Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simalungun Nomor 55 Tahun 2012

Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simalungun Nomor 55 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Simalungun
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Pamatang Raya
Tanggal Penetapan
28 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2012
Tanggal Berlaku
28 Desember 2012
Sumber
BD.2012/No.166
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Simalungun
Bidang
Halaman ini telah diakses 424 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Simalungun No. 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Pertama Peraturan Bupati Simalungun Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Simalungun No. 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Pertama Peraturan Bupati Simalungun Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan