Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD Tahun 2020/ No. 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 89 A Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 17 Tahun 2003; UU No 12 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 tahun 2015; UU No 33 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 18 tahun 2016; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri no 13 tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011; Permendagri No 90 Tahun 2019; Permendagri No 64 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : pedoman penyusunan RKA Satker Perangkat daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2020.
112 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2024-2026
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan dalam Bagian Kesatu huruf c Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonom Baru, perlu disusun Rencana Pembangunan
Daerah tahun 2024-2026, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2024-2026
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan PP No. 13 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Perpres No. 18 Tahun 2020; Perda Kab. PPU No. 1 Tahun 2012
Perbup ini menjelaskan tentang rencana pembangunan daerah Tahun 2024-2026
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2023.
322 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 37 Tahun 2014
PERUBAHAN LAMPIRAN PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN LUWU TAHUN 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2014/No.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Luwu Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2014
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjaga konsistensi dan sinkronisasi
- antaraperencanaan-dan pengan^aran dalam perubah^ Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Luwu Tahun 2014, sesuai dengan ketentuan Pasal 17
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 25 Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional, maka perlu diadakan perubahan
terhadap Lampiran Rencana Keija Pembangunan Daerah
Tahun 2014;
b. bahwa Rencana Keija Pembangunan Daerah Kabupaten
Luwu memuat arah kebijakan dan program keija
tahunan yang merupakan komitmen Pemerintah Daerah
Kabupaten Luwu untuk memberikan kepastian kebijakan dalam melaksanakan pembangunan daerah yang
berkesinambungain;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Perubahan Lampiran Peraturan
Bupati Luwu Nomor 31 Tahun 2013 tentang Rencana
Keija Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Luwu
Tahun 2014
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat 11 Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Perabangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Teimbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4700);
9. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambsihan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3373);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang
Rencana^ Keija Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahgui Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang
Penyusunan Rencana Keija dan Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4406);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksana^
Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
I
Menetapkan
17. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Penyusunan Rencsina Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4664);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4815);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4817);
21. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan
Perundang-undangan;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evailuasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun
2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Keija
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Luwu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Luwu Nomor 6 Tahun 2013;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 9 Tahun
2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kabupaten Luwu 2009-2014;
28. Peraturan Bupati Luwu Nomor 31 Tahun 2013 tentang
Rencana Keija Pembangunan daerah Kabupaten Luwu
Tahun 2014
MEMUTUSKAN :
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN
PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 31 TAHUN 2013
TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH
KABUPATEN LUWU TAHUN 2014.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan ;
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu.
2. Pemerintah Daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh
Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daer^ (DPRD)
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintah daerah.
4. Bupati adalah Bupati Luwu.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD
adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu.
6. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) adalah Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Luwu yang bertanggung
jawab terhadap penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di - bidang perencanaan pembangunan daerah.
7. Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah selanjutnya DPKD adalah Dinas
Pengelolaan Keuangan Daerah yang bertanggung jawab terhadap
perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan,
pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.
8. Satuan Keija Perangkat Daerah selanjutnya disingkat SKPD adalah
SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu.
9. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa
depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan
sumber daya yang tersedia.
10. Pembangunan Daerah adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki
untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam
aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses
terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing, maupun peningkatan
indeks pembangunan manusia.
11. Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan
tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku
kepentingan didalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian
sumberdaya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahtersian sosial
dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalsun jangka waktu tertentu.
12. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya
disingkat RPJMN adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode
5 (lima) tahun terhitung mulai Tahun 2010 sampai dengan Tahun 2014.
13. Rencana Pembsingunan Jsingka Menengah Daerah yang selanjutnya
disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah
Kabupaten Luwu untuk periode Tahun 2009-2014, yang merupakan
penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah dengan
berpedoman pada RPJP Daerah serta memerhatikan RPJM Nasional.
14. Rencana Keija Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD
adalah Dokumen Perencanaan Pembeingunan Daerah untuk Periode 1
(satu) tahun yaitu Tahun 2014 yang dimulai tanggal 1 Januari 2014 dan
berakhir tanggal 31 Desember 2014.
15.Rencana Keija dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKASKPD adalah Dokumen Perencanaan dan Penganggaran yang berisi
Rencana Pendapatan, Rencana Belanja Program dan Kegiatan SKPD
serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
16. Visi Daerah adalah arah yang akan dituju melalui upaya yang akan
HilaWsftnakan hingga pada akhir periode perencanaan pada Tahun 2014.
17. Misi Daerah adalah rumusan kebijakan umum sebagai upaya yang akan
dilaksanakan untuk mendukung perwujudan visi daerah.
18. MusyawarEih Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya
disingkat Musrenbang adalah forum antar pelaku dsdam rangka
menyusun perencanaan pembeingunan daerah.
19. Kebijakan Daerah adalah arah atau tindakan yang diambil oleh
Pemerintah Daerah untuk mencapai tujuan sesuai dengan ketentuan
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
20. Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif u^uk mewujudkan visi dan misi.
, BAB II
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH PERUBAHAN
(RKPD PERUBAHAN)
Pasal 2
(1) RKPD Perubahan Kabupaten Luwu Tahun 2014 adalah dokumen
perencanaan pembangunan daerah yang dipergunakan sebagai dasar
dan pedoman untuk melfdcukan perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (Perubahan APBD) Kabupaten Luwu Tahun 2014.
(2) RKPD Perubahan Kabupaten Luwu Tahun 2014 sebagaimana dimaksud ~^ pada ayat (1) terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan'
dari Peraturan Bupati ini.
(3) Lampiran dalam RKPD Perubahan ini merupakan tambahan atau
pelengkap pada Lampiran RKPD sebagaimana yang telah ditetapkan
. dengan Peraturan Bupati Luwu Nomor 31 Tahun 2013.
Pasal 3
(1) RKPD Perubahan Kabupaten Luwu Tahun 2014 merupakan penjabaran
dari RPJMD Kabupaten Luwu Tahun 2009-2014 sebagaimana
ditetapkan dalam Peraturein Daerah Kabupaten Luwu Nomor 9 Tahun
2009, yang memuat Rancangan Kerangka Ekonomi Makro yang antara
Iain memuat arah kebijakan pengelolaan keuangan daerah, prioritas
pembangunan, rencana keija dan pendanaannya.
(2) RKPD Perubahan Kabupaten Luwu Tahun 2014 sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menjadi:
a. Pedoman bagi Satuan Keija Perangkat Daerah (SKPD) dalam
menyusun Rencana Keija dan Anggaran Perubahan Satuan Keija
Perangkat Daerah (RKA Perubahan SKPD) Taihun Anggaran 2014;
b. Pedoman bagi Pemerintah Daerah dailam menyusun Kebij^an
Umum Anggaran (KUA) Perubahan APBD 2014, Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan serta Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Tahun
Anggaran 2014.
Pasal 4
(1) SKPD membuat laporan kineija triwulan dan tahunan atas pelaksanaan
rencana keija dan anggaran yang berisi uraian tentang keluaran
kegiatan dan indikator kineija masing-masing program/kegiatan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disEimpaikan kepada
Kepala DPKD Kabupaten Luwu dan Kepala Bappeda Kabupaten Luwu
paling lambat 7 (tujuh) hari setelah berakhimya triwulan yang
bersangkutan.
(3) Laporan kineija menjadi masukan dan bahan pertimbangan bagi
analisis dan evaluasi usulan anggaran tahun berikutnya yang diajukan
oleh SKPD yang bersangkutan.
Pasal 5
Kepala Bappeda Kabupaten Luwu menelaah kesesuaian antara RKA
Perubahan-SKPD Tahun 2014 dengan RKPD Perubahan Kabupaten Luwu
Tahun 2014.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Hal-hal yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam Peraturan
Bupati ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih
lanjut melalui Keputusan Bupati sesuai ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 7
Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupatitni dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2014.
108
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 56 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR BIDANG PELAYANAN TENAGA KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KETAPANG
ABSTRAK:
bahwa untuk menciptakan ketertiban penyelenggaraan operasional dan administrasi, meningkatkan kualitas pelayanan serta kelancaran kegiatan pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang, perlu adanya Standar Operasional Prosedur
UU No.27 Tahun 1959, UU No.13 Tahun 2003, UU No.2 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.31 Tahun 2006, Permenakertrans No.11 Tahun 2013, PermenpanRB No.15 Tahun 2014, Perbup No.37 Tahun 2012
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2018.
4 halaman dan 21 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 13 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Administrasi Kelurahan Di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa untuk rnelaksanakan pasal 6 ayat (1), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pedoman Administrasi Kelurahan, Pemerintah Daerah wajib membina dan mengawasi pelaksanaan Administrasi Kelurahan.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 73 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 19 Tahun 2008, Permendagri No. 34 Tahun 2007, Permendagri No. 53 Tahun 2012, Perda No. 2 Tahun 2008, Perwali No. 54 Tahun 2008, Perwali No. 55 Tahun 2008, Perwali No. 15 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Jenis Dan Bentuk Administrasi Kelurahan, Pembinaan, Monitoring Dan Evaluasi, Pelaporan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2013.
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Mengubah
Permendag No. 83 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Penugasan Gubernur atau Bupati/Wali kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitaslisasi Sarana Perdagangan Yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018
Permendag No. 70 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Penugasan Gubernur Atau Bupati/Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018
Permendag No. 55 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Penugasan Gubernur Atau Bupati/Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/ Revitalisasi Sarana Perdagangan Yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018
Permendag No. 35 Tahun 2018 tentang Penugasan Gubernur Atau Bupati/Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitaliasi Sarana Perdagangan Yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 98, BN 2018/NO 1319; KEMENDAG.GO.ID : 7 HLM.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Penugasan Gubernur Atau Bupati/ Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Yang DiDanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2011
tanda nomor kenderaan dinas di lingkungan pemerintah kabupaten bone bolango
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2011/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tanda Nomor Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2009; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tanda Nomor Kenderaan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Ruang Lingkup, Maksud dan Tujuan, Tanda Nomor Kenderaan Dinas, Tanda Kenderaan Dinas Roda Dua.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2011.
Terdiri dari 11 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 43 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PADA DINAS KESEHATAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2018/NO.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS
PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PADA DINAS KESEHATAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12
Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887;
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75
Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 1676);
12. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengorganisasian Dinas Kesehatan Provinsi dan
Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1502);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12
Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 6);
15. Peraturan Bupati Bone Nomor 61 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan (Berita Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016
Nomor 61);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB V TATA KERJA
BAB VI PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII PEMBIAYAAN
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 43
18 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 11 Tahun 2018
perubahan atas peraturan bupati bone bolango nomor 36 tahun 2017 tentang standar satuan harga pemerintah kabupaten bone bolango tahun 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2018/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 36 Tahun 2017 tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2018
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 36 Tahun 2017 tentang Standar Satuan Harga Tahun 2018.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Kabupaten Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.39 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; Perda Kab Bone Bolango No.67 Tahun 2010; Perda Kab Bone Bolango No.8 Tahun 2017.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 36 Tahun 2017 Tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
Terdiri dari 286 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, BD Provinsi Sulawesi Utara No. 26
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 78 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perkebunan Daerah Provinsi Tipe A Provinsi Sulawesi Utara
ABSTRAK:
a. bahwa seiring dengan perkembangan organisasi perangkat daerah provinsi dalam rangka penyesuaian dengan dinamika kebutuhan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan serta peningkatan pelayanan umum, maka dipandang perlu mengubah Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perkebunan Daerah Provinsi Tipe A Provinsi Sulawesi Utara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksdu dalam huruf a. perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perkebunan Daerah Provinsi Tipe A Provinsi Sulawesi Utara;
UU No. 47 Prp Tahun 1960 Jo UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014
Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 78 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perkebunan Daerah Provinsi Tipe A Provinsi Sulawesi Utara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2020.
3 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat