ALOKASI DANA BAGIAN DARI HASIL PAJAK Dan RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA TAHUN ANGGARAN 2016
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2015/NO.44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Dana Bagian Dari Hasil Pajak & Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Perda Kabupaten Gorontalo No. 11 Tahun 2006: Perda Kabupaten Gorontalo No. 7 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 131.75-4853; Perbup Gorontalo No. 3 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah untuk ketiga kalinya dengan Perbup Gorontalo No. 26 Tahun 2012; Perbup Gorontalo No. 37 Tahun 2015.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Alokasi Dana Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2016 termasuk di dalamnya mengatur tentang jenis dan alokasi dana bagi hasil.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
- Terdiri dari 14 halaman dengan lampiran
|