Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Non Struktural Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi
Tenggara maka perlu menyusun uraian tugas Jabafan Strrkturat maupun Non
Struktural sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas ;
b. bahwa berdasarkan perfimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Uraian Tugas
Jabatan Struktural dan Non Struktural Badan Penanggulangan Bencana
Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Tenggara .
1. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-UndangNomor 47 Ptp' Tahun
1960 tentang-Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah
diubah dengan-Undang-gtt4ang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara
Republik Iidonesia Tuh.tn 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890) ;
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2004
Nomor 51 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437j sebagaimana telah
diubah dua kaii terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844;
5. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tanbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438;
6. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan
pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
8. peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan
penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4828);
9. peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan
pengelolaan Bantuan Bencana (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4829);
10. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman
Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
12. peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2008 tentang {Urusan
Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara',
13. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan PenanggUlangan Bencana
Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Tenggara.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN
SUSUNAN ORGANISASI
BAB III
URAIAN TUGAS JABATAN
PADA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
BAB IV
KETENTUAN LAIN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
35 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 44 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBAGIAN DAN PENYALURAN DANA BAGI HASIL PAJAK ROKOK KEPADA KABUPATEN/ KOTA DALAM WILAYAH ACEH BERDASARKAN REALISASI PENERIMAAN BULAN JULI SAMPAI DENGAN SEPTEMBER 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Aceh kepada Kabupaten/ Kota, perlu melakukan pembagian dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Rokok kepada Kabupaten / Kota dalam Wilayah Aceh berdasarkan realisasi penerimaan Bulan Juli sampai dengan September 2017 dan bahwa Dana Bagi Hasil Pajak Rokok untuk Triwulan III belum dapat ditransfer seluruhnya dalam Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 74 Tahun 2017 tentang Pembagian dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Rokok kepada Kabupaten/ Kota dalam Wilayah Aceh berdasarkan Realisai penerimaan Bulan Juli sampai dengan September 2017, sehinggan sisanya perlu dialokasikan kembali sebagai dasar Penyaluran dalam Tahun Anggaran 2018.
UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2008; Qanun Aceh No. 3 tahun 2012; Qanun Aceh No. 5 Tahun 2017; Qanun Aceh No. 11 Tahun 2017; Pergub Aceh No. 44 Tahun 2008; Pergub Aceh No.9 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini mengatur tentang besaran Dana Bagi Hasil kepada Kabupaten dan Kota di Wilayah Aceh
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2018.
-
-
5 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simalungun Nomor 16 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Minahasa Nomor 65 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tenlang Pcdoman Pcnyusunan APBD Tahun Anggaran 2019, dana transfer dari Pemerintah Pusat dan alokasi bantuan yang bersifat khusus yang diterima setelah Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2019 ditetapkan, Pemerintah Daerah harus menyesuaikan dengan terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran APBD atau dicantumkan dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2019;
b. bahwa dengan adanya usulan pergeseran antar rincian objek belanja dan pergeseran objek belanja dari beberapa OPD sesuai ketentuan dalam Pasal 160 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan pergeseran antar rincian objek belanja dalam objek belanja berkenaan dan pergeseran antar objek belanja dalam jenis belanja dilakukan dengan mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD atau dicantumkan dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2019;
c. bahwa Pemerintah Kabupaten Minahasa telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2019 pada tanggal 28 Desember 2018;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Minahasa Nomor 65 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2019.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822) ;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;
6. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 ;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;
10. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ;
11. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 .
17. PP No. 18 Tahun 2017;
18. PP No. 2 Tahun 2018;
19. PP No.141 Tahun 2018;
20. Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
21. Permendagri No. 59 Tahun 2010;
22. Permendagri No. 80 Tahun 2015;
23. Permendagri No.38 Tahun 2018;
24. Perda Kab. Minahasa No.6 Tahun 2007;
25. Perda Kab. Minahasa No.1 Tahun 2009;
26. Perda Kab. Minahasa No.6 Tahun 2018;
27. Perbup Minahasa No. 11 Tahun 2017;
28. Perbup Minahasa No. 65 Tahun 2018.
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Perubahan) Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Minahasa No. 65 Tahun 2018 tentang Penjabaran APBD Kab Minahasa TA 2019, yaitu:
1. Di antara pasal 4 dan 5 disispkan 3 pasal yaitu pasal 4A, 4B dan 4C;
2. Lampiran II diubah.
8 halaman (2 Pasal) & 2 Lampiran (195 halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 13 Tahun 2008
tata usaha negara- pembagian tugas koordinasi para asisten sekretariat daerah kabupaten halmahera barat
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2017 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembagian Tugas Koordinasi Para Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan bupati ini antara lain berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten halmahera barat, secara teknis mentapkan sekretariat daerah sebagai unsur staf yang pada hakekatnya menyelenggarakan fungsi koordinasi perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan tugas dinas daerah dan badan daerah yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh para asisten sekretariat daerah, berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada kalimat diatas perlu menetapkan peraturan bupati halmahera barat tentang pembagian tugas koordinasi para asisten sekretariat daerah kabupaten halmahera barat.
Dasar hukum peraturan bupati ini terdiri dari UU No.60 Tahun 1958, UU No.25 Tahun 2009, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.38 Tahun 2007, PP No.38 Tahun 2007, PP No.18 Tahun 2016, PP No.53 Tahun 2010, Pemendagri No.52 Tahun 2011, Pemendagri No.80 Tahun 2015, Perda kabupaten halmahera barat No.6 Tahun 2016.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang pembagian tugas koordinasi para asisten sekretariat daerah kabupaten halmahera barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Kedudukan, tugas dan fungsi; Organisasi sekretariat daerah; Pembagian tugas koordinasi; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2017.
4 Halaman,
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 21 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja dan keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2018 yang harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun Anggaran 2019 maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2018.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah, Lampiran, Kriteria Pengeluaran Anggaran Dalam Keadaan Darurat, Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2019.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, jdih.luwutimurkab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
ABSTRAK:
a. bahwa kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya merupakan amanah konstitusi UUD 1945 dan dilakukan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa masyarakat hukum adat di Kabupaten Luwu Timur selama ini belum diakui dan dilindungi secara optimal dalam melaksanakan hak pengelolaan yang bersifat komunal, baik hak diatas tanah, wilayah, budaya, dan sumber daya alam yang diperoleh secara turun temurun, maupun yang diperoleh melalui mekanisme lain yang sah menurut hukum adat;
c. bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun C. 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten memiliki kewenangan menjalankan urusan pemerintahan dibidang Lingkungan Hidup khususnya dalam penetapan dan pengakuan serta peningkatan masyarakat hukum adat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4270);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573;
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573):
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 951)
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
BAB III: PANITIA MHA
BAB IV: KRITERIA MASYARAKAT HUKUM ADAT
BAB V: TAHAPAN PENGAKUAN DAN PENETAPAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
BAB VI: PENYELESAIAN SENGKETA
BAB VII: TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH
BAB VIII: HAK DAN KEWAJIBAN HUKUM ADAT
BAB IX: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB X: PENDANAAN
BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2022.
-
-
25
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat