Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 55 Tahun 2020

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Boalemo Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa Kabupaten Boalemo Tahun 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Boalemo Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa Kabupaten Boalemo Tahun 2020

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Boalemo Nomor 55 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Boalemo Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa Kabupaten Boalemo Tahun 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boalemo
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tilamuta
Tanggal Penetapan
27 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
27 Juli 2020
Tanggal Berlaku
27 Juli 2020
Sumber
BD 2020 (55)
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boalemo
Bidang
Halaman ini telah diakses 223 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Boalemo No. 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Boalemo Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa Kabupaten Boalemo Tahun 2020
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Boalemo No. 8 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa
  2. PERBUP Kab. Boalemo No. 35 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Boalemo Nomor 8 tahun 2020 tentang Pedoman teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa Kabupaten Boalemo Tahun 2020.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan