TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2018/No.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu penyeragaman tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja;
b. bahwa Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 33 Tahun 2014 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan organisasi dan peraturan
perundang-undangan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Bupati Tana Toraja.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4012);
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071};
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011) Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republk Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang/ Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tamgahan Lembaran Negara· Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
8. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 161 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4790);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
11. Peraturan Menteri Dal.am Negeri Nomor 54 ta.bun 2009 tentang
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Menteri Dal.am Negeri Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
13. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2016 tentang Tata naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Dal.am Negeri;
16. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 24
Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Surat Keterangan
Pelatihan Jabatan Aparatur Sipil Negara;
1 7. Peraturan Daerah Bupati Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Bupati Tana Toraja Tahun 2016 Nomor 10, Tarnbahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja);
18. Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 76 Tahun 2018/ tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan;
1. KETENTUAN UMUM
2. TUJUAN
3. JENIS NASKAH DINAS
5. KETENTUAN LAIN-LAIN
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2018.
Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 33 Tahun 2014
Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2016
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja No. 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2011-2031
ABSTRAK:
Untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Tana Toraja dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu disusun rencana tata ruang wilayah; dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha; dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, maka perlu penjabaran ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2011-2031.
Dasar Hukum: 1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembetukan Daerah-daerah tingkat dua di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah Juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah menjadi Undang-Undang;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang;
10. Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
MENGATUR TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2011-2031
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
31 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja No. 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organ Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja Nomor 3 Tahun 1985 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja khususnya yang mengatur organ dan kepegawaian sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku, dipandang perlu dilakukan penyesuaian; untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tana Toraja dalam pelayanan kepada masyarakat, perlu adanya pengaturan Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tana Toraja; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud , perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air minum Kabupaten Tana Toraja.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air ;
5. Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/kota;
10. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
11. Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pedoman Akuntansi Perusahaan Daerah Air Minum;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja Nomor 3 Tahun 1985 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja;
MENGATUR TENTANG ORGAN DAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN TANA TORAJA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2011.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 14 Tahun 2020
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KAI}UPATEN TANA TORAJA TAHUN 2O2O
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2019 NOMOR 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
KAI}UPATEN TANA TORAJA
TAHUN 2O2O
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan
pemerintahan dan perencanaan pembangunan daerah
melalui kebijakan Money Follow Program dengan
pendekatan secara Tematik, Holistik, Integrated dan SpasiaJ
yang efisien, efektif, akuntable dan transparansi sesuai
sasaran, target/tolak ukur dan manfaat, program, sekaligus
merupakan sinergitas kebijakan program pemerintah
kabupaten, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 26 ayat (2) Undang-r
Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasiona_I, yang mengamanatkan bahwa,
Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah;
C.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan
Bupati Tana Toraja tentang Rencana Keq'a pemerintah
Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2020;
l. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4256);
3
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem
pembangunan
]relcanaan
Nasional (Iembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
4
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan antara pemerintah pusat dan
Pemerintahan Daera-h (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 443g);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2}ll tentang
Pembentukan peraturan perundang_undangan
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol1 Nomor g2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
523a1;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tarrrbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang pemerintahan
Daerah (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
a8t7);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2Ol7 tentang
Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Pengalggaran
Pembangunan Nasional;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322;
',
10. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-
2019:-
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2OO6
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali teral<hir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peratural Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2O06 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2012
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, serta Tata Cara perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencand
Kerja Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3l Tahun 2019
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja pemerintah
Daerah Tahun 2020;
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun
2010 tentang Sistem Perencanaan pembangunan
Daerah;
15. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 25 Tahun
2019 tentang Rencana Keg'a pemerintah Daerah provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2020;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun
2008 tentang Pokok-Pokok pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan peraturan Derah
Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2015 ten ang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 20Og
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun
2Ol2 tentang Rencana pembangunan
Jangka panjang
Daerah (RPJPD) Kabupaten Tana Toraja Tahun 2010 - 2030;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun
2016 tentang Rencana pembangunan
Jangka Menengah
Daerah Tahun 2016 - 2O2I;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor lO Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan perangkat
Daerah;
MEMUTUSKAN:
MenetapKan: PERATURAN BUPATI TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH
DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2O2O.
Pasal I
Rencana Keq'a Pemerintah Daerah Tahun 2O2O yang selanjutnya
disebut RKPD Tahun 2O2O adalah dokumen perencanaan
Pembangunan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun yaitu Tahun
2o2o yang dimulai pada tanggar I Januari 2o2o dan berakhir 31
Desember 2020.
RKPD Tahun 2020 disusun dengan maksud :
a. Pedoman bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam
menyusun Rencana Kery'a Organisasi Perangkat Daerah tahun
2020;
b. Pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Kebijalan
Umum Anggaran dan Prioritas plafon Anggaran Sementara
Tahun Anggaran 2O2O;
c. Pedoman bagt Pemerintah Daerah dalam menyusun
Rancangan Anggaran pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2O2O; dan
d. Sebagai bahan evaluasi untuk memastikan APBD telah
disusun berlandaskan RKpD.
Pasal 3
(1) Dalam rangka menyusun Rancangan Anggaran pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun 2O2O, pemerintah Daerah
menggunakan RKpD Tahun 2020 sebagai pedoman dalam
pembahasan Kebijal<an Umum Anggaran dan prioritas plafon
Anggaran Sementara Tahun 2O2O antara Tim Anggaran
Pemerintah Daerah dengan Badan Anggaran Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tora-ia;
(2) Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Organisasi perangkat
Daerah menggunakan RKPD Tahun 2O2O yang teUfr
ditetapkan pada KUA-ppAS dan RApBD dalam melakukan
pembahasan RKA Organisasi perangkat Daerah dengan
' Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tora-fa.
Pasal 4
(1) Organisasi perangkat
Daerah membuat Laporan Kineq.a
Semesteral dan Tahunan atas pelaksanaan Rencana Kerja
dan Anggaran yang berisi uraian tentang capaian program,
masukan, keluaran dan hasil kegiatan;
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan
kepada Kepala Badan perencanaan pembangunan
Daerah dan
Kepala Badan pengelola
Keuangan d; Aset Daerah
Kabupaten Tana Toraja paling lambat lO (sepuluh) hari
setelah berakhimya semester pertama yang bersangkutan;
(3) Laporan Kinerja menjadi masukan dan bahan pertimbangan
bagi analisis dan evaluasi usulan anggaran tahun berikutnya
yang diajukan oleh Organisasi perangkat
Daerah yang
bersangkutan.
Pasal 5
Kepala Badan perencanaan pembangunan
Daerah menelaa-h
kesesuaian antara Rencana Keq.a OpD Tahun 2O2O hasil
pembalrasan bersama Dewan perwakilan
Rakyat Daerah dengan
RKPD Tahun 2020.
Pasal 6
Rincian RKPD Tahun 2O2O tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagran tidak terpisahkal dari peraturan
Bupati ini.
Pasal 7
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkal pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daeratr
Kabupaten Tana Toraja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2019.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 02 Tahun 2019
PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PEMERINTAH KABUPATEN TANA TORAJA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 02, BD.2019/No.02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan informasi
dan dokumentasi yang berkualitas, diperlukan pedoman
pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja.
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan
Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah, sehingga perlu diatur pedoman pengelolaan
pelayanan informasi dan dokumentasi Pemerintah
Kabupaten Tana Toraja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Bupati Tana Toraja tentang Pedoman
Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat ll di Sulawesi
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74 Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
pelayanan publik (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5597), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang_
Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua
atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik ,
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi publik (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman pengelolaan pelayanan Informasi dan
Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 157);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
HAK DAN KEWAJIBAN
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPRD)
MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KEBERATAN DAN SENGKETA INFORMASI
FORUM KOORDINASI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PEMERINTAH DAERAH (FKPPID)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2019.
30 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 33 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2022-2026
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan Reformasi Birokrasi secara efektif, efisien, terukur, konsisten, terintegrasi
dan berkelanjutan, diperlukan regulasi daerah untuk mendukung dan menumbuhkan persamaan pemahaman guna memperlancar pelaksanaan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Tana Toraja; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk ketentuan Pasal 4
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
Tahun 2022-2026.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019;Perpres Nomor 81 Tahun 2010; Permenpan RB Nomor PER/20/M.PAN /41/2006;Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2013; Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2018; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2022.
BAB I Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Peraturan Bupati, Road Map. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI. BAB IV PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2022.
IV Bab, 5 Pasal (5 hlm.)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Reses DPRD Kabupaten Tana Toraja Untuk Masa Sidang II Tahun 2021
ABSTRAK:
a.bahwa untuk memenuhi ketentuan dalam pasal 391, ayat (3), Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b.bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Toraja dalam menyerap aspirasi masyarakat, sehingga dapat diketahui permasalahan yang terjadi dan berkembang dalam masyarakat, maka dipandang perlu untuk mengadakan Reses Masa Sidang II (Januari - April) Tahun 2021.
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupatan Tana Toraja.
.UU Nomor 29 Tahun 1959 tentsngt Pembentukan Daerah - Daerah Tingkah II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI nomor 1822);
2.UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Ri tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5234);
3.UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5568);
4.UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
5.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan rakyat Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5104);
6.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6107);
7.Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 04 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021
8.Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 31 Tahun 2020 tentang Standar Biaya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2021;
9.Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 33 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
KESATU: Semua Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Toraja mengadakan Reses di Daerah Pemilihan masing - masing.
KEDUA: Reses dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Toraja Masa Sidang II Tahun 2021 dilaksankan terhitung mlai tanggal 5 s/d 8 April 2021.
KETIGA: Setelah mengadakan Reses wajib membuat laporan secara tertulis atas hasil pelaksanaan tugasnya yang disampaikan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Rapat Paripurna.
KEEMPAT: Segala biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan penetapan ini dibebankan kepada APBD Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2021.
KELIMA: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan didalamnya, akan diadakan perbaikan kembali sebagaimana mestinya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2021.
-
-
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 21 Tahun 2017
LAPORAN HARTA KEKA Y AAN PENYELENGGARA NEGARA DI LING KUN GAN PEMERINTAH KABUPATEN TANA TORAJA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik
(Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi,
nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta
wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para
pejabat penyelenggara Negara termasuk di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja untuk melaporkan
harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi;
b. bahwa Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 13 Tahun
/
2016 tentang Laporan Harta Kekayaan Peqyelenggaraj,,
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
perlu disesuaikan dengan Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaaan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
-2-
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Kon1psi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara-:
Republik Indonesia Nomor 4150;
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang/
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun
2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan
Pemeriksaaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
10. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENY AMPAIAN LHKPN
BAB III
UNIT PENGELOLA LHKPN
BAB IV
PENGAWASAN
BABV
SANKS I
BAB VI
TATA CARA PENJATUHAN SANKS!
BAB VII
KETENTUAN KHUSUS
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 21 TAHUN 2017
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 44 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANA TORAJA NOMOR 42 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PERTANIAN KABUPATEN TANA TORAJA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2018/No.44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 42 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan sinergitas dan koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintah bidang pertanian secara efektif dan ofisien, perlu dilakukan penyempurnaan susunan organisasi, tugas dan fungsi dinas pertanian kabupaten tana toraja;
b. bahwa untuk terlaksananya pernyempurnaan susunan organisasi, tugas dan fungsi dinas pertanian sebagaimana dimaksud huruf a, maka peraturan bupati tana toraja nomor 42 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dinas pertanian kabupaten tana toraja perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b' perlu menetapkan peraturan bupati tana toraja nomor 42 tahun 2016 tentang kedudukan, susuna organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dinas pertanian kabupaten tana toraja
1.undang-undang nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan daerah-daerah tingkat II di sulawesi (lembaran negara republik indonesia tahun 1959 nomor 74, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 1822)
2.undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (lembaran negara republik indonesia tahun 1999 nomor 75, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 3851)
3.undang-undang nomor 16 tahun 2006 tentang sistem penyeluhan pertania, perikanan dan kehutangan (lembaran negara republik indonesia tahun 2006 nomor 92, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4660);
4.undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (lembaran negara republik indonesia tahun 2011 nomor 82, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5234);
5.undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (lembaran negara republik indonesia tahun 2014 nomor 6, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5494);
6.undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara Republik 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 55g7) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5g, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang Administrasi Pemerintahan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/ Permentan/OT.Ol0l8/2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Urusan Pangal dan Dinas Urusan Pertanian Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah;
11. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 42 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Ttrgas dart Fungsi serta Tata Ke{a Dinas Pertanian Kabupaten Tana Toraja (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2O16 Nomor 42).
peraturan bupati tana toraja tentang perubahan atas peraturan bupati tana toraja nomor 42 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dinas pertanian kabupaten tana toraja
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANA TORAJA NOMOR 32 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN TANA TORAjA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2019/No.03
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 32 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan Sinergitas dan
Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan dan
pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas
Perangkat Daerah, dan sesuai dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2018
tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di
lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota,
perlu dilakukan penyempurnaan Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Tana Toraja;
Untuk terlaksananya penyempurnaan Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten
Tana Toraja sebagaimana dimaksud huruf a, maka Peraturan
Bupati Tana Toraja Nomor 32 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Tana Toraja perlu diubah;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tana
Toraja Nomor 32 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat
Daerah Kabupaten Tana Toraja;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887;
8. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan
Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan
Kabupaten/Kota;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016 Nomor
10);
11. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 32 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Tana Toraja (
Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016Nomor
321;
Subbagian Informasi dan Komunikasi dipimpin oleh seorang Kepala
Subbagian, mempunyai tugas membantu kepala bagian mempersiapkan
bahan penyusunan kebijakan teknis, membina, mengoordinasikan dan
melaksanakan program kegiatan Subbagian Informasi dan Komunikasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2019.
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat