PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TORAJA UTARA NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2018/NO.09
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Toraja Utara
ABSTRAK:
bahwa adanya perubahan nomenklatur jabatan pada Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Kerjasama, Bagian Umum dan Bagian Tata Usaha Pimpinan, maka dipandang perlu merubah Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Toraja Utara.
1. Undang-Undang Nomor 2A Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3O Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 425O);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 20O3 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O4 Nomor 126, Tambahan L€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OOA tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun2oO8 Nomor 1Ol, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874);
6. Undang-Undalg Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (trmbaga Negara Republik Indonesia Tahun
2O14 Nomor 6, Tambahan Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7..Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tent€ng Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomof244 , Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2O15 (t,embararr Negara Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4614);
1O. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OlO Nomor 74, Tambaban Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2OO6 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Sebagaimana telah diubah teralhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2O11 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah KabupatenTor4ia Utara Tahun 2010 Nomor 9);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 1l Tahun 2Ol0 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (kmbaran Daerah Kabupaten Tor4la Utara Tahun 2O1O Nomor 11, Tambahan kmbaran Daerah
KabupatenToraj a Utara Nomor 3);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (kmbaran Daerah KabupatenToraja Utara Tahun 2O16 Nomor 4, Tambahan l,embaran Daerah Kabupaten Tor4ia Utara Nomor 61);
14. Peraturan Bupati Toraja Utara Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Disiplin Jam Kerja Bagi
Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Tor4ia Utara Tahun 2O16
Nomor 5);
15. Peraturan Bupati Toraja Utara Kabupaten Toraja Utara Nomor 47 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi,
Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Rincian Tugas serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Toraja Utara (Berita Daerah Kabupaten Torqja Utara Tahun 2016 Nomor 48); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Torqia Utara Kabupaten Toraja Utara Nomor 76 Tahun 2Ol7 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Toraja Utara Nomor 47 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan
Rincian Tugas serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Toraja Utara (Berita Daerah Kabupaten Toraja
Utara Tahun 2016 Nomor 76);
16. Peraturan Bupati Tora.ja Utara Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun 2OL7 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat Daerah Kabupaten Toraja Utara (Berita Daerah Kabupaten
Toraja Utara Tahun 2017 Nomor 5).
PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2015/No.04, TLD No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daer
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Undang- Undang Hukum Pidana (Berita Republik Indonesia II Nomor 9) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan
Kejahatan terhadap Keamanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3850);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822 );
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2013);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Peraturan
Dasar Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4285, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355 );
10. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
13. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan
Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5280);
14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3573) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4515);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak
Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas
Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3643);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pengamanan dan Pengalihan Barang Milik/Kekayaan Negara dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah
kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4577);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada
Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah DaerahKabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5610);
26. Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974 tentang Tata Cara Penjualan Rumah Negeri;
27. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
28. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Materil Daerah;
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
31. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2001
tentang Pedoman Penyerahan Barang dan Hutang Piutang
pada Daerah yang Baru Dibentuk;
32. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001
tentang Sistem Informasi Manajemen Milik Daerah;
33. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2002 tentang Nomor Kode Lokasi dan Nomor Kode Barang Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota;
34. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003
tentang Pedoman Penilaian Barang Daerah;
35. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
36. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja;
37. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja;
(1) Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelola Barang Milik Daerah.
(2) Pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah berwenang dan bertangung jawab :
a. menetapkan kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah;
b. menetapkan Penggunaan, Pemanfaatan atau Pemindahtanganan
Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan;
c. menetapkan kebijakan pengamanan dan pemeliharaan Barang Milik
Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2015.
59 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2015
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA LEMBANG, ALOK.ASI DANA LEMBANG, BAGlAN DARI HASIL PAJAK, RETRIBUSI DAERAH SETIAP LEMBANG DAN PENETAPAN PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN PEMERINTAH LEMBANG SERTA TUNJA.NGAN BADAN PERMUSYAWARATAN LEMBANG
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Lembang, Alokasi Dana Lembang, Bagian Dari Hasil Pajak, Retribusi Daerah Setiap Lembang dan Penetapan Penghasilan Tetap, Tunjangan Pemerintah Lembang Serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Lembang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Pasal 81, ayat (5), Pasal 96 ayat (5) dan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerint.ah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa,perlu menetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Lembang, Alokasi Dana Lembang, Bagian Dari Hasil Pajak, ..
Retribusi Daerah setiap Lembang dan Penetapan Penghasilan
Tetap, Tunjangan Pemerintah Lembang serta Tunjangan Badan
Permusyawaratan Lembang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-dearah Tingkat II di Sulawesi {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pernerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pc.raturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor;
5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republilc Indonesia Nomor 5539);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun
2013 tentang Nama, Jumlah Kecamatan, Kelurahan dan
Lembang dalam Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2013 Nomor 2};
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Lembamg (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 07);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun
2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Lembang (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 08};
16. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun
2015 tentang Sadan Permusyawaratan Lembang (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor
09);
1. KETENTUAN UMUM
2. DANA LEMBANG
3. ALOKASI DANA LEMBANG
4. BAGIAN DARI PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
5. PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN PEMERINTAH LEMBANG SERTA TUNJANGAN BPL
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2015.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2013
a. air merupakan sumber daya alam yang sangat diperlukan bagi kehidupan manusia maupun mahkluk hidup lainnya sehingga keberadaan dan kelestariannya perlu dipelihara dan dipertahankan;
b. bahwa pengembangan pembangunan di Kabupaten Tana Toraja yang memanfaatkan lahan dan air perlu diatur dan dikendalikan sedemikian rupa mulai dari pengambilan dan pembuangan sampai pada pembangunan sarana dan prasarananya sehingga tidak menjadi bencana bagi generasi yang akan datang;
c. bahwa dalam penyelenggaraan pengelolaan irigasi, lebih mengutamakan kepentingan petani dengan menempatkan lembaga perkumpulan petani pemakai air berperan sebagai pelaku utama dalam pengelolaan irigasi yang menjadi tanggung jawabnya secara partisipatif;
d. bahwa untuk mewujudkan keberlanjutan sistim irigasi, pengembangan dan pengelolaan irigasi dilaksanakan secara partisipatif, yang didukung dengan pengaturan kembali tugas, wewenang dan tanggung jawab kelembagaan pengelolaan irigasi (Pemerintah, Komisi Irigasi dan P3A);
. Undang-undang nomor 24 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan;
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air;
4. Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-undang ;
6. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2006 tentang Irigasi.
9. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pembaharuan Kebijakan Pengelolaan Irigasi
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1992 tentang Pembentukan dan Pembinaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2001 tentang Pedoman Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).
12. Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkai I Propinsi Sulawesi Selatan Nomor : 15/3/XI/98 tanggal 19 Nopember 1998 tentang Pembentukan Panitia Irigasi Kabupaten.
13. Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor : 714/V/1998 tanggal 30 Mei 1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan dan Pembinaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).
IRIGASI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2008.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 09 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan lalu lintas dan angkutan
jalan di Kabupaten Tana Toraja yang selamat, aman, cepat,
lancar, tertib, teratur, nyaman dan efisien diperlukan
pengaturan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan
yang lebih jelas, tegas dan memiliki kekuatan hukum yang
mengikat
: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5025);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3258);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Manajemen dan Rekayasa Analisa Dampak, serta Manajemen
Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5221);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5229);
Prasarana lalu lintas dan angkutan jalan meliputi :
a. rencana induk jaringan transportasi jalan kabupaten;
b. pengaturan penggunaan jalan;
c. parkir; dan
d. terminal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2016.
37 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja No. 10 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan
ABSTRAK:
Pelayanan administrasi kepada masyarakat adalah merupakan kewajiban Pemerintah Daerah yang perlu terus ditingkatkan kwalitasnya guna menjamin kegiatan masyarakat;
sebagai wujud pemberian pelayanan kepada masyarakat sebagai jasa ketatausahaan Pemerintah Daerah merupakan salah satu Sumber Pendapatan Asli daerah yang potensial;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja tentang Retribusi Jasa Ketatausahaan.
Dasar Hukum: . Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi ;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tantang Hukum Acara Pidana;
3. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000;
4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan peraturan Perundang-undangan;
5. Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang (dan telah diubah kedua kalinya dengan undang-undang nomor 12 Tahun 2008;
6. Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan daerah Kabupaten /Kota,;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Tingkat II Tana Toraja.
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN JASA KETATAUSAHAAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2009.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 07 Tahun 2018
PEDOMAN PENETAPAN PENGHASILAN TETAP PEMERINTAH LEMBANG, TUNJANGAN PEMERINTAH LEMBANG, BADAN PERMUSYAWARATAN LEMBANG, TAMBAHAN PENGHASILAN KEPALA LEMBANG DAN HONORARIUM BENDAHARAWAN LEMBANG SERTA STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS DI LEMBANG TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 07, BD.2018/No.07
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Tetap Pemerintah Lembang, Tunjangan Pemerintah Lembang, Badan Permusyawaratan Lembang, Tambahan Penghasilan Kepala Lembang dan Honorarium Bendahara Lembang Serta Standar Biaya Perjalanan Dinas Lembang Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Lembang Tahun Anggaran 2018, perlu adanya pedoman penetapan penganggaran belanja pegawai, honorarium bendaharawan dan standar biaya perjalanan dinas di Lembang;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan
Bupati Tana Toraja Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Lembang, Jenis belanja pegawai dianggarkan untuk pengeluaran penghasilan tetap dan tunjangan bagi kepala Lembang dan Perangkat Lembang serta tunjangan Sadan Permusyawaratan Lembang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja tentang pedoman penetapan penghasilan tetap pemerintah Lembang, tunjangan pemerintah Lernbang, Badan Pennusyawaratan Lembang, Tambahan Penghasilan Kepala Lembang dan honorarium bendaharawan Lembang serta standar biaya perjalanan dinas di Lembang Tahun Anggaran 2018;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-dearah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nornor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5717);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 (Le1nbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1222);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun
2013 tentang Nama, Jumlah Kecamatan, Kelurahan dan
Lembang dalam Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2013 Nomor 2);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun
2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata
Kerja Pemerintah Lembang (Lembaran Daerah Kabupaten
Tana Toraja Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 08);
12. Peraturan Daerah Kabupaten "Tana Toraja Nomor 3 Tahun
2015 tentang Badan Permusyawaratan Lembang (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah. Kabupaten Tana Toraja Nomor 09);
13. Peraturan Dacrah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016
Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana
Toraja Nomor 19);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 8 Tahun
2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Tana
Toraja Tahun 2017 Nomor 8);
15. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 28 Tahun 201 7
tentang Penjabaran Anggran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja
Tahun 2017 Nomor 30);
1. KETENTUAN UMUM
2. PENGHASILAN TETAP PEMERINTAH LEMBANG, TUNJANGAN PEMERINTAH LEMBANG, BADAN PEMUSYAWARATAN LEMBANG, TAMBAHAN PENGHASILAN KEPALA LEMBANG
3. HONORARIUM BENDAHARAWAN LEMBANG SERTA STANDAR BIAVA PERJALANAN DINAS
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum belum mengatur seluruh klasifikasi jenis dan luas bangunan pasar yang ada di Kabupaten Tana Toraja, sehingga perlu diubah dan disesuaikan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2014.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Keuangan Lembang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat