Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Paser Nomor 26 Tahun 2014 diubah, sebagai berikut: Pasal 2 huruf e; Pasal 10; Pasal 11 huruf a, huruf b, huruf c, huruf i, dan huruf j.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat