Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2020 Nomor 584
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan di Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan:
Dasar hukum:
Materi pokok:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Nomor 44 Tahun 2022
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, Berita Daerah Kabupaten Minahasa Tahun 2022 Nomor 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melindungi informasi dari resiko pencurian data, modifikasi data, pemalsua data dan penyangkalan terhadap data dalam pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa perlu upaya pengamanan yang memadai dan andal; b. bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Wajib Memiliki Sertifikat Elektronik; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 71 Tahun 2019; PERPRES No. 95 Tahun 2018; PERMENPAN-RB No. 6 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENKOMINFO No. 4 Tahun 2016; PERMENKOMINFO No. 11 Tahun 2018; PERDA No. 4 Tahun 2016; PERBUP No. 26 Tahun 2021.
Penggunaan Sertifikat Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Sidempuan No. 10 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 11 Tahun 2016
TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN ALOKASI DANA DESA (ADD) SETIAP DESA DALAM KABUPATEN LEBONG TA 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Alokasi Dana Desa (ADD) Setiap Desa Dalam Kabupaten Lebong TA 2016
ABSTRAK:
Menimbang;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 96 ayat (5) dan pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, maka perlu mengatur Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) Setiap Desa Dalam Kabupaten Lebong dengan Peraturan Bupati.
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 39 Tahun 2003
3. UU No. 33 Tahun 2004
4. UU No. 12 Tahun 2011
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 43 Tahun 2014
8. Permendagri No. 80 Tahun 2015
9. Permendagri No.113 Tahun 2014
10. Perda No. 05 Tahun 2007
11. Perda No. 1 Tahun 2008
12. Perda NO. 1 Tahun 2016
13. Perbup No. 1 Tahun 2016
Pasal 2
(1) Pemerintah Kabupaten mengalokasikan ADD dalam Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2016
(2) Pengalokasian ADD sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 mempertimbangan :
a. Kebutuhan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat Desa : dan
b. Jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, tingkat kesulitan geografis, dan partisipasi masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2016.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 54 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TIPE B KABUPATEN MINAHASA TENGGARA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Qanun tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN PIDIE TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBK, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBK Tahun Anggaran 2015, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Qanun Kabupaten Pidie tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum Qanun ini adalah: UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 3 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Perpres No. 54 Tahun 2010; Perpres No. 36 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2011; Permendagri No. 37 Tahun 2014; Qanun Kabupaten Pidie No. 2 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Pidie No. 4 Tahun 2014; Qanun Kabupaten Pidie No. 1 Tahun 2015
Dalam Qanun ini diatur tentang Pendapatan semula sebesar Rp1.432.644.959.476,00 berubah menjadi Rp1.704.039.826.394,00 dan Belanja Daerah semula sebesar Rp1.469.133.107.038,00 berubah menjadi Rp1.858.943.207.632,87.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2015.
-
-
11 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 32 Tahun 2017
PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU ACEH
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 32, BD.2017/No.32
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh, dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 121 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh, penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan secara terpadu merupakan tugas pokok dan fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Aceh sehingga Peraturan Gubernur Aceh Nomor 58 Tahun 2009 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Aceh dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Kewenangan dibidang Penanaman Modal kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Aceh perlu diganti.
UU No. 24 Tahun 1956; UU No.11 Tahun 2006; UU No.14 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.96 Tahun 2012; Perpres No.97 Tahun 2014; Qanun Aceh No.8 Tahun 2008; Qanun Aceh No.1 Tahun 2014; Qanun Aceh No.2 Tahun 2014; Qanun Aceh No.3 Tahun 2014; Qanun Aceh No.13 Tahun 2016; Pergub Aceh No.121 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Kewajiban, Pendelegasian Wewenang,Jenis Perizinan dan Nonperizinan, Standar Operasional Prosedur dan Standar Pelayanan, Pengembangan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan, Layanan Informasi,Sosialisasi dan Konsultasi, Survey Kepuasan Masyarakat, Tim Teknis, Pelayanan secara Elektronik, Pembinaan,Pengawasan,Monitoring dan Evaluasi, Pembayaran Retribusi Daerah, Sanksi Administrasi, Larangan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ;
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara;
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pertimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; dan ...
Perubahan Ketentuan mengenai APBD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 70 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 168 UU No. 28 Tahun 2009 dan ketentuan Pasal 82 Perda Kab. Minahasa Tenggara No. 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Pasal 23 Perda Kab. Minahasa Tenggara No. 5 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu adanya petunjuk teknis tata cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang sudah kadaluarsa.
- UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009;
- UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000;
- UU No. 14 Tahun 2002;
- UU No. 9 Tahun 2007;
- UU No. 28 Tahun 2009;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 14 Tahun 2005;
- PP No. 91 Tahun 2010;
- PMK No. 68 Tahun 2012;
- Perda Kab. Minahasa Tenggara No. 5 Tahun 2011;
- Perda Kab. Minahasa Tenggara No. 5 Tahun 2013.
Jenis pajak yang dapat diusulkan untuk dilakukan penghapusan piutang pajak meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame dan pajak penerangan jalan. Hak untuk melakukan penagihan pajak, kedaluarsa setelah melampaui jangka waktu 5(lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak. Kadaluarsa penagihan pajak tertangguh apabila diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa atau ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2018.
10 halaman batang tubuh (9 pasal)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat