Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Satuan Tahun 2023
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 298 ayat (1) dan ayat (3) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, menyebutkan bahwa belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan standar pelayanan minimal dan belanja daerah untuk pendanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berpedoman pada analisis standar belanja dan standar harga satuan regional sesuai dengan kentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 49 dan Pasal 51 ayat (1), ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal belanja daerah untuk mendanai kewenangan daerah yang terdiri dari urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan, berpedoman pada standar harga satuan regional, analisis standar belanja, standar teknis, dan standar harga satuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Berdasarkan ketentuan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Tahun 2023.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 33 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020
Ketentuan Umum; Klasifikasi Standar Satuan Harga; Ketentuan Lain-lain; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2022.
1134 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2013
PERDA Kota Bontang No. 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan Jasa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan Jasa
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Efisiensi Dan Meningkatkan Kinerja Perusahaan Daerah Aneka Usaha Dan Jasa, Perlu Dilakukan Perubahan Kembali Terhadap Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Ancka Usaha Dan Jasa Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Kata Bontang Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Aneka Usaha Clan Jasa.
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004.
Pengelolaan,Pedoman Susunan Orszanisasi, Seleksi Calon Direksi, Pengangkatan, Masa Jabatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2013.
7 hlm
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 549/Kpts/OT.050/8/2018 Tahun 2018
Keputusan menteri Pertanian Nomor 1243/Kpts/OT.160/12/2014 tentang Kelompok Kerja Upaya Khusus Peningkatan Produksi Padi, Jagung, dan Kedelai Melalui Program Perbaikan Jaringan Irigasi dan Sarana Pendukungnya
Keputusan Menteri Pertanian NO. 549/Kpts/OT.050/8/2018, jdih.pertanian.go.id: 4 hlm.
Keputusan Menteri Pertanian tentang Perubahan Kesebelas atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1243/Kpts/OT.160/12/2014 tentang Kelompok Kerja Upaya Khusus Peningkatan Produksi Padi, Jagung, dan Kedelai Melalui Program Perbaikan Jaringan Irigasi dan Sarana Pendukungnya
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Menindaklanjuti Pasal 5 Ayat (8) Huruf A Undang—Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, Maka Perlu Rnembentuk Peraturan Daerah
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 82 Tahun 2004; Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 30 Tahun 2009.
Ketentuan Umum, Penguasaan Dan Pengusahaan, Usaha Ketenagalistrikan, Perizinan, Harga Jual Tenaga Listrik Dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik, Keteknikan, Pembinaan Dan Pengawasan, Penyidikan, Sanksi Administratif, Sanksi Pidana,Ketentuan Peralihan,Ketentuana Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2013.
Hal-Hal Yang Belum Cukup Diatur Dalam Peraturan Daerah Ini, Sepanjang Mengenai Teknis Pelaksanaannya Diatur Dengan Peraturan Walikota.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Bontang Tahun 2013 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Dalarn Rangka Penyesuaian Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 59 Tahun 2007 Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun Tahun 2006 Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Maka Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Perlu Dilakukan Penyempurnaan.
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Yang Terakhir Dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005.
Pelimpahan, Pajak Dan Retribusi, Pengelolaan, Pendapatan Asli Daerah (PAD), Tambahan Penghasilan, Investasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 27 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) merupakan komitmen perusahaan dalam bentuk kepedulian dan tanggung jawab untuk mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kualitas hidup masyarakat agar menjadi lebih baik dengan melibatkan berbagai pihak yang terkait (multi stakeholder); Para Pelaku dunia usaha telah memperoleh kemudahan dan perlindungan dalam berusaha serta diberi kesempatan yang lebih berperan serta dalam pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan dalam segala aspeknya; dalam rangka menuju pengembangan dan pengelolaan CSR yang partisipatif, akuntabel dan transparan serta berkelanjutan, telah dibentuk Forum Multi Stakeholder (MSH) bagi penerapan Corporate Soical Responsibility (CSR) menuju pembangunan Kutai Timur yang berkelanjutan; d. Peraturan Bupati Kutai Timur Nomoe 10/02.199.3/HK/VII/2006 tentang Pedoman Corporate Social Responsibility (CSR) dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diperbaharui sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku; berdasarkan pertimbangan sebagaimana tercantum pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu diatur kembali Peraturan Bupati Kutai Timur tentang Penerapan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kabupaten Kutai Timur.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.22 Tahun 2001; UU No.19 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 1986; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PERMENSOS No.50/HUK/2005 Tahun 2005.
Program CSR Kabupaten Kutai Timur diselenggarakan dan diterapkan dalam lingkup wilayah Kabupaten Kutai Timur dengan melibatkan komitmen dari pihak-pihak, yaitu: (1) Pemerintah Daerah, termasuk dinas/instansi koordinasi dan sektoral pemerintah, didukung oleh unsur Dewan Perwakilan Rakyat; (2) Perusahaan-perusahaan yang berkedudukan dan atau memiliki daerah operasi di wilayah Kabupaten Kutai Timur; (3) Masyarakat, secara perorangan (Ketokohan) maupun secara perwakilan melalui lembaga, asosiasi, forum, ikatan, paguyuban dan organisasi sejenisnya yang berkedudukan di wilayah Kabupaten Kutai Timur, termasuk unsur akademis serta media massa. Peraturan bupati ini dimaksudkan untuk: a. memberi kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan CSR yang dilakukan oleh perusahaan di Kabupaten Kutai Timur; b. memberi arahan dan pedoman kepada semua perusahaan dan semua pemangku kepentingan dalam penerapan CSR yang partisipatif, transparan dan akuntabel di Kabupaten Kutai Timur; dan/atau c. mewujudkan sinkronasi, harmonisasi dan sinergitas program CSR dengan pemerintah daerah dan masyarakat. Peraturan bupati ini bertujuan untuk: a. terwujudnya batasan yang jelas tentang program CSR termasuk lingkungan perusahaan beserta pihak-pihak yang menjadi pelakunya; b. terselenggaranya CSR sesuai dengan Peraturan Perundanng-undangan yang berlaku; c. terwujudnya kepastian dan perlindungan hukum bagi perusahaan dalam pelaksanaan CSR secara terpadu dan berdaya guna; terprogramnya rencana pemerintah daerah untuk melakukan apresiasi kepada perusahaan yang telah melakukan CSR; dijadikannya panduan bagi penyelenggaraan CSR oleh perusahaan yang beroperasi di Kutai Timur; dan/atau f. terwujudnya sinkronisasi, harmonisasi dan sinergitas program Pemerintah Daerah, Masyarakat dan Program CSR yang diterapkan oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kutai Timur. Program CSR dapat meliputi Bidang-bidang: a. Pemberdayaan ekonomi masyarakat; b. pendidikan; c. kesehatan dan sanitasi; d. infrastruktur dan sumber daya energi; e. lingkungan hidup; f. peningkatan kapasitas masyarakat dan kemitraan dengan pemerintah; g. keagamaan, sosial dan budaya; dan h. tanggap darurat. Jangka waktu pelaksanaan program CSR dalam satu tahun dan/atau tahun jamak. Jika perusahaan akan melakukan perubahan perencanaan program CSR yang sudah ditetapkan, perlu menyampaikan pemberitahuan kepada Forum MSH-CSR Kabupaten Kutai Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999 ; UU No.32 Tahun 2004.
27 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 54 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Lampiran Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Tarif Layanan Rumah Sakit BLUD RSUD Sangatta
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Kabupaten Kutai Timur, diperlukan adanya peningkatan pelayanan dengan menambah jenis pelayanan medik di Rumah Sakit Umum Daerah Kudungga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perubahan Kedua Lampiran Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 23 Tahun 2013 tentang Tarif Layanan Rumah Sakit Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sangatta dengan Peraturan Bupati;
UU NO.47 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.17 Tahun 2003; UU NO.1 Tahun 2004; UU NO.15 Tahun 2004; UU NO.33 Tahun 2004; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERPU NO.2 Tahun 2014; PP NO.23 Tahun 2005 sebagaiman telah diubah dengan PP NO.74 Tahun 2012; PP NO.24 Tahun 2005; PP NO.8 Tahun 2006; PERMENDAGRI NO.13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI NO.21 Tahun 2011; PERMENDAGRI NO.61 Tahun 2007; PERMENKES NO.12 Tahun 2013; PERDA NO.5 Tahun 2013; PERBUP NO.36 Tahun 2012; PERBUP NO.41 Tahun 2012; PERBUP NO.23 Tahun 2013; PERBUP NO.24 Tahun 2013; PERBUP NO.2 Tahun 2014; PERBUP NO.10 Tahun 2014
Lampiran Peraturan Bupati tentang Tarif Layanan Rumah Sakit Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sangatta yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Mengubah PERBUP NO.23 Tahun 2013
5 hlm. 22 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 06 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat di Lingkungan Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Memperhatikan Berita Acara Hasil Rapat tanggal 11 Desember 2012 tentang pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada camat di lingkungan pemerintah Kabupaten Kutai Timur, disepakati adanya penambahan/perbaikan kewenangan yang dilimpahkan oleh bupati kepada camat; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada camat di lingkungan kabupaten Kutai Timur.
Dasar Hukum: UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.65 Tahun 2005; PP No.4 Tahun 2010; Permendagri No.4 Tahun 2010; Perda No.6 Tahun 2009; PERBUP No.46 Tahun 2001; PERBUP No.21 Tahun 2012.
Bidang Sosial dan Kemasyarakatan (Rekomendasi : 1. Memberikan rekomendasi pengumpulan uang untuk kegiatan sosial; 2. memberikan rekomendasi kepada siswa/mahasiswa kabupaten Kutai Timur yang menempuh pendidikan di luar daerah; 3. pemberian rekomendasi pendirian tempat ibadah; 4. pemberian rekomendasi bantuan sosial. Pembinaan : 1. membina kerukunan hidup antar umat seagama, antar umat beragama, dan antar umat beragama dengan pemerintah; 2. membina kehidupan masyarakat dan penanganan masalah kemasyarakatan; 3. pembinaan ekonomi kerakyatan; 4. pembinaan kegiatan program pendidikan, generasi muda, keolahragaan, kebudayaan, kepramukaan, serta peranan wanita; 5. pembinaan kegiatan pemberdayaan masyarakat); Bidang Lingkungan Hidup (Rekomendasi: merekomendasikan penetapan lokasi tempat pembuangan akhir (TPA); pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan lingkungan; pengawasan: Pengawasan terhadap pengendalian kerusakan hutan; penyelenggaraan: melaksanakan urusan dan kegiatan di bidang administrasi publik lainnya seusai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat, sepanjang bukan kewenangan pemerintah kabupaten Kutai timur dan perangkat daerah lainnya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; 2. melaksanakan pencegahan atas pengambilan Sumber Daya Alam (SDA) tanpa ijin dan dapat mengganggu serta membahayakan lingkungan hidup. Bidang Politik Dalam Negeri dan Wawasan Kebangsaan (Pembinaan : 1. Pembinaan Partai Politik di Tingkat Kecamatan; 2. Pembinaan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dan Komunitas Intelejen Daerah (KOMINDA); 3. Pembinaan Ideologi Negara dan Kesatuan Bangsa. Koordinasi: Melaksanakan koordinasi dan pembinaan kesatuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat (LINMAS) di Wilayah kerjanya;Fasilitasi: 1. Membantu pelaksanaan pemilu; 2. Memfasilitasi komunikasi ormas dan Parpol dalam rangka membina kesatuan bangsa di Kecamatan)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 .
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 21 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka merespon dinamika perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah menuju tata kelola pemerintahan yang baik, perlu memperhatikan kebutuhan dan tuntutan masyarakat dalam pelayanan; untuk meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperhatikan kondisi geografis daerah, perlu mengoptimalkan peran kecamatan sebagai perangkat daerah terdepan dalam memberikan pelayanan publik; dalam rangka mengoptimalkan peran kecamatan sebagai perangkat daerah dalam memberikan pelayanan publik PERBUP No. 13/02.188.45/HK/VII/2007 tentang Pelimpahan sebagian tugas dan wewenang bupati Kutai Timur di Bidang Pemerintah Desa kepada camat se-Kabupaten Kutai Timur, perlu diubah dan diperbaharui; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Timur kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.18 Tahun 2008; Permendagri No.24 Tahun 2006; Permendagri No.4 Tahun 2010; Perda No.4 Tahun 2010; Perda No.6 Tahun 2009
Kewenangan yang dilimpahkan meliputi: a. pelayanan perijinan; dan b. pelayanan non perijinan; kewenangan camat meliputi aspek: a. perijinan; b. rekomendasi; c. koordinasi; d. pembinaan; e. pengawasan; f. fasilitasi; g. penetapan; h. pengumpulan data dan penyampaian informasi; i. penyelenggaraan; dan j. kewenangan lain yang dilimpahkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2012.
Peraturan yang Dicabut: PERBUP No.13/02/188.45/HK/VII/2000. Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi Daerah Kabupaten Dan Kota Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat