dan/atau keringanan atau Pembebasan
Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
(BPHTB) bagi masyarakat penerima sertifikat dalam
pendaftaran tanah sistematis. Sementara itu, berdasarkan Pasal 87 ayat (6) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Nilai Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PMK No. 147/PMK.07/2010; PERDAKAB BASEL No. 10 Tahun 2010; PERDAKAB BASEL No. 2 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Bangka Selatan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan
Hak Atas Tanah dan Bangunan yang diubah, yaitu Ayat (4), (5), dan (6) Pasal 4 dihapus; dan di antara ayat (7) dan ayat (8) Pasal 4 disisipkan 1 (satu) ayat
yakni ayat (7a) yang berbunyi "Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak
untuk program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap
(PTSL) ditetapkan sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan
puluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak."
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2019.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 2
Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan
Tahun 2011 Nomor 2).
UU No. 27 Tahun 1954 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No.1 Tahun 1954, tentang Mempersatukan Opsenten yang Berlaku dalam Tahun 1953, atas Cukai dari Beberapa Jenis Barang Dalam Pokoknya Kenaikan Jumlah Cukai atas Alkohol Sulingan Dalam Negeri dan Bir dan Kenaikan Bea Masuk Atas Bir (Lembaran-Negara No.1 Tahun 1954) Sebagai Undang-Undang
Undang-undang Darurat tentang Mempersatukan Opsenten yang Berlaku dalam Tahun 1953, atas Cukai dari Beberapa Jenis Barang dalam Pokoknya Kenaikan Jumlah Cukai atas Alkohol Sulingan Dalam Negeri dan Bir dan Kenaikan Bea Masuk atas Bir
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1954.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 1997
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) NO. 1, LN. 1997 No. 98, TLN No. 3723, LL DPR : 2 HLM
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 1997.
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 01, http://jdih.kemendag.go.id : 6 hlm.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat