Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Aceh Selatan Nomor 90 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung penanganan pandemic Corona Virus Disease 2019 dan dampaknya, supaya pengelolaan keuangan pemerintah gampong terlaksana secara tertib dan bertanggung jawab dan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan tentang Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021, maka perlu mengatur kembali pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Aceh Selatan Nomor 90 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2021.
UU Nomor 7 (drt) Tahun 1956; UU Nomor 44 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 2 Tahun 2020; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 59 Tahun 2017; Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009; Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 22 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur perubahan Pasal I, Pasal 2A, Pasal 101; Pasal 103; Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2021.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2016
penghitungan dan pembagian dana desa untuk gampong
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD.2016/No.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banda Aceh No. 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembagian Rincian Dana Desa Untuk Setiap Gempong Dalam Wilayah Kota Banda Aceh
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan No 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasiaan, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Eavluasi Dana Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; Bahwa untuk kelancaran pengalokasian, penyaluran, penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa dipandag perlu meninjau kembali Peraturan Walikota Banda Aceh No. 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembagian Rincian Dana Desa untuk setiap Gampong dalam Wilayah Kota Banda Aceh.
Dasar hukum: Undang-Undang No. 8 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang No. 11 Tahun 2006; Undang-Undang No. 6 Tahun 2014; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan No. 49/PMK.07/2016; Qanun Kota Banda Aceh No.3 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan perubahan dalam Pasal 1, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2016.
Merubah Peraturan Walikota Banda Aceh No. 2 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pembagian Rincian Dana Desa Untuk Setiap Gempong Dalam Wilayah Kota Banda Aceh
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Nomor 44 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD Nomor 44/2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022
ABSTRAK:
Bahwa dalam penetapan prioritas penggunaan dana desa perlu mempertimbangkan upaya penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dampaknya di desa yang diarahkan untuk memperkuat adaptasi kebiasaan baru dan pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan kewenangan desa; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, perlu menetapkan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2022
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU Nomor 7 (Drt) Tahun 1956, UU Nomor 44 Tahun 1999, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 11 Tahun 2006, UU Nomor 6 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 2 Tahun 2020, PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 60 Tahun 2014, Perpres Nomor 59 Tahun 2017, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri 114 Tahun 2014, Permendagri 44 Tahun 2016, Permendagri 20 Tahun 2018, Permendagri 77 Tahun 2020, Permenkeu Nomor 17/PMK.07/2021, Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2010, Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 1 Tahun 2018, Perbup Aceh Barat Nomor 66 Tahun 2018, Perbup Aceh Barat Nomor 23 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 2 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Prioritas Penggunaan Dana Desa, BAB III Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, BAB IV Publikasi dan Pelaporan, BAB V Pembinaan, BAB VI Ketentuan Lain-Lain, BAB VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2022.
11 halaman, Lampiran 13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 41 Tahun 2018
PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BOMBANA TAHUN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2018/ No. 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2018
ABSTRAK:
sehubungan dengan adanya perkembangan yang tidak Jiesuai asumsi prioritas pembangunan daerah, kerahgka ekonomi Daerah dan keuangan Daerah, rencina program dan Kegiatan RKPD Tahun 2018, dan keadaan yang menyebabkan saldo anggaran letih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun 2018, perlu dilakukan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2018; sesai dengan ketentuan pasal 343 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan Pengendalian
dan Evaluasii Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, menyatakan bahwa Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaaniiya dalam tahun berjalan menunjukan adanya ketidak sesuaian dengan perkembangan, meliputi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioiitas pembangunan Daerah, kerangka ekonomi Daerah dan keuangan Daerah, rencana program dan kegiatan RKPD berkenaan; dan/atau keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk berjalan; berdasarkan dengan ketentuan Pasal 354
(ayat 1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah daii Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, menyatakan Rancangan Akhir Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah dijadikan sebagai bahan Penyusun Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah; berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk peraturan bupati bombana tentang perubahan rencana kerja pemerintah daerah Kabupaten Bombana Tahun 2018
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Und^ng Nomor 29 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Remerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peratran Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016 Perda Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016; Perda Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2017; Peraturan Bupati Bombana Nomor 2 Tahun 2018;
PERATRAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BOMBANA TAHUN 2018 YANG MEMBAHAS MENGENAI SEGALA KETENTUAN UMUM YANG TERKAIT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2018.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Perhitungan dan Pembagian Rincian Dana Desa Untuk Setiap Gampong
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan No. 247/PMK/.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, perlu mengatur tata cara penghitungan dan pembagian rincian Dana Desa untuk setiap Gampong.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang No. 8 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang No. 11 Tahun 2006; Undang-Undang No. 6 Tahun 2014; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2015; eraturan Menteri Keuangan No. 247/PMK/.07/2015; Qanun Kota Banda Aceh No.3 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tata Cara Penghitungan dan Pembagian Dana Desa; Rincian Dana Desa; Mekanisme dan Tata Cara Penyaluran Dana Desa; Prioritas Penggunaan Dana Desa; Penyusunan dan Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa; Sanksi; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2016.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 60 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Program Asistensi Sosial Bagi Lanjut Usia Terlantar dan Penyandang Disabilitas Berat di Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pemenuhan kebutuhan dasar bagi penyandang disabilitas berat dan lanjut usia terlantar yang tepat sasaran, kebermanfaatan, tidak diskriminatif, transparansi dan akuntabilitas, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf h PP Nomor 39 Tahun 2012, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Program Asistensi Sosial bagi Lanjut Usia Terlantar dan Penyandang Disabilitas Berat di Sulawesi Tengah;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 19 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 39 Tahun 2012; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang bentuk jaminan sosial dalam bentuk bantuan langsung berkelanjutan yang bertujuan memberikan bantuan kepada orang dengan masalah kesejahteraan sosial, yaitu lanjut usia terlantar dan penyandang disabilitas berat, agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya secara layak. Lanjut usia terlantar adalah orang berusia lebih dari 60 tahun, mengalami ketelantaran, miskin, tidak ada yang mengurus, tidak memiliki kemampuan, baik fisik maupun ekonomi, tidak mendapatkan pensiun, tidak memiliki aset. Sedangkan penyandang disabilitas berat adalah penyandang disabilitas yang tidak dapat direhabilitasi, tidak dapat melakukan aktifitas sehari-hari dan/atau sepanjang hidupnya tergantung pada bantuan orang lain dan tidak mampu menghidupi diri sendiri. Bantuan berupa uang paling banyak Rp500.000,00 disertai dengan pendamping sosial.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2014.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mandailing Natal Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BERITA DAERAH KABUPATEN MANDAILING NATAL TAHUN 2021 NOMOR 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang FORUM KEWASPADAAN DINI MASYARAKAT
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendorong terciptanya stabilitas keamanan dan terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Mandailing Natal serta mengantisipasi berbagai bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, perlu adanya forum kewaspadaan dini masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah, untuk pelaksanaan kewaspadaan dini oleh masyarakat dibentuk Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: KETENTUAN UMUM, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB, KEWASPADAAN DINI PEMERINTAH DAERAH, FORUM KEWASPADAAN DINI MASYARAKAT (Pembentukan dan Penetapan, Tugas dan Fungsi), PENYELENGGARAAN FORUM KEWASPADAAN DINI MASYARAKAT, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PEMBIAYAAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
10 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan APBD 2022
ABSTRAK:
a
.
b
ah
w
a
d
al
am
r
an
g
k
a
p
e
n
g
e
l
o
l
a
an
A
n
gg
a
r
an
P
e
n
d
a
p
a
t
an
d
an
B
e
l
an
j
a
D
a
e
r
ah
T
ah
u
n
An
gg
ar
an
2
0
2
2
y
a
n
g
b
aik
,
t
e
r
ti
b
,
e
fi
s
i
e
n
,
e
f
e
k
ti
f
,
tr
a
n
s
p
ar
a
n
,
a
ku
n
ta
b
e
l
d
an
d
a
p
a
t
d
i
p
e
rtan
ggu
n
gj
a
w
a
b
k
an
,
p
e
r
l
u
d
i
t
e
t
a
p
k
an
P
e
d
o
m
an
P
e
l
ak
s
an
a
an
An
g
g
ar
an
P
e
n
d
a
p
a
tan
d
an
B
e
l
an
j
a
D
a
e
r
ah
K
a
b
u
p
a
t
e
n
K
o
n
a
w
e
K
e
p
u
l
a
u
an
T
ah
u
n
An
gg
ar
a
n
2
0
2
2
;
b
.
b
ah
w
a
b
e
r
d
a
s
ar
k
an
p
e
rtim
b
an
g
a
n
s
e
b
a
g
ai
m
an
a
d
i
m
ak
s
u
d
d
al
am
h
u
r
u
f
a
,
p
e
r
l
u
m
e
n
e
ta
p
k
a
n
P
e
r
a
t
u
r
an
B
u
p
a
ti
t
e
n
t
an
g
P
e
d
o
m
an
P
e
l
ak
s
an
a
an
An
gg
ar
an
P
e
n
d
a
p
a
t
an
d
an
B
e
l
an
j
a
D
a
e
r
ah
K
a
b
u
p
a
t
e
n
K
o
n
a
w
e
K
e
p
u
l
a
u
an
T
ah
u
n
An
gg
a
r
an
2
0
2
2
;
1
. P
as
aI 1
8 a
y
at (
6
) U
ndan
g-U
ndan
g D
asar N
eg
ara Repub
lik I
ndon
e
s
i
a T
ahun 1
945
; 2
. U
ndan
g
-
U
n
d
an
g N
omo
r 1
7 T
ahun 2
003 te
n
t
ang Ke
uan
gan N
eg
ara (
Lembaran N
eg
ara Repub
lik I
n
dones
ia T
ahun 2
003 Nomo
r 47, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara Re
publik I
ndones
i
a N
omo
r 4286
)
; 3. U
ndan
g-
undan
g N
omo
r 1 T
ahun 2
004 t
e
n
t
ang Pe
rbendaharaan N
eg
ara (
Lembaran N
eg
ara Repub
lik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
004 N
omo
r 5
, T
ambahan Le
mbaran N
egara R
epublik I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 4355
)
;
4. U
nd
a
ng
-U
nda
ng -
Nomo
r 1
3 T
ah
u
n 2
0
1
3 te
n t
ang P
emben
t
ukan K
abupat
c
n K
on
a
we K
e
pu
l
au
an di P
r
ovi
n
s
i S
ulawe
s
i Te
ng
ga
r
a (
Lembaran N
ega
r
a R
epub
li
k I
ndones
i
a T
ah
u
n 2
0
1
3 N
omo
r 84
, T
am
ba
h
a
n Le
rnba
r
an N
egara R
epub
l
i
k I
ndones
i
a N
omo
r 54 1
5
)
;
5
.
U
n
d
a
n
g
U
n
d
a
n
g
N
o
m
o
r
2
3
T
a
h
u
n
2
0
1
4
T
e
n
t
a
n
g
P
e
m
e
r
i
n
l
a
h
a
n
D
a
e
r
a
h
(
L
e
m
b
a
r
a
n
N
e
g
a
r
a
R
e
p
u
b
l
i
k
I
n
d
o
n
e
s
i
a
T
a
h
u
n
2
0
1
4
N
o
m
o
r
2
4
4
,
T
a
m
b
a
h
a
n
L
c
m
b
a
r
a
n
N
e
g
a
r
a
R
e
p
u
b
l
i
k
I
n
d
o
n
e
s
i
a
N
o
m
o
r
5
5
8
7
)
s
c
b
a
g
a
i
m
a
n
a
t
c
l
a
h
d
i
u
b
a
h
b
e
b
e
r
a
p
a
k
a
l
i
,
t
e
r
a
k
h
i
r
d
e
n
g
a
n
U
n
d
a
n
g
u
n
d
a
n
g
N
o
m
o
r
1
T
a
h
u
n
2
0
2
2
t
e
n
t
a
n
g
H
u
b
u
n
g
a
n
K
e
u
a
n
g
a
n
a
n
t
a
r
a
P
e
m
e
r
i
n
t
a
h
P
u
s
a
t
d
a
n
P
e
m
c
r
i
n
t
a
h
D
a
c
r
a
h
(
L
e
m
b
a
r
a
n
N
e
g
a
r
a
R
c
p
u
b
l
i
k
I
n
d
o
n
e
s
i
a
T
a
h
u
n
2
0
2
2
N
o
m
o
r
4
,
T
a
m
b
a
h
a
n
L
e
m
b
a
r
a
n
N
e
g
a
r
a
R
e
p
u
b
l
i
k
I
n
d
o
n
e
s
i
a
N
o
m
o
r
6
7
5
7
)
;
6
.
U
n
d
a
n
g
U
n
d
a
n
g
N
o
m
o
r
2
T
a
h
u
n
2
0
2
0
T
c
n
t
a
n
g
P
c
n
e
t
a
p
a
n
P
e
r
a
t
u
r
a
n
P
e
m
e
r
i
n
t
a
h
P
e
n
g
g
a
n
l
i
U
n
d
a
n
g
U
n
d
a
n
g
N
o
m
o
r
1
T
a
h
u
n
2
0
2
0
t
e
n
t
a
n
g
K
e
b
i
j
a
k
a
n
K
e
u
a
n
g
a
n
N
e
g
a
r
a
d
a
n
S
t
a
b
i
l
i
t
a
s
S
i
s
t
c
rn
K
e
u
a
n
g
a
n
u
n
t
u
k
P
e
n
a
n
g
a
n
a
n
P
a
n
d
e
m
i
C
o
r
o
n
a
V
i
r
u
s
D
i
s
e
a
s
e
2
0
1
9
(
C
o
v
i
d
1
9
)
d
a
n
/
a
t
a
u
D
a
l
a
m
R
a
n
g
k
a
M
e
n
g
h
a
d
a
p
i
A
n
c
a
m
a
n
y
a
n
g
M
e
m
b
a
h
a
y
a
k
a
n
P
e
r
e
k
o
n
o
m
i
a
n
N
a
s
i
o
n
a
l
d
a
n
/
a
t
a
u
S
t
a
b
i
l
i
t
a
s
S
i
s
t
e
rn
K
c
u
a
n
g
a
n
M
e
n
j
a
d
i
U
n
d
a
n
g
U
n
d
a
n
g
(
L
c
m
b
a
r
a
n
N
e
g
a
r
a
R
e
p
u
b
l
i
k
I
n
d
o
n
e
s
i
a
T
a
h
u
n
2
0
2
0
N
o
m
o
r
l
3
4
,
T
a
m
b
a
h
a
n
L
c
m
b
a
r
a
n
N
e
g
a
r
a
R
c
p
u
b
l
i
k
I
n
d
o
n
e
s
i
a
N
o
m
o
r
6
5
1
6
)
s
c
b
a
g
a
i
m
a
n
a
t
e
l
a
h
d
c
n
g
a
n
U
n
d
a
n
g
u
n
d
a
n
g
N
o
m
o
r
7
T
a
h
u
n
2
0
2
1
l
e
n
l
a
n
g
H
a
r
m
o
n
i
s
a
s
i
P
e
r
a
t
u
r
a
n
P
e
r
p
a
j
a
k
a
n
(
L
e
m
b
a
r
a
n
N
e
g
a
r
a
R
e
p
u
b
l
i
k
I
n
d
o
n
e
s
i
a
T
a
h
u
n
2
0
2
1
N
o
m
o
r
2
4
6
,
T
a
m
b
a
h
a
n
L
e
m
b
a
r
a
n
N
e
g
a
r
a
l
�
c
p
u
b
l
i
k
I
n
d
o
n
e
s
i
a
N
o
m
o
r
6
7
3
6
)
;
7
.
P
e
r
a
t
u
r
a
n
P
r
e
s
i
d
e
n
N
o
m
o
r
3
3
T
a
h
u
n
2
0
2
0
T
e
n
t
a
n
g
S
t
a
n
d
a
r
H
a
r
g
a
S
a
t
u
a
n
S
a
t
u
a
n
R
e
g
i
o
n
a
l
;
8
.
P
e
r
a
t
u
r
a
n
P
r
c
s
i
d
e
n
N
o
m
o
r
1
2
T
a
h
u
ri
2
0
2
1
T
c
n
l
a
n
g
P
e
r
u
b
a
h
a
n
a
t
a
s
P
e
r
a
t
u
r
a
n
P
r
e
s
i
d
e
n
N
o
m
o
r
l
6
T
a
h
u
n
2
0
1
8
T
e
n
t
a
n
g
P
e
n
g
a
d
a
a
n
B
a
r
a
n
g
Z
.
J
a
s
a
P
c
m
e
r
i
n
t
a
h
;
9
.
P
c
r
a
t.
u
r
a
n
M
e
n
t
c
r
i
l
(
e
u
a
n
g
a
n
R
e
p
u
b
l
i
k
I
n
d
o
n
e
s
i
a
N
o
m
o
r
6
0
/
P
M
K
.
0
2
/
2
0
2
1
T
e
n
l
a
n
g
S
t
a
n
d
a
r
B
i
a
y
a
M
a
s
u
k
a
n
T
a
h
u
n
A
n
g
g
a
r
a
n
2
0
2
2
;
I 0. Peraturan Menteri Dalam
Negeri
Nomor 77 Tahun 2020
Tentang
Pedoman Tcknis
Pengclolaan Keuangan
Daerah
(Berita
Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
L 1. Peraturan Daerah
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
Nomor 2
Tahun 2016
tentang
Pcmbcntukan dan Susunan
Perangkat
Daerah Kabupat.en Konawe
Kepulauan
(Lcrnbaran
Daerah
Kabupaten Konawe
Kepulauan
Tahun 2016 Nomor
2)
scbagairnana tclah diubah
dengan
Pcraturan Daerah Nomor
11 T'ah u n 2020
Lentang
Perubahan Alas Peraturan Daerah
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
Nomor 2 Tahun 2016
tentang
Pembcntukan dan Susunan
Pera.ngkat
Daerah
Kabupaten
Konawc Kepulauan
(Lemba.ran
Daerah
Kabupatcn
Koriawe
Kepulauan Ta h un 2020 Nomor
11);
12. Peraturan Daerah
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
Nomor 12
Tahun 2021
Tcnta.ng Anggaran Pcndapatan
dan
Belanja
Daerah
Kabupatcn
Konawe
Kepulauan
Tahun
Anggara.n
2022 (Lembaran Daerah
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
Tahun 2021 Nomor
12);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pelaksanaan APBD
Bab IV Akuntasi Keuangan Daerah
Bab V Standarisasi Biaya
Bab IX Bantuan Biaya Pendidikan
Bab XI Perjalanan Dinas
Bab XV Dokumentasi Pembangunan Fisik
Bab XVI Koordinasi
Bab XVII Pelaporan
Bab XVIII Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Bab XX Ketentuan Perjanjian
Bab XXI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
89 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2000
Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihn di Perda Tingkat II Asahan dinyatakan dicahut dan tidak berlaku lag].
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 1998 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan di Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2000.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat