Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2020/NO.21, LL Kab. Kayong Utara : 55 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka untuk meningkatkan kinerja, disiplin, kualitas pelayanan, motivasi kerja, dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, perlu memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara; bahwa sesuai ketentuan Pasal 58 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.6 Tahun 2007, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2019, Perda Kabupaten Kayong Utara No.12 Tahun 2016, Perbup Kayong Utara No.11 Tahun 2018, Perbup Kayong Utara No.8 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, dan Prinsip Pemberian TPP; Perhitungan Penetapan, Pemberian, Pengurangan dan Penilaian Besaran TPP; Pembayaran TPP; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2020.
Penjelasan sebanyak 40 (empat puluh) halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan pemerintah daerah kabupaten gorontalo utara
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2020/No. 439
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 PP No. 60 Thun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah serta untuk meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 17 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 20155; PP No. 60 Tahun 2008; Perda Kab. Gorontalo Utara No. 3 Tahun 2016; dan Perbup Gorontalo Utara No. 21 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara termasuk didalmnya diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, penyelenggaraan sistem pengendalian intern Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, penguatan efektifitas penyelenggaraan SPIP, pembentukan satuan tugas penyelenggaraan SPIP, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2020.
Terdiri dari 7 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 7a Tahun 2009
organisasi dan tata kerja sekretariat pelaksana harian badan narkotika kabupaten gorontalo utara
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7a, BD.2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk menjamin keterpaduan dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan operasional dibidang ketersediaan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo utara ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah dirubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1996; UU No.5 Tahun 1997; UU No.7 Tahun 1997; UU No.22 Tahun 1997; UU No.38 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; UU No.35 Tahun 2009; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perpres No.83 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang organisasi dan tata kerja sekretariat pelaksana harian badan narkotika kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, organisasi, tata kerja, eselonisasi, pengangkatan dan pemberhentian pelaksana harian, satuan tugas, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2009.
Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir
- Bahwa sehubungan dengan Surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 60/S/4/2020 Tanggal 28 April 2020 point 3 dan 4 yaitu Pemerintah saat ini tengah berjuang menghadapi wabah Corona Virus Desease 2019 (COVID-19), dimana keadaan ini dan upaya untuk mengatasinya telah ditetapkan dengan Keputusan Presiden republic Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Desease (COVID-19) sebagai bencana Nasional sejalan dengan kebijakan tersebut telah diterbitkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroksrasi Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, sehingga dengan kondisi tersebut terdapat kesulitan bagi para Pemeriksa BPK untuk melaksanakan sejumlah prosedur pemeriksaan seperti konfirmasi tatap muka dan cek fisik. Meskipun demikian, penting kami sampaikan bahwa, dalam kondisi yang sulit seperti ini, pertanggal 24 April 2020 BPK telah menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD. Namun karena situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan untuk dapat terselesaikan Pemeriksaan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan, maka laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Pemerintah Kabupaten Aceh Utara disampaikan oleh Tim BPK RI pada tanggal 29 Juni 2020. Hal ini berdampak pada keterlambatan penyerahan kepada DPRK sebagai bentuk pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2019
UUD RI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 7 (Drt) Tahun 1956; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 65 Tahun 2001; PP Nomor 66 Tahun 2001; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP nomor 3 Tahun 2007; PP nomor 65 Tahun 2010; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 74 Tahun 2012; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2018; PP Nomor 56 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Permendagri 13 Tahun 2006; Permendagri 32 Tahun 2011; Permendagri 64 Tahun 2013; Permendagri 11 Tahun 2017; Permendagri 38 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 6 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 8 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kabupati Aceh Utara Nomor 178 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kabupati Aceh Utara Nomor 35 Tahun 2019
Dalam Qanun ini mengatur 13 Pasal
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2020.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA UTARA TAHUN 2021 NOMOR : 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk rnelaksanakan Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nornor 08/M.PAN-RB/06/2012 tentang Sistem
Penanganan Pengaduan ( Wihistle Blowing System) Tindak
Pidana Korupsi di Lingkungan Kementrian/Lembaga dan
Pernerin tah Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dirnaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Kolaka Utara tentang Sistem Penanganan
Pengaduan (Whistle Blowing System) di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nornor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lernbaran Negara Repu blik Indonesia Nornor 387 4)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nornor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4339);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Karban (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
dengan Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2019 ten tang
Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
20 14 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran negara Republik
Indonesia Tahun 20 14 Nomor 292, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan
Pemberian Penghargaan dalarn Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indoensia Tahun 2000 Nomor 141, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indoensia Nomor 3995);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Pembinaan Jiwa Korps dan Kode
Etik Pegawai Negeri Sipil (lembaran Negara republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 141, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indoensia Nomor 4449);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4890);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah
diu bah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6041);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 tahun 2007
tentang Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan di
Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah;
17. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah
Bersih Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan
Melayani di Lingkungan Instansi Pemerin tah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
181 3) ;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 20 15 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 18 Nomor
157);
19. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21
Tahun 2010 ten tang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2016 Nomor 3),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2018
Nomor 6);
21. Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 27 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat, sebagaimana telah
diubah terakhir kali dalam peraturan Bupati Kolaka
Utara Nomor 7 Tahun 2020 tentang perubahan atas
Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 27 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PENYAMPAIAN DAN PENANGANAN PENGADUAN,
BAB III TINDAK LANJUT PENGADUAN,
BAB IV TATA CARA PELAPORAN,
BAB V PERLINDUNGAN PELAPOR PELANGGARAN,
BAB VI MONITORING DAN PELAPORAN,
BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2021.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 31 Tahun 2009
PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2009/No.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2009 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60
Tahun 2009 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Depertemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu diatur Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemerintah Daerah kabupaten Luwu Utara;
b. bahwa Batik Indonesia ditetapkan sebagai salah satu Pakaian Dinas Harian bagi Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041 ), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua alas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3176);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4449);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741 );
8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
1972 tentang Jenis Pakaian Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 50
' Tahun 1990 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1072 tentang Jenis
Pakaian Sipil;
9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun
1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
11 . Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 9 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 181);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 181);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja lnspektorat, Sadan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Lain Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008
Nomor 11 , Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 182);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan .Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor
183).
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA
Pasal 1
(1) Jenis Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Luwu Utara terdiri dari :
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH;
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL;
e. Pakain Dinas Lapangan disingkat PDL.
(2) Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri dari :
a. Pakaian Dinas Harian wama Kheki;
b. Pakaian Dinas Harian Batik dan I atau Tenun lkat dan I atau Ciri Khas
Daerah.
Pasal2
Waktu pemakaian Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu
Utara sebagaimana tercantum dalam larnpiran Peraturan Bupati ini.
Pasal3
Bagi SKPD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti Rumah Sakit dan Puskesmas, Dinas Perhubungan dan Satpol PP tetap memakai Pakaian Dinas Harian seperti biasanya, namun bagi mereka yang mendukung pelayanan administrasi kantor pada hari Kamis dan Jumat menggunakan Pakaian Dinas Harian Batik dan I atau Tenun lkat dan I atau Ciri Khas Daerah.
' .
f' I I ' ,
Pasal4
Khusus untuk hari Jumat dahului dengan aktifitas olahraga sebelum aktifitas kantor, tetap menggunakan pakaian olahraga setelah selesai aktifitas olahraga menggunakan Pakaian Dinas Harian Batik, dan atau Tenun lkat dan atau ciri Khas Daerah.
Pasal5
(1) Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, maka segala ketentuan yang berlaku dan bertentangan dengan Peraturan Bupati ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
(2) Hal - hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Pasal6
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2010.
Agar setiap Orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2009.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara No. 21 Tahun 2015
PERBUP Kab. Buton Utara No. 14 Tahun 2015 tentang Besaran Penghasilan Tetap Aparat Pemerintahan Desa, Perangkat Pemerintahan Desa Dan Tokoh Agama Pemerintahan Desa Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Besaran Penghasilan Tetap Aparat Pemerintahan Desa, Perangkat Pemerintahan Desa Dan Tokoh Agama Pemerintahan Desa Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 81 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, Bupati berwenang untuk
menetapkan Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan
Perangkat Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa
dan tidak termasuk tokoh agama;
b. bahwa berdasarkan hasil klarifikasi Gubernur Sulawesi
Tenggara, Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 14
Tahun 2015 tentang Besaran Penghasilan Tetap Aparat
Pemerintahan Desa, Perangkat Pemerintahan Desa dan
Tokoh Agama Pemerintahan Desa Kabupaten Buton
Utara Tahun Anggaran 2015, perlu ditinjau kembali
dan/atau dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Buton Utara Nomor 14 Tahun 2015 tentang
Besaran Penghasilan Tetap Aparat Pemerintahan Desa,
Perangkat Pemerintahan Desa dan Tokoh Agama
Pemerintahan Desa Kabupaten Buton Utara Tahun
Anggaran 2015;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4690);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 199);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
17. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pokok-
Pokok Pengelolaan Keuangan Derah (Lembaran Daerah
Kabupaten Buton Utara Tahun 2011 Nomor 5);
18. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Alokasi
Dana Perimbangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Buton Utara Tahun 2012 Nomor 10);
19. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Buton
Utara Tahun 2014 Nomor 10);
20. Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 32 Tahun 2014
tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun
Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Buton Utara
Tahun 2014 Nomor 32) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 11
Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Utara
Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Buton
Utara Tahun 2015 Nomor 11);
21. Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 38 Tahun 2014
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2015
(Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2014
Nomor 38);
22. Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 14 Tahun 2015
tentang Besaran Penghasilan Tetap Aparat Pemerintahan
Desa, Perangkat Pemerintahan Desa dan Tokoh Agama
Pemerintahan Desa Kabupaten Buton Utara Tahun
Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Buton Utara
Tahun 2015 Nomor 14);
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 14
Tahun 2015 tentang Besaran Penghasilan Tetap Aparat Pemerintahan Desa,
Perangkat Pemerintahan Desa dan Tokoh Agama Pemerintahan Desa
Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara No. 18 Tahun 2012
perubahan atas peraturan bupati gorontalo utara nomor 34 tahun 2019 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di kabupaten gorontalo utara tahun anggaran 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2020/NO.421
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 34 Tahun 2019 tentang Tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 yat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggran 2020.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.11 Tahun 2007; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan PP No.11 Tahun 2019; PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkhir dengan PP No.8 Tahun 2016; UU No.2 Tahun 2020; Perpres No.54 Tahun 2020; Permendes No.7 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas peraturan bupati gorontalo nomor 34 tahun 2019 tentang tata cara pembagian rincian dana desa di kabupaten gorontalo utara tahun anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2020.
Perubahan atas Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 34 Tahun 2019 tentang Tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2020
Terdiri dari 26 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara Nomor 4 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Retribusi Pemakaian Jalan dan Bongkar Muat Barang di Kabupaten Barito Utara
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan urusan rumah tangga daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang luas nyata dan bertanggung jawab di Kabupaten Barito Utara, mencakup pula keseluruhan urusan di bidang pendanaan untuk pembangunan, dipandang perlu menggali
sumber pendapatan asli daerah ; Bahwa untuk menggalang usaha pemeliharaan jalan menjamin kelancaran angkutan penumpang dan barang, maka perlu memberikan pengaturan
terhadap pemakaian jalan dan bongkar muat barang ;
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Barito Utara Nomor 02 Tahun
1989; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara
Nomor 08 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara
Nomor 09 Tahun 2000;
BAB I
KETENTUAN UMUM; BAB II
NAMA, OBYEK, SUBYEK DAN TARIF RETRIBUSI; BAB III
WILAYAH PEMUNGUTAN DAN
TATA CARA PEMUNGUTAN; BAB IV
GOLONGAN RETRIBUSI DAN
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; BAB V
PRINSIP DAN SASARAN
DALAM PENETAPAN STRUKTUR
DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA
TARIF RETRIBUSI; BAB VII
SAAT TERUTANG PEMBAYARAN DAN
WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI; BAB VIII
PENGELOLAAN RETRIBUSI; BAB IX
KETENTUAN PIDANA; BAB X
KETENTUAN PENYIDIKAN; BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN; BAB XII
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2003.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Utara Nomor 19 Tahun 1982 tentang Dispensasi Pemakaian Jalan dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Utara Nomor 04 Tahun 1994 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Barito Utara Nomor 19 Tahun 1982 tentang Dispensasi Pemakaian jalan dinyatakan tidak berlaku.
17 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat