Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BALAI BENIH HORTIKULTURA, TANAMAN PANGAN DAN TANAMAN PERKEBUNAN PADA DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN ACEH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketenutuan Pasal 4 dan Pasal 12 Qanun Aceh Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh, perlu menata kembali kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, bahwa dalam rangka untuk penyelenggaraan produksi benih hortikultura, tanaman pangan dan tanaman perkebunan, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Blai Benih Hortikultura, Tanaman Pangan dan Tanaman Perkebunan, dan berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Benih Hortikultura, Tanaman Pangan dan Tanaman Perkebunan pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.
UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 11 tahun 2006; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Qanun Aceh No. 13 Tahun 2016; Pergub Aceh No. 126 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Organisasi, Tugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian, Tata Kerja, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2018.
Peraturan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam No. 40 Tahun 2009
-
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon No. 12 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP PEKON DI KABUPATEN PRINGSEWU TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
berdasarkan kententuan pasal 12 ayat 8 peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2016, bahwa tata cara pembagian dan penetapan besaran dana setiap desa ditetapkan dengan peraturan bupati
1. undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme
2. undang-undang nomor 48 tahun 2008 tentang pembentukn kabupaten pringsewu di provinsi lampung
3. undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
4. undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa
5. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
6. undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan
7. peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah
8. peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang
9. peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dri anggaran pendapatan dan belanja negara
10. peraturan presiden nomor 107 tahun 2017 tentang rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2018
11. peraturan menteri keuangan nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa
12. peraturan menteri keuangan nomor 199/PMK.07/2017 tentang tata cara pengalokasian dana desa setiap kabupaten/kota dan perhitungan dana desa setiap desa
13. peraturan menteri keuangan nomor 226/PMK.07/2017 tentang perubahan rincian dana desa menurut daerah kabupaten/kota tahun anggaran 2018
14. peraturan menteri dalam negeri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa
15. peraturan daerah kabupaten pringsewu nomor 13 tahun 2017 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2018
peraturan bupati ini memutuskan tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian danan desa setiap pekon di kabupaten pringsewu tahun anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 44 Tahun 2009
Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 Ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,Ke pala Daerah
wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk
memperoleh persetujuan bersama;
- Bahwa Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tenggara tentang
perubahan anggaran pendapatan dan belanja kabupaten
(APBK) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran
sementara yang telah disepakati antara Pemerintah
Kabupaten Aceh Tenggara dengan DPRK pada Tanggal 9
Bulan September Tahun 2021;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b,perlu menetapkan Qanun
Kabupaten Aceh Tenggara tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tenggara Tahun
Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang nomor 1 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/Pmk.07/2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/pmk.07/2021; Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 903/1596/2021; Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 903/1596/2021.
Qanun ini mengatur Perubahan BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 sampai dengan Pasal 12.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2021.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Nomor 10 Tahun 2022
APBDOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Bupati Minahasa Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Hibah Dan Bantuan Sosial
APBD - Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Piutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah - Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana - Standar/Pedoman
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Minahasa Tahun 2022 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Minahasa Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan pengaturan lebih lanjut tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring Hibah dan Bantuan Sosial; b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring Hibah dan Bantuan Sosial.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 2 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 70 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 90 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020.
Perubahan Atas Peraturan Bupati Minahasa Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Hibah Dan Bantuan Sosial
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2022.
Perubahan Atas Peraturan Bupati Minahasa Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Hibah Dan Bantuan Sosial
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penamaan Jalan dan Penomoran Bangunan
ABSTRAK:
- bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Wakatobi sebagai daerah otonom, telah berdampak pada semakin pesatnya perkembangan bangunan, permukiman maupun jalan sebagai sarana lalu lintas penduduk;
-bahwa dalam rangka memudahkan masyarakat untuk memperoleh informasi identitas jalan dan bangunan, perlu dilakukan penataan dengan pemberian nama terhadap jalan dan penomoran terhadap bangunan yang ada;
- ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penamaan Jalan dan Penomoran Bangunan;
-Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003
-Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
-Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
-Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
-Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011
-Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
-Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010
-Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008
-Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008
-Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012
Perda Ini Mengatur Tentang - ketentuan umum, klasifikasi dan pengunaan nama pada jalan, pemeberian nama jalan dan/atau gang, penomoran bangunan, kelembagaan , pengeloaaan dan pembiayaan, larangan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 65 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap.
ABSTRAK:
Bahwa perjalanan dinas jabatan Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap yang selama ini dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 05 Tahun 2014 tidak tertib, dan belum mencerminkan asas efisiensi. Untuk mewujudkan tertib, dan efisiensi perjalanan dinas jabatan bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap, maka Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 05 Tahun 2014 perlu ditinjau kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap.
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 07 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 39 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD Tahun 2010/ No.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kawasan Peruntukan Pertambangan di Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan pasal 79 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah, dijelaskan kawasan peruntukan pertambangan di wilayah provinsi Jawa Tengah meliputi: kawasan pertambangan mineral, logam, bukan logam, batuan dan batubara; kawasan pertambangan panas bumi; kawasan pertambangan minyak dan gas bumi; bahwa kawasan pertambangan mineral, logam, bukan logam, batuan dan batubara sebagaimana dimaksud huruf a, salah satunya terletak di kawasan pegunungan Kendeng Utara, yang meliputi Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati dan Kabupaten Kudus; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Rembang yang mengatur tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Rembang masih dalam proses pembahasan di DPRD; bahwa untuk mengisi kekosongan hukum dalam pengaturan kawasan untuk kegiatan pertambangan di wilayah Kabupaten Rembang, perlu adanya pengaturan kawasan untuk kegiatan pertambangan dalam bentuk kawasan peruntukan pertambangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Kawasan Peruntukan Pertambangan Di Kabupaten Rembang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kawasan Peruntukan Pertambangan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2010.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat