Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Persiapan Kembang Kecamatan Riung Barat
ABSTRAK:
a. bahwa pada tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Ngada telah melaksanakan kegiatan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi desa di wilayah Kabupaten Ngada; b. bahwa berdasarkan hasil pelaksanaan kegiatan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi Desa Persiapan Kembang, telah diperoleh kesepakatan antar desa terkait dengan batas wilayah administrasinya; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan, dan pengesahan ditetapkan dengan Peraturan Bupati; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Persiapan Kembang Kecamatan Riung Barat
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Peraturan Bupati Ngada No. 46 Tahun 2016
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Batas Desa; V. Cakupan Wilayah Administrasi; VI. Luas Wilayah; VII. Peta Batas Wilayah; VIII. Ketentuan Lain-Lain; IX. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2019.
6 halaman; 2 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simalungun No. 6 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Pertama Peraturan Bupati Simalungun Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado No. 23a Tahun 2016
DAFTAR KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA DI KABUPATEN PULAU MOROTAI
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Di Kabupaten Pulau Morotai
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Pulau Morotai.
UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Pulau Morotai dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Ruang Lingkup c.Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul d.Kewenangan Desa Berdasrkan Lokal Berskala Desa e.Mekanisme Penyelenggaraan Kewenangan Desa f.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa Dokumentasi dan Informasi Hukum yang tertata
dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan,
merupakan unsur penunjang dalam kelancaran
penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan,
pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan guna
memenuhi tuntutan masyarakat atas Dokumentasi dan
Informasi Hukum yang dibutuhkan;
b. bahwa untuk mengelola dokumentasi dan informasi
yang lengkap, akurat, mudah dan cepat yang tersebar
pada Satuan Keija Perangkat Daerah dan Instansi
Vertikal di Daerah perlu mernbangun kerjasama dalam
suatu jaringan dokumentasi hukum secara terpadu dan
terintegrasi;
c. bahwa dengan ditetapkannya Feraturan Presiden Nomor
33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum Nasional, maka Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Sulawesi
Tenggara yang telah ditetapkan dengan Keputusan
Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 182 Tahun 2001
perlu disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -
Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang
Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara- Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Republik IndonesiaTahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
IndonesiaTahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negtara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang - undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang - undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
4. Undang - undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang - undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang - undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional;
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Keija
Sekretariat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Provinsi Sulawesi Tenggara;
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja
Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Tehnis Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
ORGANISASI JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI
HUKUM
BAB IV
TUGAS DAN FUNGSI
BAB V
KEWAJIBAN
BAB VI
TANGGUNG JAWAB
BAB VII
PEMBIAYAAN
BAB VIII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat
memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil
dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan
beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi,
prestasi kerja, dan/atau pertimbangan obyektif lainnya;
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a diatas maka perlu
memberikan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil
lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan b tersebut di atas maka perlu ditetapkan dengan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 47 Prp. Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan
Tenggara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1964 Nomor
: 94, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor :
2687);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1974
Nomor 55 Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia, Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan
Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2004 Nomor 66 Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia, Tahun 2004 Nomor :
125, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kall terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4844;
7. Undang-Undang Nomor : 33 Tahun 2004 tentang perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik lndonesia, Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor : 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik lndonesia, Tahun 2010
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
5135);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007,
11.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2008 Nomor 3);
12.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor
4;
13.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja lnspektorat, Bappeda dan
Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 5);
l4.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2008
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Sulawesi
Tenggara 2008 2013 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2008 Nomor 7);
15.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2008
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2008 Nomor 8);
17.Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2011
tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2011 (Berita Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2011 Nomor 1).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN
BAB III
PENERIMA DAN BUKAN PENERIMA TPP
BAB IV
KOMPONEN DAN MASA PENILAIAN TPP
BAB V
TATA CARA PENILAIAN
BAB VI
TARIF, BESARAN, PERHITUNGAN DAN SAAT PEMBAYARAN TPP
BAB VII
ALOKASI ANGGARAN
BAB VIII
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN TPP
BAB IX
MONITORING DAN EVALUASI
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 32 Tahun 2015
tambahan penghasilan bagi pns pada badan perencanaan pembangunan daerah
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 32, BD.2015/No.32
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Aceh Sebagai Satuan Kerja Penyusun dan Pelaksana Kebijakan Pemerintah Aceh di Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan dilaksanakannya reformasi birokrasi dan dalam upaya peningkatan kinerja bagi pegawai di lingkungan Bappeda, perlu diberikan insentif khusus dalam bentuk penambahan penghasilan; Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan penghasilan kepada PNS untuk menyelesaikan tugas-tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No.24 Tahun 1956; Undang-Undang No.44 Tahun 1999; Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015; Undang-Undang No.33 Tahun 2004; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011; Qanun Aceh No.1 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang: Definisi-Definisi dan Besaran Insentif
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2015.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 142 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA NANTI AGUNG KECAMATAN ILIR TALO KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 142, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 142
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Nanti Agung Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Nanti Agung Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Nanti Agung secara pasti di Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP RI No. 38 Tahun 2007
8. PP RI No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri RI No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri RI No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri RI No. 45 Tahun 2016
12. Keputusan Menhut RI No. SK.784/Menhut-II/2012
13. Perda Kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
14. Perda Kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
15. Perda Kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa :
Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2017.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simalungun Nomor 52 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Simalungun TA 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat