PERJALANAN DINAS
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BD/298/2017, TBD 2017, LL SETDA KAB. MTB : 13 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap.
ABSTRAK: |
- Bahwa perjalanan dinas jabatan Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap yang selama ini dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 05 Tahun 2014 tidak tertib, dan belum mencerminkan asas efisiensi. Untuk mewujudkan tertib, dan efisiensi perjalanan dinas jabatan bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap, maka Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 05 Tahun 2014 perlu ditinjau kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap.
- Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 07 Tahun 2008.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2017.
|