PENCABUTAN PERATURAN BUPATI KAYONG UTARA NOMOR 54 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN PADA BADAN PENYULUHAN DAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN KAYONG UTARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2018/NO.23, TBD NO.23, LL KAB. KAYONG UTARA: 3 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Pada Badan Penyuluhan Dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kayong Utara
ABSTRAK: |
- Bahwa mengingat kebutuhan dan sumber daya serta kewenangan daerah, perlu melakukan pencabutan atas Peraturan Bupati Kanyong Utara Nomor 54 Tahun 2015 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Penyuluhan Pertanian, perikanan dan Kehutanan Pada Badan Penyuluhan dan ketahanan pangan Kabupaten Kayong Utara;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.6 Tahun 2007, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.12 Tahun 2017, Perda No.12 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 54 Tahun 2015 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Pada badan Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kayong Utara;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
- Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 54 Tahun 2015 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Pada badan Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kayong Utara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- Peraturan Bupati ini memiliki 3 halaman
|