Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo No. 44 Tahun 2015

Alokasi Dana Bagian Dari Hasil Pajak & Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Alokasi Dana Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2016 termasuk di dalamnya mengatur tentang jenis dan alokasi dana bagi hasil.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gorontalo Nomor 44 Tahun 2015 tentang Alokasi Dana Bagian Dari Hasil Pajak & Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Limboto
Tanggal Penetapan
31 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2015
Tanggal Berlaku
31 Desember 2015
Sumber
BD.2015/NO.44
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 323 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan