bantuan sosial
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD. 2018/ No. 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK OPERASIONAL BANTUAN SOSIAL YANG TIDAK DAPAT DIRENCANAKAN UNTUK DANA KEMATIAN DARI PEMERINTAH KOTA SABANG
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mewujudkan kepedulian sosial Pemerintah Kota Sabang sebagai penjabaran rencana kerja Pemerintah Kota Sabang dalam membantu meringankan beban masyarakat yang terkena musibah dan bentuk tanggung jawab moral serta merupakan bagian dari fungsi pelayanan publik, telah dialokasikan dana kematian kepada ahli waris bagi penduduk Kota Sabang yang meninggal dunia.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 10 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Wali Kota Sabang Nomor 30 Tahun 2011.
- Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 8 Pasal yang memuat defenisi, ruang lingkup dan mekanisme penyaluran dana kematian.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
- 5 hal
|