Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Kinerja Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini di bentuk sesuai dengan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dengan persetujuan DPRD.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara No. 26 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara No. 22 Tahun 2014. serta memperhatikan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; Peraturan Bupati Gorontalo Utara No. 24 tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tunjangan Kinerja Daerah Kabupaten Gorontaloo Utara TA 2015, termasuknya didalamnya mengatur tentang Penerima TKD; Penilaian; Besaran dan Perhitungan; Pegawai Berprestasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2015.
Peraturan Bupati ini terdiri atas 19 Halaman dengan Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2022 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2022-2042
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat ( 1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undangmenetapkan Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perlu Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bengkulu
Utara Tahun 2022-2042;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55}, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56), d.an Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat ll Termasuk Kotapraja Dalarn Lingkungan Daerab. Tingkat I Sumatera Selatan Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821};
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria tLembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 104. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043};
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Repubtik Indonesia Tahun 2004 Nolnor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492} sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Ketja (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5671);
9. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2022 tentang Kebijakan Industri Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 114);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor l 10/MIND/PER/12/2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunah Industri Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1917);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2018 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Rencana Pembangunan Industri Daerah Provinsi Dan Rencana Pembangunan Industri Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 153);
13. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Bengkulu
Tahun 2019-2039 (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 9);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2006-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2008 Nomor 2);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2015-2035 (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016 Nomor 03,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Bengkulu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2020 Nomor 3).
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2021- 2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun
2021 Nomor 2);
RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2022-2042
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Utara Nomor 12.A Tahun 2020
RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA TAHUN 2021
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12.A, Berita Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 12.A Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah’ tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2021.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 99, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4872); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoesia Nomor 4817); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tatacara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tatacara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta
Tatacara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 518); Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor Tahun 2015 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Lombok Utara Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lambaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 45); Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Uang Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2015 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 46); Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2010 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 12); Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangakat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2016 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 62); Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 05 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2019 Nomor 05) Peraturan Bupati Kabupaten Lombok Utara Nomor 16A tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2021 (Berita Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2020 No 16.A).
RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA TAHUN 2021, yang terdiri atas 6 Pasal ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 7 Tahun 2013
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TORAja UTARA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2013/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN TORAJA UTARA
TAHUN 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2OO4 tentang Rencana
Kerja Pemerintah, maka perlu menyusun Rencana Ke{a
Pemerintah Daerah Kabupaten Toraj a Utara ;
bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD, memuat
arah kebijakan daerah 1 (satu) tahun yang merupakan
komitmen Pemerintah Daerah untuk memberikan kepastian
kebijakan dalam melaksanakan pembangunan daerah yang
berkesinambungan ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Toraja Utara Tahun 2014.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3
Nomor 47, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 20O4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 terrtang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O4
Nomor 125, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O08 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang
Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 20O8 tentang Pembentukan
Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 101,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol1 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol1 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 2O Tahun 2004 tentang Rencana
Kerja Pemerintah (t embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO4 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4385);
1O. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2OO5 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4503);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2OO5 tentang Dana
Perimbangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O05 Nomor 137, Tambahan l€mbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2OO6 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten / Kota (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO7 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 4l Tahun 2OO7 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20O7 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4741);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2OO6
tenta-ng Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana
telah diubah teralhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 20O6
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun
2O1O tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Tahun 2010 - 2O3O (kmbaran Daerah Kabupaten Toraja Utara
Tahun 2O10 Nomor 4, Tambahan kmbaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 1);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun
2Ol0 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara (l,embaran Daerah
Kabupaten Toraja Utara Tahun 2OlO Nomor 5, Tambahan
l.embaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 2);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Tora.ia Utara Nomor 9 Tahun
2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah dan Lembaga L^ain (Lembaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Tahun 2OlO Nomor 9);
2O. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun
2Ol2 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2011 - 2O16 (lembaran
Daerah Kabupaten Tora.ia Utara Tahun 2012 Nomor 4,
Tambahaa Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor
24 Tahun 2012
MEMUTUSKAN:
PERATURAN BUPATI TENTANG RENCANA KER.IA PEMERINTAH
DAERAH KABUPATEN TORA*IA UTARA TAHUN 2OI4.
Menetapkan :
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat
Daerah Otonom sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan
Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Toraja Utara.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD
adatah l,embaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
5. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten
Tora.ia Utara yang disebut Setdakab.
6. Badan adalah Badan Perencanann Pembangunan Daerah
selanjutnya disebut Bappeda sebagai unsur penyelenggaraan
perencanaan pembangunarr Pemerintah Daerah Kabupaten
Toraja Utara.
7. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah adalah
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten
Toraja Utara.
8. Inspelrtorat adalah Inspektorat Kabupaten Toraja Utara;
9. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, yang selanjutnya
disebut Rencana Ke{a Pemerintah Daerah (RKPD) adalah
dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
10. Rencana Keda Pemerintah Daerah Kabupaten Tora-ia Utara
Tahun 2013 adalah dokumen perencanaan pembangunan
daerah untuk periode 1 (satu) tatrun terhitung s€jak 1 Januari
2014 sampai dengan 3l Desember 2O14.
BAB II
PROGRAM PRIORITAS RKPD
Pasal 2
RKPD Tahun 2Ol4 memuat Program kioritas Pembangunan
Daerah Tahun 2Ol4 terhitung sejak 1 Januari 2014 sampai
dengaa 3l Desember 2014.
Pasal 3
(1) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2014
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat rancangan
kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah,
rencana kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan
langsung oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh
dengan mendorong partisipasi masyarakat.
(2) Rencana Ke{a Pemerintah Daerah (RKPD) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman atau landasan dalam
penyusunan r:rncangan Kebiiakan Umum Anggaran (KUA),
Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), dan sekaligus
sebagai dasar dalam penyusunan Rancangan Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Toraja Utara
Tahun Anggaran 2014.
(3) Materi Muatan RKPD Kabupaten Toraja Utara Tahun 2014
sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan
bagan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB III
PET{YUSUNAN RKPD
Pasal 4
Dalam rangka penJrusunErn RAPBD Tahun 2014, maka:
a. Pemerintah Daerah menggunakan RKPD Tahun 2014 sebagai
bahan pembahasan kebljakan umum anggaran dan prioritas
anggaran di Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Kabupaten
Toraja Utara; dan
b. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menggunakan RKPD
Tahun 2014 dalam melakukan pembahasan Rencana Kerja
Anggaran dengan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Kabupaten
Toraja Utara.
Pasal 5
(l) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) membuat laporan
kinerja triwulan dan tahunan atas pelaksanaan rencana kerja
dan anggaran yang berisi uraian tentang keluaran kegiatan
dan indikator kinerja masing-masing program.
(21 ayat (1) disamPaikan
ePada KePala BaPPeda
rah Paling lambat 14 (emPat
belas) hari setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan'
(3) l,apoian kinerja menjadi masukan dan bahan pertimbangan ' ' b"gr analisis dan evaluasi usulan anggaran tahun berikutnya
yang diajukan oleh SKPD yang bersangkutan.
Pasal 6
Kepala Bappeda menelaah kesesuaian antara Rencana Ke{a dan
Anggaran SKPD Tahun 2014 hasil pembahasan bersama DPRD
dengan RKPD Tahun 2014.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanegal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Toraja Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2013.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 2 Tahun 2016
TUNJANGAN KINERJA DAERAH KABUPATEN GORONTALO UTARA TA 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Kinerja Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dengan persetujuan DPRD.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 26 Tahun 2010; Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 5 Tahun 2015; Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Perbup Gorontalo Utara No. 28 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang tunjangan kinerja daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2016 termasuk di dalamnya mengatur tentang penerima TKD, penilaian, serta pegawai berprestasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 36 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA UTARA TAHUN 2021 NOMOR : 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang
baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara,
Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dilarang
menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga
yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya;
b. bahwa Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 9 Tahun 2015
tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara sudah tidak sesuai
dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan perundangundangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Bupati
Kolaka Utara tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi
dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten
Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5597) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5153);
1 1. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi
Nasional Pencegahan Korupsi (Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 108);
12. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bersih Dari
Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di
Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1813);
13. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun
2019 tentang Pelaporan Gratifikasi (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1438);
14. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 061/7737/SJ tanggal
30 Desember 2014 tentang Pembentukan Unit Pengendalian
Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka
Utara Tahun 2016 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Utara.
16. Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 27 Tahun Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi
Serta Tata Kerja Inspektorat, sebagaimana telah diubah
terakhir kali dalam peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 7
Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Kolaka
Utara Nomor 27 Tahun Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja
lnspektorat Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PELAPORAN DAN PENETAPAN STATUS GRATIFIKASI,
BAB III UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI,
BAB IV PENGAWASAN,
BAB V HAK DAN PERLINDUNGAN,
BAB VI SANKSI,
BAB VII PEMBIAYAAN,
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2021.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2014
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (2) dan pasal 26. ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menyebutkan bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah menjadi Pedoman Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Konawe Utara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Utara tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2014
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Undang-, Undang Nomor 32. Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah rnenjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintali Daerah (Lernbaran Negara Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Nornor 4438);
7. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang pembentukan Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 15
, tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 4689);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pernbangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lernbaran Negara Nomor r- 4700);
9. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725);
10. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82, Tarnbahan Lembaran Negara RI Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Tahun 2005 ·, Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4585);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
14. Peraturan Pernerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741); -
17. Peraturan Pernerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4816);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4817);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman · Pengelolaan Keuangan Daerah jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun ' 2010 tentang Jielaksanaan PP No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
21. Peraturan Daerah No. 01 Tahun 2008 Tentang Kewenangan Pelnerintah Kabupaten Konawe Utara Dalam Pembagian Urusan Pemerintahan;
Remcama Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2014
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2013.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 8 Tahun 2019
pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten gorontalo utara tahun anggaran 2018
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2019/No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Perturan ini dibentuk sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2018,perlu dilakukan penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara ini adalah UU No.25 Tahun 2000; UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.1 Tahun 2015; PP No.108 Tahun 2000; PP No.109 Tahun 2000; PP No.2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.39 Tahun 2007; PP No.65 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PP No.30 Tahun 2011; PP No.2 Tahun 2012; PP No.74 Tahun 2012; PP No.27 Tahun 2014; PP No.8 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kab Gorontalo Utara No.26 Tahun 2010; Perda Kab Gorontalo Utara No.05 Tahun 2012; Perda Kab Gorontalo Utara No.13 Tahun 2017.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
Terdiri dari 9 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Utara Nomor 37 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1994 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banam Tingang Makmur
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu upaya dalam rangka mendorong dan mempercepat pertumbuhan perekonomian daerah dengan mengembangkan dan memberdayakan perusahaan milik Daerah sebagai salah satu alat kelengkapan otonomi daerah dan menjadi sumber pendapatan bagi Daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur sudah tidak sesuai dengan perkembangan Otonomi Daerah dan perkembangan Perusahaan Daerah saat ini sehingga Peraturan Daerah dimaksud perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur;
Undang - Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH TINGKAT I KALIMANTAN TENGAH NOMOR 10 TAHUN 1994
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2009.
50 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat