Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 23 Tahun 2018

Pencabutan Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Pada Badan Penyuluhan Dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kayong Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 54 Tahun 2015 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Pada badan Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kayong Utara;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Pada Badan Penyuluhan Dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kayong Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kayong Utara
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
08 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
12 Februari 2018
Tanggal Berlaku
12 Februari 2018
Sumber
BD.2018/NO.23, TBD NO.23, LL KAB. KAYONG UTARA: 3 HLM
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 479 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan