Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019
UU no6 Tahun 2014; PP no.43 Tahun 2014; PP no.60 Tahun 2014; Permendagri no.111 Tahun 2014; Permendagri no.80 tahun 2015; Permendagri no.20 Tahun 2018;
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten dengan Kewenangan Desa dan RKP Desa; kebijakan Penyusunan APB Desa; Teknis Penyusnan APB Desa; Ketentuan Lain-Lain;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2018.
20 halaman peraturan dan 38 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 4 Tahun 2020
PERBUP Kab. Paser No. 38 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,
serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Paser
Mencabut
PERBUP Kab. Paser No. 27 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PASER NOMOR 43 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PERBUP Kab. Paser No. 43 Tahun 2016 tentang KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
DPRD-KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, TATA KERJA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2020/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Paser (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2016 Nomor 14), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 14 Tahun 2016, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Paser tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Paser.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Perda Kab. Paser No.14 Tahun 2016.
Dalam peraturan kepala daerah ini diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
1. Perbup Kab.Paser No.43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Paser Tahun 2016 Nomor 43);
2. Perbup Kab.Paser No.48 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser (Berita Daerah Kabupaten Paser Tahun 2016 Nomor 48);
3. Perbup Kab.Paser No.51 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Paser Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kabupaten
Paser Tahun 2017 Nomor 51);dan
4. Perbup Kab.Paser No.27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Paser Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Paser Tahun 2018 Nomor 27),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Pertanian tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik dan Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan penggunaan dana alokasi khusus nonfisik dana ketahanan pangan dan pertanian tahun anggaran 2023 dan sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat 5 Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, perlu menyusun petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus nonfisik dana ketahanan pangan dan pertanian tahun anggaran 2023.
Dasar Hukum Permentan ini adalah Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2022; Perpres No. 117 Tahun 2022; Perpres No. 130 Tahun 2022; Peraturan Kementan No. 19 Tahun 2022; Dan PMK No. 119 Tahun 2021.
Permentan ini mengatur tentang petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus nonfisik dana ketahanan pangan dan pertanian tahun anggaran 2023 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian bertujuan untuk mendukung: a. pemberdayaan masyarakat memenuhi kebutuhan pangan dari hasil budi daya pertanian di pekarangannya sendiri sebagai sumber pangan; b. pemutakhiran data komoditas strategis pertanian tingkat kecamatan sesuai wilayah kerja BPP yang dilakukan oleh Penyuluh BPP melalui aplikasi daring dan/atau luring dalam upaya menyediakan data pertanian yang cepat dan akurat serta peningkatan kapasitas Penyuluh, perwakilan Poktan, perwakilan Gapoktan, dan/atau perwakilan P4S, melalui sosialisasi pengukuran Geospasial lahan pertanian dan Pelatihan Tematik Pertanian; dan c. memfasilitasi pelaksanaan pelayanan kesehatan hewan oleh petugas Puskeswan dalam rangka pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2023.
Peraturan Menteri Pertanian NO. 08, BN.2023 (102)/68 hlm
Peraturan Menteri Pertanian tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung kemandirian pangan
masyarakat, peningkatan ketahanan pangan
masyarakat, dan penyampaian informasi pertanian,
perlu mengoptimalkan penggunaan dana alokasi
khusus nonfisik dana ketahanan pangan dan pertanian
tahun anggaran 2023;
b. bahwa untuk mengoptimalkan penggunaan dana
alokasi khusus nonfisik dana ketahanan pangan dan
pertanian tahun anggaran 2023 sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan
Pasal 5 ayat 5 Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun
2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, perlu menyusun
petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus
nonfisik dana ketahanan pangan dan pertanian tahun
anggaran 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus
Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun
Anggaran 2023;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6827);
4. Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang
Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 188);
5. Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 215);
6. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 1250);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/
2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus
Nonfisik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 1032);
PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG PETUNJUK
TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK
DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN TAHUN
ANGGARAN 2023.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2023.
Peraturan Menteri Agama NO. 38, BN. 2020/No. 1626, https://jdih.kemenag.go.id/; 67 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Statuta Institut Agama Kristen Negeri Toraja
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan
tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi yang transparan
dan akuntabel pada Institut Agama Kristen Negeri
Toraja, perlu dibentuk statuta;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Agama tentang Statuta Institut Agama Kristen
Negeri Toraja;
1. Pasal 17 ayat (3)Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi
Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6263);
4. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
5. Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Institut Agama Kristen Negeri Toraja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 33);
4. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
5. Peraturan Menteri Agama Nomor25 Tahun 2020 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri
Toraja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1359);
mengatur tentang:
a. ketentuan umum
b. identitas
c. penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi
d. sistem pengelolaan
e. sistem penjaminan mutu internal
f. tata kelola
g. kode etik
h. bentuk dan tata cara penetapan keputusan
i. perencanaan
j. pendanaan, pendapatan, pengadaan barang/jasa, dan kekayaan
k. sarana dan prasarana
l. kerja sama
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
mencabut Peraturan
Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2015 tentang Statuta
Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Toraja (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 367),
68 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Trimanunggal Kecamatan Tapung
ABSTRAK:
Bahwa untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis maka perlu dilaksankan penetapan dan penegasan batas desa.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.12 Tahun 1956; UU No.4 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.11 Tahun 2019; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.120 Tahun 2015; PERMENDAGRI No 45 Tahun 2016; PERMENDAGRI No.137 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan No.72 Tahun 2019;
Dalam Peraturan ini berisi 6 (enam) bab dan 6 (enam) pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penetapan dan Penegasan Batas Desa; Peta Batas Desa; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2021.
Lamp I
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2015
PERBUP Kab. Boalemo No. 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Boalemo Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa Kabupaten Boalemo Tahun 2020
PERBUP Kab. Boalemo No. 55 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Boalemo Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa Kabupaten Boalemo Tahun 2020
PERBUP Kab. Boalemo No. 35 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Boalemo Nomor 8 tahun 2020 tentang Pedoman teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa Kabupaten Boalemo Tahun 2020.
Peraturan Bupati Boalemo tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Boalemo Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa Kabupaten Boalemo Tahun 2020
pedoman teknis prioritas penggunaan dana desa kabupaten boalemo
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2020/No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan ketentuan pasal 24 ayat (2) Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Kabupaten Boalemo ini adalah UU No.50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.55 Tahun 2005; PP No.12 Tahun 2019; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No.11 Tahun 2019; PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No.8 Tahun 2016; Peremendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Peremndagri No.114 Tahun 2014; Permendes No.3 Tahun 2015; Permendes No.4 Tahun 2015; Permendes No.46 Tahun 2016; Permendagri No.20 Tahun 2018; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendes No.11 Tahun 2019; Perda Kab Boalemo No.6 Tahun 2004.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa Kabupaten Boalemo Tahun 2020n termasuk didalamnya mengatur tentang Tujuan Dan Prinsip, Penggunaan Dana Desa, Mekanisme Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, Pelaporan, Partisipasi Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
Terdiri dari 112 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat