PEMBAGIAN DAN PENYALURAN DANA BAGI HASIL PAJAK ROKOK
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 44, BD.2018/NO. 44
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBAGIAN DAN PENYALURAN DANA BAGI HASIL PAJAK ROKOK KEPADA KABUPATEN/ KOTA DALAM WILAYAH ACEH BERDASARKAN REALISASI PENERIMAAN BULAN JULI SAMPAI DENGAN SEPTEMBER 2017
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Aceh kepada Kabupaten/ Kota, perlu melakukan pembagian dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Rokok kepada Kabupaten / Kota dalam Wilayah Aceh berdasarkan realisasi penerimaan Bulan Juli sampai dengan September 2017 dan bahwa Dana Bagi Hasil Pajak Rokok untuk Triwulan III belum dapat ditransfer seluruhnya dalam Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 74 Tahun 2017 tentang Pembagian dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Rokok kepada Kabupaten/ Kota dalam Wilayah Aceh berdasarkan Realisai penerimaan Bulan Juli sampai dengan September 2017, sehinggan sisanya perlu dialokasikan kembali sebagai dasar Penyaluran dalam Tahun Anggaran 2018.
- UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2008; Qanun Aceh No. 3 tahun 2012; Qanun Aceh No. 5 Tahun 2017; Qanun Aceh No. 11 Tahun 2017; Pergub Aceh No. 44 Tahun 2008; Pergub Aceh No.9 Tahun 2018.
- Dalam peraturan ini mengatur tentang besaran Dana Bagi Hasil kepada Kabupaten dan Kota di Wilayah Aceh
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2018.
- -
- -
- 5 Hlm
|