Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Sumenep
ABSTRAK:
-Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Sumenep;
- Undang-Undang No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Presiden No 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah kabupaten Sumenep No 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Bupati Sumenep No 49 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Sumenep;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas fungsi dan tata kerja unit pelaksana teknis pada Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Sumenep. Peraturan ini mengatur hal-hal berikut, diantaranya ketentuan umum, kedudukan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, serta pengisian jabatan. Unit Pelaksana teknis merupakan unsur pelaksana kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu di bidang ketahanan pangan dan peternakan. UPT yang dimaksud adalah UPT Kelas A yang terdiri dari UPT Laboratorium Kesehatan hewan, UPT Peternakan Kecamatan Wilayah Utara, UPT Peternakan Kecamatan Wilayah Selatan, UPT Peternakan Kecamatan Wilayah Timur, UPT Peternakan Kecamatan Wilayah Barat, UPT Peternakan Kecamatan Wilayah Kepulauan I, dan UPT Peternakan Kecamatan Wilayah Kepulauan II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2017.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Limbah Padat
ABSTRAK:
a. bahwa sumberdaya alam yang dikelola tidak semuanya terpakai dalam suatu proses/kegiatan/usaha pemanfaatan yang lebih dikenal sebagai sisa atau limbah, seiring dengan perkembangan teknologi sisa atau limbah ini masih dapat dikelola dan dimanfaatkan sehingga masih mempunyai nilai ekonomis yang dapat meningkatkan hajat hidup orang banyak;
b. bahwa sisa atau limbah yang masih dapat dikelola kembali dan bernilai ekonomis pada umumnya berupa limbah padat dan terdiri dari berbagai jenis dan karakteristik, sehingga perlu adanya peraturan mengenai pemanfaatannya;
c. bahwa Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah salah satu urusan wajib
Pemerintah Kabupaten sehinga dipandang perlu melakukan pengaturan;
d. untuk maksud tersebut pada huruf a, b dan c diatas, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Limbah Padat.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4048);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3699);
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten
Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Propinsi Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4270);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Pengolahan Limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3815);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3838);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3910);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran
Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4138).
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH PADAT.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Otonom Kabupaten Luwu Timur.
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Luwu Timur.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur.
5. Dinas adalah Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Timur.
6. Badan/Kantor adalah lembaga teknis daerah Kabupaten Luwu Timur.
7. Badan Usaha adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas,
perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan
nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang
sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
8. Limbah adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan.
9. Limbah Padat adalah sisa dari suatu hasil usaha dan/ atau kegiatan yang karena sifat atau jumlahnya berbentuk padat.
10. Reduksi Limbah Padat adalah suatu kegiatan pada penghasil untuk mengurangi jumlah dan dampak negatif sebelum dihasilkan oleh suatu kegiatan.
11. Penghasil Limbah Padat adalah Orang, Badan Hukum dan/atau kegiatan yang menghasilkan
Limbah Padat.
12. Pengelolah Limbah Padat adalah Orang/Badan Hukum yang mengoperasikan sarana pengolah limbah padat.
13. Pemanfaat Limbah Padat adalah Orang/Badan Hukum yang melakukan kegiatan pemanfaatan Limbah Padat.
14. Pengawas adalah pejabat yang diberi tugas oleh yang berwenang melakukan pengawasan pengelolaan/pemanfaatan limbah padat.
15. Pengelolaan limbah padat adalah rangkaian kegiatan yang mencakup reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan.
16. Pemanfaatan Limbah Padat adalah suatu kegiatan perolehan kembali (re covery) dan atau
penggunaan kembali (re use) dan atau daur ulang (re cycle) yang bertujuan mengubah limbah padat menjadi suatu produk yang dapat digunakan dan aman bagi kesehatan manusia maupun bagi lingkungan.
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2
Peraturan daerah ini bermaksud untuk mengatur peredaran limbah padat yang bernilai ekonomis dengan tetap menjaga kualitas lingkungan sesuai dengan fungsinya demi mewujudkan suatu lingkungan hidup yang sehat.
Pasal 3
Tujuan dari pengelolaan limbah padat adalah untuk memberikan hak pengaturan yang jelas tentang pengelolaan limbah padat dan menjaga kualitas lingkungan sesuai dengan fungsinya sehingga terwujud lingkungan yang selaras, serasi dan seimbang guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
BAB III
KARAKTERISTIK DAN JENIS LIMBAH PADAT Pasal 4
(1) Karakteristik limbah padat sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini adalah :
a. Limbah dari kegiatan usaha pertambangan dan energi, usaha perkebunan , perindustrian umum, industri kehutanan dan Limbah Domestik.
b. Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan keputusan Bupati
c. Limbah padat dari kegiatan lain yang tidak diatur dalam huruf a dan b.
(2) Karakteristik dan Jenis limbah padat yang memerlukan perlakuan khusus, selain limbah B3 diatur secara tersendiri dengan keputusan Bupati.
BAB IV
TATA CARA PENGELOLAAN Pasal 5
(1) Setiap Badan Usaha yang akan melakukan kegiatan pengelolaan limbah padat selain Limbah B3, harus memiliki Persetujuan dari Bupati sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
(2) Pengaturan Peredaran Limbah Padat dan Limbah B3 diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Bupati.
(3) Pengaturan Peredaran Limbah B3 sebagimana ayat (2) diatas akan diatur oleh Bupati setelah memperoleh izin dari Kementrian Lingkungan Hidup.
(4) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan oleh Bupati setelah berkonsultasi dengan DPRD.
BAB V
TATA LAKSANA PERIZINAN Pasal 6
(1) Setiap kegiatan Badan Usaha yang melakukan kegiatan pengelolaan dan Peredaran
Limbah Padat wajib memiliki Izin.
(2) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan oleh Bupati dan dapat dilimpahkan kepada Kepala Dinas/Badan/Kantor.
(3) Izin untuk Limbah kategori B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dikeluarkan oleh
Pemerintah Pusat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 7
Persyaratan untuk memperoleh Izin sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (2) adalah sebagai berikut:
a. Memiliki Akta pendirian sebagai Badan Usaha yang telah disahkan oleh Instansi yang berwenang.
b. Nama dan alamat Badan Usaha yang memperoleh Izin c. Kegiatan yang dilakukan
d. Lokasi tempat kegiatan
e. Nama dan alamat penanggung jawab kegiatan
f. Bahan baku dan proses kegiatan yang dilakukan g. Memiliki Izin Usaha
h. Memiliki Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan i. Memiliki Izin Gangguan (HO)
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 8
(1) Setiap Pemegang Izin berhak mendapat pembinaan dan pelayanan dari Pemerintah
Daerah.
(2) Pembinaan dan pelayanan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan oleh Instansi
Teknis yang terkait.
Pasal 9
(1) Setiap Badan Usaha yang telah mendapat Izin Pengelolaan Limbah Padat berkewajiban menjaga kelestarian Lingkungan Hidup.
(2) Setiap Badan Usaha yang telah mendapatkan Izin Pengelolaan Limbah Padat, berkewajiban memberikan kontribusi kepada Daerah.
(3) Besarnya Kontribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur lebih lanjut dengan kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha.
(4) Selain kontribusi sebagaimana tersebut pada ayat (2) dan (3) Badan usaha tetap
berkewajiban membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
BAB VII
P E M B I A Y A A N Pasal 10
(1) Segala biaya untuk memperoleh Izin dan persetujuan dibebankan kepada pemohon.
(2) Beban biaya permohonan Izin sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi biaya studi kelayakan teknis untuk proses perizinan.
(3) Untuk pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Instansi Teknis terkait dibebankan
kepada APBD.
BAB VIII SANKSI - SANKSI Pasal 11
(1) Bupati dapat menghentikan sementara kegiatan operasi terhadap Pemegang Izin apabila terjadi pelanggaran yang dapat membahayakan Lingkungan Hidup.
(2) Pemegang Izin yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pasal 9
ayat (1) dan (2), dapat dilakukan pencabutan Izin.
(3) Pemegang Izin yang melakukan pengrusakan lingkungan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IX KETENTUAN PIDANA Pasal 12
(1) Setiap Orang atau Badan Usaha yang melakukan pengelolaan limbah padat tanpa memiliki Izin sebagaimana dimaksud pasal 6 ayat (1) diancam Pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(2) Tindak pidana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 13
Hal–hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan ditetapkan dengan peraturan atau keputusan Bupati.
Pasal 14
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2007.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Timur Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Waingapu Tahun 2017-2037
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan keterpaduan dan keseimbangan dan pemanfaatan ruang, pelaksanaan pembangunan, dan perkembangan antar wilayah di Kabupaten Sumba Timur, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2008-2028; bahwa untuk mengarahkan pembangunan dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, perlu disusun rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi; bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2008-2028, kawasan perkotaan Waingapu merupakan pusat kegiatan wilayah yang memiliki fungsi melayani skala kegiatan kabupaten atau beberapa kecamatan sehingga perlu disusun rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kawasan perkotaan Waingapu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Waingapiu Tahun 2017-2037
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 69 tahun 1958; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2022; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Sumba Timur Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Tujuan Penataan BWP; III. Bagian Wilayah Perkotaam dan Jangka Waktu; IV. Rencana Pola Ruang; IV. Rencana Jaringan Prasarana; V. penetapan Sub BWP yang Diprioritaskan Penanganannya; VI. Ketentuan Pemanfaatan Ruang; VII. Peraturan Zonasi; VIII. Hak dan Kewajiban Masyarakat; IX. Peran masyarakat dalam Penataan Ruang; X. Pengawasan Penataan Ruang; XI. Ketentuan Penyidikan; XII. Ketentuan Pidana; XIII. Ketentuan Lain-Lain; XIV. Ketentuan Peralihan; XV. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2017.
111 halaman; 8 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simalungun No. 13 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2017.
5 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo No. 44 Tahun 2015
ALOKASI DANA BAGIAN DARI HASIL PAJAK Dan RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA TAHUN ANGGARAN 2016
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2015/NO.44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Dana Bagian Dari Hasil Pajak & Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Perda Kabupaten Gorontalo No. 11 Tahun 2006: Perda Kabupaten Gorontalo No. 7 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 131.75-4853; Perbup Gorontalo No. 3 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah untuk ketiga kalinya dengan Perbup Gorontalo No. 26 Tahun 2012; Perbup Gorontalo No. 37 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Alokasi Dana Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2016 termasuk di dalamnya mengatur tentang jenis dan alokasi dana bagi hasil.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Terdiri dari 14 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 7 Tahun 2019
PROGRAM KERJA PENGAWASAN TAHUNAN (PKPT) INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2020
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2019 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin ketetapan waktu dalam pelaksanaan pengawasan, perlu adanya Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Daerah Kabupaten Lebong
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 39 Tahun 2003
3. UU No. 12 Tahun 2011
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 38 Tahun 2007
6. PP No. 6 Tahun 2008
7. PP No. 60 Tahun 2008
8. PP No. 12 Tahun 2017
9. Permendagri No. 80 Tahun 2015
10. Permendagri No. 35 Tahun 2018
11. Permendagri No. 35 Tahun 2018
12. Perda Kab. Lebong No. 10 Tahun 2016
13. Perbup Lebong No. 36 Tahun 2016
Kebijakan pembinaan dan pengawasan adalah acuan, sasaran dan prioritas pengawasan dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias No. 28 Tahun 2002
organisasi - tata kerja - dinas - provinsi sulawesi tengah
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2014/NO.62, TLD NO.48
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja DInas-Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa reformasi birokrasi kelembagaan perangkat daerah yang tepat ukuran dan tepat fungsi berdasarkan visi dan misi pemerintah daerah menghendaki pemisahan rumpun urusan bidang koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan menjadi 2 (dua) kelompok urusan yang ditangani pemerintah daerah yakni bidang urusan Koperasi, UMKM dan bidang urusan perindustrian perdagangan yang diwadahi dalam bentuk dinas daerah agar tercapai optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah dalam mewujudkan tujuan pembangunan di daerah; bahwa sesuai hasil evaluasi beban kerja kelembagaan dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dinyatakan tidak sesuai lagi untuk menggabungkan rumpun urusan Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan untuk diwadahi dalam satu dinas daerah dalam mencapai sasaran yang diwujudkan dalam visi dan misi pemerintah daerah, mengembangkan potensi daerah, karakteristik daerah, kebutuhan pemerintah daerah dalam peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu dilakukan efektifitas dan rasional perubahan kelembagaan menjadi 2 (dua) dinas; bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai perubahan Dinas Koperasi, Usaha Mirko Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah organisasi menjadi 2 (dua) Dinas perlu melakukan perubahan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 41 Tahun 2007; Permendagri Nomor 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 56 Tahun 2010; Perda Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan-perubahan sebagai berikut: a) menghapus Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan dan menatanya menjadi Dinas Koperasi dan UMKM Daerah, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan; b) mengatur kepastian hukum mengenai jabatan dan pejabat yang telah memangku jabatan untuk tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan dilantik kembali; c) menata tiga UPT yang telah ada ke dalam masing-masing Dinas penanggung jawab; dan d) memberlakukan sementara PerGub Sulteng Nomor 26 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PeGub Sulteng Nomor 15 Tahun 2013 untuk mengisi kekosongan hukum pengaturan uraian tugas, fungsi dan tata kerja sepanjang tidak bertentangan dan belum diadakan yang baru menurut peraturan daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2014.
Perda Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2012
PERBUP Kab. Simalungun No. 21 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Simalungun Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2016 Perubahan Keempat
PERBUP Kab. Simalungun No. 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Simalungun Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2016 Perubahan Ketiga
PERBUP Kab. Simalungun No. 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Simalungun Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Simalungun TA 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat