PERBUP Kab. Aceh Utara No. 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA GAMPONG SETIAP GAMPONG DALAM KABUPATEN ACEH UTARA TAHUN ANGGARAN 2020
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 6 Tahun 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD No.21/2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Gampong Setiap Gampong Dalam Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk mempercepat penyaluran Dana Gampong dalam mendukung pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa, persyaratan dan tahapan penyaluran Dana Gampong sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Gampong Setiap Gampong di Kabupaten Aceh Utara Tahun ANggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Gampong Setiap Gampong di Kabupaten Aceh Utara Tahun ANggaran 2020;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati Aceh Utara tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Gampong Setiap Gampong di Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2020;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1956; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Perpu No. 1 Tahun 2020; Perpres No. 78 Tahun 2019; Perpres No. 54 Tahun 2020; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 2 Tahun 2016; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan No. 205/PMK.07/2019; Permen Keuangan No. 35/PMK.07/2020; Qanun Kabupaten Aceh Utara No. 4 Tahun 2009; Qanun Kabupaten Aceh Utara No. 9 Tahun 2019; Peraturan Bupati Aceh Utara No. 50 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perbup Aceh Utara No. 19 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati Daerah ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Gampong Setiap Gampong Dalam Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2020.
Peraturan yang diubah:
Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan yang akan diatur:
Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 21 Tahun 2020
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 23 Tahun 2018
PENCABUTAN PERATURAN BUPATI KAYONG UTARA NOMOR 54 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN PADA BADAN PENYULUHAN DAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN KAYONG UTARA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Pada Badan Penyuluhan Dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kayong Utara
ABSTRAK:
Bahwa mengingat kebutuhan dan sumber daya serta kewenangan daerah, perlu melakukan pencabutan atas Peraturan Bupati Kanyong Utara Nomor 54 Tahun 2015 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Penyuluhan Pertanian, perikanan dan Kehutanan Pada Badan Penyuluhan dan ketahanan pangan Kabupaten Kayong Utara;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.6 Tahun 2007, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.12 Tahun 2017, Perda No.12 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 54 Tahun 2015 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Pada badan Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kayong Utara;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 54 Tahun 2015 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Pada badan Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kayong Utara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati ini memiliki 3 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara No. 4 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penetapan Besarnya Insentif Dan Penerima Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2016.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Utara Nomor 36 Tahun 2020
PeraturAN BUPATI BUTON UTARA NOMOR 36 TAHUN 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BUTON UTARA NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 36, Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2020 Nomor 36
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, perlu menyesuaikan kembali tahapan pencairan, penyampaian dokumen persyaratan pencairan dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa di Kabupaten Buton Utara;
b. bahwa Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2020, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pe.rubahan atas Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2020, sebagian sudah tidak sesuai dengan kondisi dan keadaan yang ada sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2020;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 64 10);
6. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan
Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi
Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6321);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
9. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang
Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 94);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019
tentang Pengelolaan Dana Desa (Belita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700) sebagaimana telah
diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 50/ PMK.07/2020 tentang Perubahan
Kedua
atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 205/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana
Desa, (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 500);
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07/2019
tentang Pedoman Penggunaan Transfer ke Daerah dan
Dana Desa untuk Mendukung Pelaksanaan Kegiatan
Intervensi Pencegahan Stunting Terintegrasi
(Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 530);
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020
tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan
Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) dan/ a tau
Menghadapi Ancaman
yang Membahayakan
Perekonomian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 377);
14. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019
tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
(Belita Negara Repu blik
Indonesia Tahun 2019
Nomor 1012) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 tahun 2020
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan
Dana Desa Tahun 2020
(Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 632);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
tentang Percepatan Penanganan COVID-19 dilingkungan
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 249);
16. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang
Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2015
Nomor 3), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 3
Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Buton Utara Tahun 2016 Nomor 5);
17. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Buton Utara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah
Kabupaten Buton Utara Tahun 2019 Nomor 18);
18. Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 38 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Serita Daerah
Kabupaten Bu ton Utara Tahun 2018 Nomor 38);
19. Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 53 Tahun 2019
tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun
Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Buton Utara
Tahun 2019 Nomor 53);
20. Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 54 Tahun 2019
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2020
(Serita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2019
Nomor 54);
21. Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 3 Tahun 2020
tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian
Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Buton Utara Tahun
Anggaran 2020 (Serita Daerah Kabupaten Buton Utara
Tahun 2020 Nomor 3), sebagaimana telah diubah
Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 26 tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Buton Utara
Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten
Buton Utara Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah
Kabupaten Utara Tahun 2020 Nomor 26);
Pasal I
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2020.
-
--
9
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 24 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2023 Nomor 24
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96
ayat (4), ayat (7) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan
U saha Milik Desa, perlu ditetapkan dengan
peraturan Bupati;
b. bahwa dalam rangka penyesuaian dana
perimbangan yang diterima kabupaten dalam
anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah
dikurangi dana alokasi khusus paling sedikit 10%
(sepuluh perseratus) yang dialokasikan untuk ADD,
maka Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2023
tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Alokasi Dana Desa setiap Desa di Kolaka
Utara Tahun Anggaran 2023 perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang perubahan atas Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 1 Tahun
2023 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Alokasi Dana Desa setiap Desa di Kolaka
Utara Tahun Anggaran 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Bombana, Kabupaten Wakatobi dan
Kabupaten Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 144 Tahun 2003, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah daerah (Lembaran Negera Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Parundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234). Sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan
Peraturan Parundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 143, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia 2020 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Ind.onesia 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6623);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 Dana Desa yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia 2016 Nomor 57, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); 9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Dacrah (Lcmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6041);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015
tentang pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83);
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan menteri
dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
perubahan atas Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor
80 tahun 2015 ten tang pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
12.Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Kabupaten
Kolaka Utara Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Kolaka Utara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah
Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2023 Nomor 6);
13.Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 54 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah
Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2019 Nomor 54);
14.Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2020
tentang Daftar Kewenagan Desa Berdasarkan Hak Asal
U sul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Kabupaten
Kolaka Utara (Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Tahun 2020 Nomor 3);
15.Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 22 Tahun 2023
tentang Penjabatan Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun
Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Tahun 2023 Nomor 22);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2022 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian Alokasi Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2023 Nomor 1), diubah pada Pasal 6 ayat (1), dan Pasal 10
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2023.
12 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 33 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa di Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
225/PMK.07 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi
Dana Desa, maka perlu mengatur dengan Peraturan
Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan diatas sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Penyaluran, Penggunaan,
Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa di Kabupaten
Kolaka Utara.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 144 Tahun 2003, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
lembaran negara Nomor 5587 ) sebagaimana telah
diubah dalam perpu Nomor 2 tahun 2014 tentang
perubahan atas undang-undang tentang
pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 246 , Tambahan lembaran Negara Republik indonesia nomor 5589 )
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 223 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6263);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ten tang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Dearah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (lembaran Negara Repoblik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
sebagaimana telah diubah dengan perturan
pemerintah nomor 22 tahun 2015 tentang perubahan
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, tentang
dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan
belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5698) ;
10.Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 111 Tahun 2014 tentang Peraturan Desa;
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611) ;
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pembangunan Desa;
14.Peraturan Meneteri Desa dan PDTT Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Penetapan
Prioritas Penggunaaan Dana Desa tahun 2019
15.Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomorl7.-:
Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2019
(Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun
2018 Nomor 18 );
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II MAKSUD, TUJUAN, SASARAN, DAN PRINSIP,
BAB III DOKUMEN PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN DANA DESA,
BAB IV MEKANISME PENYALURAN DANA DESA,
BAB V PENGORGANISASIAN,
BAB VI PENGGUNAAN,PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN DANA DESA,
BAB VIII SANKS IDAN PENGHARGAAN,
BAB IX KETENTUAN TAMBAHAN,
BAB X KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
20 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 186 Tahun 2021
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 145 TAHUN 2021 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT TEKNIS PANTI SOSIAL REHABILITASI LANJUT USIA MUSTIKA DHARMA PROVINSI KALIMANTAN BARAT
pencabutan peraturan gubernur nomor 145 tahun 2021 tentang SOTK unit pelaksana teknis panti sosial rehabilitasi lanjut usia mustika dharma provinsi kalimantan barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENCABUTAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 145 TAHUN 2021 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT TEKNIS PANTI SOSIAL REHABILITASI LANJUT USIA MUSTIKA DHARMA PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur no.145 tahun 2021 telah ditetapkan Pembentukan, Susunan organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Panti Sosial Rehabilitasi Lanjut Usia Mustika Dharma Provinsi Kalimantan Barat
Pasal 18 ayat 6 UUD RI 1945; UU no.25 tahun 1956; UU no.5 tahun 2014; UU no.23 tahun 2014; PP no.18 tahun 2016; Permendagri no.12 tahun 2017; Perda no.8 tahun 2016;Pergub no. 116 tahun 2021
Mengatur tentang pencabutan Peraturan Gubernur no.145 tahun 2021 tentang SOTK Unit Pelaksana Teknis Panti Sosial Rehabilitasi Lansia Mustika Dharma Provinsi Kalimantan Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2021.
Peraturan Gubernur no.145 tahun 2021
4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, BD Provinsi Sulawesi Utara No. 15
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Tipe A Provinsi Sulawesi Utara
ABSTRAK:
a. bahwa seiring dengan perkembangan organisasi perangkat daerah provinsi dalam rangka menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan serta peningkatan pelayanan umum maka dipandang perlu mengubah Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 62 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Tipe A Provinsi Sulawesi Utara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara tentang Perubahan Peraturan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomo r62 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Tipe A Provinsi Sulawesi Utara.
UU No. 47 Prp. Tahun 1960 jo UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 62 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Tipe A Provinsi Sulawesi Utara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2020.
3 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 67 Tahun 2021
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 80 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGUJIAN DAN SERTIFIKASI MUTU BARANG PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 80 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGUJIAN DAN SERTIFIKASI MUTU BARANG PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Sebagaimana Telah Diubah Berberapa Kali Dan Terakhir Dengan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, telah dibentuk Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Barat;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UUD No.18 Ayat (6), UU No.25 Tahun 1956, UU No.8 Tahun 1999, UU No.7 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.12 Tahun 2017, Perda No.8 Tahun 2016, Pergub No.57 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Gubernur Ini Diatur Tentang: Perubahan pada ketentuan Pasal 1, Pasal 6, Pasal 15, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 22, Pasal 23.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
Peraturan ini memiliki 7 halaman dan 1 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 05 Tahun 2018
PERUBAHAN PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENYALURAN BESARAN ALOKASI DANA DESA, PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH BAGIAN PEMERINTAH DESA SE-KABUPATEN LUWU UTARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 05, BD.2018/No.05
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penyaluran Besaran Alokasi Dana Desa, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagian Pemerintah Desa Se-Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96, Pasal
97 dan Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 199/PMK.07 /2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Perhitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa, perlu mengubah Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penyaluran Besaran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Bagian Pemerintah Desa Kabupaten Luwu Utara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penyaluran Besaran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Bagian Pemerintah Desa Se Kabupaten Luwu Utara;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesai Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 'Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun
2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1359);
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
199 /PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Perhitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1884);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12
Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2017 Nomor 12);
14. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 93 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2017
Nomor 93);
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 7 TAHUN
2017 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN ALOKASI DANA
DESA, PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH BAGIAN PEMERINTAH DESA SE-KABUPATEN LUWU UTARA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 7
Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Bagian Pemerintah Desa Se Kabupaten Luwu Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2017 Nomor
7) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah , sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Tata cara perhitungan Alokasi Dana Desa bagian masing-masing Pemerintah Desa sebagai berikut:
a. Alokasi Dana Desa dialokasikan dengan ketentuan:
1. 90% (sembilan puluh per seratus) dibagi secara merata; dan
2. lOo/o (sepuluh per seratus) dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk Desa, luas wilayah Desa, angka kemiskinan Desa, dan indeks kesulitan geografis;
b. Variable jumlah penduduk Desa, luas wilayah Desa, dan angka kemiskinan Desa, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung dengan bobot:
1. lOo/o (Sepuluh per seratus) untuk jumlah penduduk Desa;
2. 15% (Sepuluh per seratus) untuk luas wilayah
Desa;
3. 50% (lima puluh per seratus) untuk angka kemiskinan Desa;
4. 25% (Dua Puluh Lima Per seratus) untuk
Indeks Kesulitan Geografis;
c. Rincian Alokasi Dana Desa, sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 dihitung dengan cara :
W = (O,lO*Zl) + (0,50*Z2) + (0,15*Z3) + (0,25*Z4)
Keterangan :
W = Dana Desa Setiap Desa
Zl = Rasio jumlah penduduk setiap Desa terhadap total penduduk desa Kabupaten Luwu Utara
Z2 = Rasio jumlah penduduk miskin setiap desa terhadap total penduduk miskin Desa Kabupaten Luwu Utara
Z3 = Rasio luas wilayah setiap desa terhadap luas wilayah desa Kabupaten Luwu Utara
Z4 = Rasio IKG setiap Desa terhadap total IKG Desa Kabupaten Luwu Utara.
d. Data Jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kementerian yang berwenang atau Lembaga yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di Bidang Statistik.
2. Ketentuan Pasal 5 diubah , sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Tata cara perhitungan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagian . masing-masing Pemerintah Desa sebagai berikut:
a. Pajak Daerah dan Retribusi daerah dialokasikan dengan ketentuan:
1. 60% (enam puluh per seratus) dibagi secara merata; dan
2. 40% (empat puluh per seratus) dibagi secara proporsional realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari desa masing-masing.
b. Variable dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb dihitung dengan ketentuan:
1 . Bobot dari persentase dari realisasi penerimaan hasil Pajak masing-masing desa; dan
2. Bobot dari persentase dari realisasi Retribusi
Daerah masing-masing desa;
c. Rincian Pajak daerah sebagaimana dimaksud pada
Ayat (2) huruf a dihitung dengan cara :
Bobot Pajak Daerah sama dengan persentase Realisasi Pajak PBB dikali Rasia persentase Realisasi Pajak PBB setiap Desa terhadap total persentase pajak PBB kabupaten Luwu Utara ditambah persentase Realisasi Pajak lainnya dikali Rasia persentase Realisasi Pajak Lainnya setiap Desa terhadap total persentase pajak PPB kabupaten Luwu Utara di bagi Jumlah Total Bobot PBB dan Bobot Pajak Daerah;
d. Rincian Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf b dihitung dengan cara :
Bobot Retribusi Daerah sama dengan persentase Realisasi Retribusi Daerah dikali Rasia persentase Realisasi Retribusi Daerah setiap Desa terhadap total persentase Retribusi Daerah kabupaten Luwu Utara.
Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinnya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati mi dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat