Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 2 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Prioritas Penggunaan Dana Desa, BAB III Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, BAB IV Publikasi dan Pelaporan, BAB V Pembinaan, BAB VI Ketentuan Lain-Lain, BAB VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat