SEKRETARIAT DAERAH - PENJABARAN TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30.A, BD.2009/No.1a Seri D Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (2) Perda Kab Purworejo No 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kab Purworejo, maka perlu menetapkan Perbup tentang Penjabaran Tugas Pokok, FUngsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kab Purworejo;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; Permendagri No 57 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tugas pokok, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2008.
Pers, Pos, dan PeriklananProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan Internet
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Dicabut dengan
Permenkominfo No. 5 Tahun 2023 tentang Rencana Induk dan Ketentuan Teknis Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Jasa Penyiaran Radio melalui Media Terestrial
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 4, BN.2014/No.101, jdih.kominfo.go.id : 8 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Radio Siaran Amplitudo Modulation (AM) pada Medium Frequency (MF) Pita Frekuensi Radio 535 Khz - 1605,5 Khz
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2014.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.07/2020
PMK No. 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya
Diubah dengan
PMK No. 219/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
PMK No. 145/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
Peraturan Menteri Keuangan NO. 35/PMK.07/2020, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 620 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-.19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional.
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008, TLN No.4916), Perpu 1 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.87, TLN No.6485), Perpres RI 28 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No.51), Perpres RI 54 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.94), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ruang lingkup pengelolaan TKDD Tahun Anggaran 2020 yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi pengalokasian, penggunaan, penyaluran, dan pemantauan dan evaluasi. Penyesuaian dan/atau penetapan pagu alokasi TKDD dilakukan atas DBH, DAU, DAK Fisik, DAK Nonfisik, DID, Dana Otonomi Khusus dan DTI, Dana Keistimewaan, dan Dana Desa.
Dalam rangka pengendalian pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2020, terhadap penyaluran sebagian DBH dan/atau DAU Tahun Anggaran 2020 dapat dilakukan penundaan dan/atau pemotongan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan. Penundaan terhadap DAU dan/atau DBH dilaksanakan dalam hal daerah tidak memenuhi persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a. Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk menyampaikan laporan realisasi pembayaran BOK Tambahan kepada Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Kesehatan paling lambat 15 Desember 2020.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2020.
-
-
620 HLM, Lampiran halaman 46-620
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 154/PMK.01/2021
rencana - strategis - wilayah - pesisir - dan - pulau-pulau - kecil
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BD.2016/NO.13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tahun 2016-2036
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, Perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tahun 2016 - 2036.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.6 Tahun 1996; UU No.41 Tahun 1999; UU No.3 Tahun 2002; UU No.7 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.45 Tahun 2009; UU No.7 Tahun 2007; UU No.24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No.27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No.1 Tahun 2014; UU No.17 Tahun 2008; UU No.4 Tahun 2009; UU No.10 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.6 Tahun 1988; PP No.69 Tahun 1996; PP No.47 Tahun 1997; PP No.68 Tahun 1998; PP No.27 Tahun 1999; PP No.60 Tahun 2007; PP No.26 Tahun 2008; PP No.15 Tahun 2010; Perpres No.2 Tahun 2015; Keppres No.32 Tahun 1990; Keppres No.137/P Tahun 2013; Permendagri No.8 Tahun 1998; Permen KP No.PER.17/MEN/2008; Permen KP No. PER.18/MEN/2008; Permen KP No. PER.20/MEN/2008; Permen KP No. PER.30/MEN/2010; Permen KP No. PER.2/MEN/2011; Permen KP No.25 Tahun 2015; Permen KP No.34/PERMEN-KP/2014; Permendagri No.50 Tahun 2009; Permendagri No.30 Tahun 2010; Permendagri No.28 Tahun 2012; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda KALTIM No.08 Tahun 2008; Perda KALTIM No.15 Tahun 2008; Perda KALTIM No.7 Tahun 2014.
Dala Peraturan Gubernur ini diatur tentang Rencana Strategis Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016-2036 dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang kedudukan, maksuda dan tujuan, visi dan misi, sistematika, isi dan uraian RSWP-3-K Provinsi, pemantauan, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2016.
120 hml
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 69 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Paser Nomor 26 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Perhubungan Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya perubahan nomenklatur pada UPTD Dermaga Senaken pada Dinas Perhubungan Kabupaten Paser, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Paser tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Paser Nomor 26 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Perhubungan Kabupaten Paser.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Paser Nomor 26 Tahun 2014 diubah, sebagai berikut:
Pasal 2 huruf e; Pasal 10; Pasal 11 huruf a, huruf b, huruf c, huruf i, dan huruf j.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Bupati Paser Nomor 26 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Perhubungan Kabupaten Paser diubah.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 07 Tahun 2018
PENETAPAN PAGU SEMENTARA DANA DESA, ALOKASI DANA, BAGIAN HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH BAGIAN PEMERINTAH DESA SE KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 07, BD.2018/No.07
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Pagu Sementara Dana Desa, Alokasi Dana, Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Bagian Pemerintah Desa Se Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Bupati
Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan
Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2017
tentang Tata Cara Pembagian dan Penyaluran Besaran
Alokasi Dana Desa, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
dan Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor Tahun 2018
tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian
Dana Desa setiap Desa Kabupaten Luwu Utara Tahun
Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penetapan Pagu Sementara Dana Desa, Alokasi
Dana, Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Bagian
Pemeritah Desa Se Kabupaten Luwu Utara Tahun
Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesai Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
' � I I
-r. ,...-, ' • �
�-.
-�
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang
Standar Akuntansi Keuangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun
2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
1 1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1359);
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
199/PMK.07 /2017 tentang Tata Cara Pengalokasian
Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Perhitungan
Rincian Dana Desa Setiap Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1884);
., ..
'_;;-·-•,;_ "f I
, ' r
�- .,,,:•
...
Menetapkan
• • >
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12
Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2018
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2017 Nomor 12);
14. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 93 Tahun 2017
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2018
(Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2017
Nomor 93);
MEMUTUSKAN :
PERATURAN BUPATI TENTANG PENETAPAN PAGU
SEMENTARA DANA DESA, ALOKASI DANA DESA, BAGI
HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH BAGIAN
PEMERINTAH DESA SE-KABUPATEN LUWU UTARA
TAHUN ANGGARAN 2018
Pasal 1
Bobot Desa dan Pagu Sementara Alokasi Dana Bagian
Pemerintah Desa se- Kabupaten Luwu Utara Tahun
Anggaran 2018 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan
peraturan ini.
. , ·
,, .
. -
Pasal 2
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinnya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati mi dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu
Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
16
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.07/2012
Peraturan Menteri Keuangan NO. 35/PMK.07/2012, BN 2012/ NO 285; PERATURAN.GO.ID : 6 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2012.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84/PMK.07/2014
PMK No. 232/PMK.07/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2014
Peraturan Menteri Keuangan NO. 84/PMK.07/2014, BN 2014/ NO 623; PERATURAN.GO.ID : 3 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat