Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
ABSTRAK:
Untuk memfasilitasi kegiatan korps musik pegawai
pemerintah Kota Bontang, perlu menambahkan fungsi dan
uraian tugas jabatan struktural pada Satuan Polisi Pamong
Praja.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 ; Perda Kota Bontang No.2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bontang No.5 Tahun 2018; Perwali Kota Bontang No.38 Tahun 2016.
Ketentuan Romawi III Lampiran Peraturan Wali Kota Nomor 38
Tahun 2016, diubah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Peraturan Wali Kota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2018.
Mengubah Peraturan Wali Kota Nomor 38
Tahun 2016.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 05 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan hasil evaluasi kelembagaan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah, perlu dilakukan penataan kelembagaan yang tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing);
b. bahwa perlu dilakukan penyesuaian ketentuan Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, berkaitan dengan pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah yang belum terakomodir;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERDA NO.2 Tahun 2016
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pengisian jabatan Perangkat Daerah yang mengalami perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan pada Tahun 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2018.
Mengubah PERDA NO.2 Tahun 2016
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 38 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Reward Bagi Atlet dan Pelatih Berprestasi Dalam Pekan Paralimpiade Nasional di Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa tujuan pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Penyadang cacat merupakan bagian dari masyarakat Indonesia untuk itu negara wajib memperlakukan dan menjamin hak, kewajiban dan peran yang sama dalam kehidupan masyarakat;
b. bahwa untuk mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya atlet penyandang cacat Kabupaten Kutai Timur, dipandang perlu memberikan reward kepada atlet dan pelatih berprestasi dalam Pekan Paralimpiade Nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu mengatur Pedoman Pemberian Reward bagi Atlet dan Berprestasi dalam Pekan Paralimpiade Nasional di Kabupaten Kutai Timur, dengan menetapkannya dalam Peraturan Bupati;
UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.4 Tahun 1997; UU NO.3 Tahun 2005; UU NO.12 Tahun 2011; UU NO.19 Tahun 2011; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.17 Tahun 2007; PP NO.18 Tahun 2007; PERMENDAGRI NO.13 Tahun 2006 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI NO.21 Tahun 2011; PERDA NO.6 Tahun 2013
Pemberian reward tersebut dimaksudkan untuk memberi pedoman, penatausahaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pemberian reward kepada atlet dan pelatih NPC berprestasi oleh pemerintah melalui Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Kutai Timur, berdasarkan atas keberhasilan atlet dan pelatih dalam meraih prestasi dan mengharumkan nama daerah dalam bidang olahraga yang diikuti antara Iain seperti:
a. Asean Paragrama Myanmar VII 2014 (Pekan Olahraga para Penyadang Disabilitas Tingkat ASEAN); dan
b. PEPARPROV KALTIM (Pekan Olahraga para Penyandang Disabilitas Tingkat Provinsi).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2015.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan Dan Pelatihan
ABSTRAK:
Untuk mengakomodir penyelenggaraan urusan
fasilitasi kelembagaan profesi Aparatur Sipil Negara di Kota
Bontang, perlu menambahkan fungsi dan uraian tugas
jabatan struktural pada Badan Kepegawaian, Pendidikan
dan Pelatihan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda Kota Bontang No.44 Tahun 2016.
Ketentuan Romawi XII Lampiran Peraturan Wali Kota Nomor 44
Tahun 2016, diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Wali
Kota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2018.
Ketentuan Romawi XII Lampiran Peraturan Wali Kota Nomor 44
Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan
Pelatihan (Berita Daerah Kota Bontang Tahun 2016 Nomor 44),
diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Wali
Kota ini.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Izin Kerja dan Izin Praktik Tenaga Kesehatan
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan UU No.36 Tahun 2014 Pasal 46 ayat (1) tentang Tenaga Kesehatan bahwa setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan wajib memiliki izin. Untuk memberikan perlindungan dan kepastian
hukum bagi Tenaga Kesehatan dalam penyelenggaraan kesehatan, diperlukan pengaturan mengenai izin kerja dan
izin praktik bagi Tenaga Kesehatan di wilayah Kabupaten Kutai Timur, maka perlu menetapkan Tata Cara Izin Kerja dan Izin Praktik Tenaga Kesehatan
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999; UU No.29 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; UU No.36 Tahun 2014; PP No.51 Tahun 2009; Permenkes No.357 /Menkes/Per/V /2006; Permenkes No.1464/Menkes/Per/X/2010; Permenkes No.899/Menkes/Per/V/2011; Permenkes No.2052/Menkes/Per/X/2011; Permenkes No.31 Tahun 2012; Permenkes No.54 Tahun 2012; Permenkes No.58 Tahun 2012; Permenkes No.17 Tahun 2013; Permenkes No.19 Tahun 2013; Permenkes No.22 Tahun 2013; Permenkes No.23 Tahun 2013; Permenkes No.24 Tahun 2013; Permenkes No.26 Tahun 2013; Permenkes No.46 Tahun 2013; Permenkes No.55 Tahun 2013; Permenkes No.80 Tahun 2013; Permenkes No.42 Tahun 2015
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Perizinan Tenaga Kesehatan; Persyaratan Izin Kerja dan Izin Praktik Tenaga Kesehatan terdiri dari Tenaga Dokter, Tenaga Keperawatan, Perawat Gigi, Perawat Anestasi, Tenaga Kebidanan, Tenaga Kefarmasian, Tenaga Teknis Kefarmasian, Tenaga Gizi, Tenaga Keterapian Fisik, Terapis Wicara, Okupasi Terapis, Tenaga Keteknisan Media, Perekam Medis, Refraksionis Optisien dan Optometris, Teknisi Gigi, Tenaga Teknik Biomedika, Radiografer, Ortotis Prostetis, Ahli Teknologi Laboratorium Medik; Hak Kewajiban dan Larangan; Tata Cara Pemberian Sanksi Administrasi; Pelaksanaan, Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup. Pada Lampiran ditampilkan Format Surat Izin Praktik Dokter, Perawat, Perawat Gigi, Perawat Anestasi, Bidan, Apoteker; Tenaga Teknis Kefarmasian, Tenaga Gizi, Fisioterapis, Terapis Wicara, Okupasi Terapis, Perekam Medis, Refraksionis Optisien dan Optometris, Teknisi Gigi, Radiografer, Ortotis Prostetis, Ahli Teknologi Laboratorium Medik
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2016.
89 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 27 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pola Hubungan Kerja dan Jalur Koordinasi Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Sehubungan adanya penataan kelembagaan
perangkat daerah yang dimuat dalam Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah, perlu mengubah Peraturan
Wali Kota yang telah ditetapkan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda Kota Bontang No.2 Tahun 2016 sebagimana telah diubah dengan Perda Kota Bontang No.5 Tahun 2018; Perwali Kota Bontang No.12 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Perubahan Atas
Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2017 Tentang
Pola Hubungan Kerja Dan Jalur Koordinasi
Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2019.
Mengubah Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2017 Tentang
Pola Hubungan Kerja Dan Jalur Koordinasi
Perangkat Daerah.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubaghan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 37 tentang Penjabaran APBD TA 2018
ABSTRAK:
Terdapat beberapa kegiatan yang belum terakomodir
anggarannya dan bersifat mendesak, sehingga perlu
dilakukan pergeseran antar kegiatan dan antar jenis
belanja.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 ; Permendagri No.33 Tahun 2017; Perda Kota Bontang No.11 Tahun 2017; Perwali Kota Bontang No.11 Tahun 2018.
Peraturan walikota ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2017
Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2018.
Mengubah Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2017
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 29 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran
2017;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 47 Tahun 2015; PP No. 40 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; PERPRES No. 97 Tahun 2016; PMK No. 49/PMK.07/2016; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; PERMENDES No. 22 tahun 2016; PERDA No. 12 Tahun 2016.
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi
Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pernerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Rincian Dana Desa, dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
a. alokasi dasar; dan
b. alokasi formula yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis desa setiap kabupaten. Penyaluran Dana Desa dilakukan melalui pemindahbukuan dari dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas
Umum Desa. Prioritas penggunaan Dana Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang. Desa dalam perencanaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa yang dibiayai Dana Desa, dapat mempertimbangkan tipologi Desa berdasarkan tingkat perkembangan kemajuan Desa. Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa setiap tahap penyaluran kepada bupati. Bupati melakukan pemantauan dan evaluasi atas sisa Dana Desa di Rekening Kas Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2017.
26 hlm. 6 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2017
DPRD - PIMPINAN DAN ANGGOTA - PROTOKOLER DAN KEUANGAN - KEDUDUKAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kota Bontang Tahun 2017 No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BONTANG NOMOR 2 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2017; Perda Kota Bontang No. 2 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bontang No. 1 Tahun 2008.
Beberapa ketentuan dalam Perda Kota Bontang No. 2 Tahun 2005 yang diubah adalah sebagai berikut:
Pasal 1 angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, angka 8, angka 21b, angka 22, dan angka 27; Pasal 10; Pasal 11; Pasal 12; Pasal 13; Pasal 14; Pasal 14A; Pasal 14E; Pasal 16; Pasal 17; Pasal 18; Pasal 20; Pasal 21; Pasal 24; Pasal 25; serta Pasal 26.
Sementara ketantuan dalam Perda Kota Bontang No. 2 Tahun 2005 yang dihapus adalah sebagai berikut:
Pasal 1 angka 28 dan angka 29; Pasal 10A; Pasal 14B; Pasal 14C; Pasal 14D; Pasal 14F; Pasal 15; Pasal 19; Pasal 22; Pasal 23; Pasal 25A; Pasal 25B; Pasal 25C; Pasal 25D; serta Pasal 28 ayat (1).
Selain itu dalam Perda Kota Bontang No. 2 Tahun 2005 juga terdapat pasal sisipan, yaitu:
Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan Pasal 17A dan Pasal 17B; Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan Pasal 21A, Pasal 21B, dan Pasal 21C; Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan Pasal 25A; Pasal 25B; Pasal 25C; Pasal 25D; dan Pasal 25E; serta Di antara BAB V dan BAB VI disisipkan BAB VA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diubah.
24 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat