Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2019

Imbal Beli Untuk Pengadaan Barang Pemerintah Asal Impor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2019 tentang Imbal Beli Untuk Pengadaan Barang Pemerintah Asal Impor
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2019
Tanggal Berlaku
31 Mei 2019
Sumber
BN 2019/NO 627; KEMENDAG.GO.ID : 13 HLM
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2037 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 1 Tahun 2021 tentang Imbal Beli Untuk Pengadaan Barang Pemerintah Asal Impor
Mencabut :
  1. Permendag No. 44/M-DAG/PER/6/2016 Tahun 2016 tentang Ketentuan Imbal Beli Untuk Pengadaan Barang Pemerintah Asal Impor
Mengubah :
  1. Permendag No. 28/M-DAG/PER/5/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/6/2016 Tentang Ketentuan Imbal Beli untuk Pengadaan Barang Pemerintah Asal Impor

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan