Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Tahun 2011/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin (Raskin) di Kabupaten Rembang Tahun 2011
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa agar pelaksanaan program Raskin berjalan secara
tepat sasaran, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat .
administrasi dan tepat kualitas, serta berpedoman pada
prinsip keberpihakan pada Rumah Tangga miskin,
transparansi, partisipatif dan akuntabilitas, diperlukan
kesamaan gerak antara pelaksana Program RASKIN di
tingkat kabupaten dengan pelaksana kecamatan dan
desa/kelurahan; b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu ditetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin (RASKIN) di
Kabupaten Rembang Tahun 2011.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi
Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3298); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor
99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3656); 4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4297): 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tamhahan Lembaran Negara
Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844); 6. Peraturan Pemerintah Nomor Tahun tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang
Organisasi Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nornor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3331); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang
Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4254); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang
Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 81); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten
Rembang Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 036 90); Peraturan Bupati Rembang Nomor Tahun tentang
Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Rembang (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2006 Nomor 36)
Materi Pokok Perbup ini adalah: Menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Beras untuk
Rumah Tangga Miskin (RASKIN) di Kabupaten Rembang Tahun
2011 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2011.
32 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2013
PENJABARAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL-TATA KERJA-BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2013/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Tata Kerja pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 24 Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pemalang, maka agar pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pemalang dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna perlu
ditetapkan Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan Struktural, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pemalang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Tata Kerja pada Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pemalang.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2011 ; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2012.
peraturan Bupati ini memuat tentang ketentuan umum, susunan organisasi, uraian tugas, tata kerja, pembiayaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2013.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2014
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DI KAB. BANYUMAS
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2014/NO.1.E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa wilayah Kabupaten Banyumas sebagai bagian dari
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki
kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografls yang
berpotensi terjadinya bencana baik yang disebabkan faktor
alam, non alam ataupun manusia seperti gunung meletus,
tanah longsor, banjir, kekeringan, kegagalan panen, dan
angin topan yang dapat menyebabkan korban jiwa,
kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan infra
struktur dampak psikologis dan kerugian lain yang dalam
keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan
Kabupaten Banyumas;
b. bahwa untuk mengurangi risiko bencana dan
mengembalikan kondisi pasca bencana diperlukan upaya
penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana,
terpadu dan menyeluruh dengan mengoptimalkan semua
potensi yang ada di Kabupaten Banyumas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas tentang Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana di Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerint ah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; . Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2009
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas, Prinsip, dan Tujuan; Tanggung Jawab dan Wewenang; Hak dan Kewajiban Masyarakat; Peran Lembaga Usaha, Lembaga Internasional dan Lembaga Kemasyarakatan; Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; Pengawasan; Pemantauan dan Evaluasi; Penyelesaian Sengketa; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2014.
54
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 1 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK OPERASIONAL BANTUAN SOSIAL YANG TIDAK DAPAT DIRENCANAKAN UNTUK DANA KEMATIAN DARI PEMERINTAH KOTA SABANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan kepedulian sosial Pemerintah Kota Sabang sebagai penjabaran rencana kerja Pemerintah Kota Sabang dalam membantu meringankan beban masyarakat yang terkena musibah dan bentuk tanggung jawab moral serta merupakan bagian dari fungsi pelayanan publik, telah dialokasikan dana kematian kepada ahli waris bagi penduduk Kota Sabang yang meninggal dunia.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 10 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Wali Kota Sabang Nomor 30 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 8 Pasal yang memuat defenisi, ruang lingkup dan mekanisme penyaluran dana kematian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
5 hal
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 1 Tahun 2022
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permenko Perekonomian No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
Mencabut :
Permenko Perekonomian No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
Permenko Perekonomian No. 15 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
Permenko Perekonomian No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
Permenko Perekonomian No. 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua
Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
PendidikanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permendikbud No. 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler
Mencabut :
Permendikbud No. 26 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah
Instruksi Menteri Dalam Negeri NO. 1, https://covid19.go.id : 30 hlm.
Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali
ABSTRAK:
CATATAN:
Instruksi Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat