Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/6/2016 Tahun 2016

Ketentuan Imbal Beli Untuk Pengadaan Barang Pemerintah Asal Impor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/6/2016 Tahun 2016 tentang Ketentuan Imbal Beli Untuk Pengadaan Barang Pemerintah Asal Impor
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
44/M-DAG/PER/6/2016
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
27 Juni 2016
Tanggal Berlaku
27 Juni 2016
Sumber
BN 2016/ NO 941; KEMENDAG.GO.ID : 10 HLM.
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 861 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 40 Tahun 2019 tentang Imbal Beli Untuk Pengadaan Barang Pemerintah Asal Impor
Diubah dengan :
  1. Permendag No. 28/M-DAG/PER/5/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/6/2016 Tentang Ketentuan Imbal Beli untuk Pengadaan Barang Pemerintah Asal Impor

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan