Kewenangan yang dilimpahkan meliputi: a. pelayanan perijinan; dan b. pelayanan non perijinan; kewenangan camat meliputi aspek: a. perijinan; b. rekomendasi; c. koordinasi; d. pembinaan; e. pengawasan; f. fasilitasi; g. penetapan; h. pengumpulan data dan penyampaian informasi; i. penyelenggaraan; dan j. kewenangan lain yang dilimpahkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat