Dalam Peraturan ini diatur tentang: KETENTUAN UMUM, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB, KEWASPADAAN DINI PEMERINTAH DAERAH, FORUM KEWASPADAAN DINI MASYARAKAT (Pembentukan dan Penetapan, Tugas dan Fungsi), PENYELENGGARAAN FORUM KEWASPADAAN DINI MASYARAKAT, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PEMBIAYAAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat