Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka mewujudkan Pemerintah Kota Yogyakarta yang berwibawa dan bermartabat serta bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme perlu memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih; bahwa dalam rangka menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, wajib menghindari praktek-praktek tercela serta tidak berperilaku koruptif termasuk dalam hal ini gratifikasi yang berindikasi suap; bahwa untuk mencegah dan memberantas gratifikasi yang berindikasi suap di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta dalam rangka peningkatan pelayanan terhadap masyarakat diperlukan suatu landasan hukum yang mengatur tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta;
Dasar Hukum Peraturan: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 105 Tahun 2011;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tujuan Dan Ruang Lingkup; Kategori Gratifikasi; Pengelola Gratifikasi; Implementasi; Pelaporan; Pengawasan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 12 hlm. Lampiran: 13 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat No. 26 Tahun 2014
PENGENDALIAN - GRATIFIKASI - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - PROVINSI - JAWA - BARAT
2014
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 26, BD 2014/NO.26
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT
ABSTRAK:
Bahwa rangka mewujudkan pemerintah yang berwibawa dan bermartabat perlu diterapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta menghindari praktik dan perilaku koruptif yang harus didukung oleh aparatur yang berintegritas, jujur, dan amanah di lingkungan Pemerintah Prov. Jabar, perlu ditetapkan Pergub Jabar tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Prov. Jabar.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2010; Perpres No. 55 Tahun 2012; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 20 Tahun 2012; Pergub Jabar No. 76 Tahun 2010.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Prov. Jabar, yang meliputi: Ketentuan Umum; Kategori Gratifikasi; Unit Pengendali Gratifikasi; Kerahasiaan; Pelaporan; Sosialisasi; Sanksi; Pembiayaan; Ketentuan Lain-lain; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2014.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 61 Tahun 2018
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 13, BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2018 NOMOR 13
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyclenggarsan kepemerintahan yang
baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di.
Lingkungen Pemerintsh Hota Baubau, Pejabat Pegawai
Pemerintah Kota Baubau dilarang menerima hadiah atau
suatu pemberian dar siapapun juga yang berhubungan
dengan jabatan dan atau pekerjaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
datam huruf &, perlu menstapkan Peraturan Walikota Baubau
tentang Pedoman Fengendalian Gratifikasi di lingkungan
Pemerintah Kota Baubau;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Darn Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme [Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tehun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4150);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan
Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4120);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomer 137, Tambahan
Lembaran Megara Republik Indenesia Nomor 4250);
5. Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4081);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Repuhlik Indonesia
Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
pedoman Pembingan Dan Pengawasan Pemerintahan Daerah
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomer
165, Tambahan Lembaran NWegara Republik Indonesia
Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5153);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5153);
12. Peraturan Presiden Nemor 55 Tahun 2012 tentang Strategi
Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka
Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun
2012-2014;
13. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang
Percepatan Pemberantasan Korupsi;
14. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bersih dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah;
15. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi;
16. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 061/7737/SJ tanggal
30 Desember 2014 tentang Pembentukan Unit Pengendalian
Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah;
17. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Sasaran Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN PRINSIP
BAB III PENGENDALIAN GRATIFIKASI
BAB IV UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI
BAB V SOSIALISASI
BAB VI PERLINDUNGAN PELAPORAN GRATIFIKASI
BAB VII PENGAWASAN
BAB VIII SANKSI
BAB IX PEMBIAYAAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2018.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang berintegritas, profesional, akuntabel, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat secara bersih dan bebas dari permasalahan gratifikasi perlu dilakukan pengendalian gratifikasi; b. Bahwa agar pelaksanaan pengendalian gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman berjalan secara terpadu dan berkesinambungan perlu disusun pedoman pelaksanaan pengendalian gratifikasi;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Penyelenggara Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2012;
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Penanganan Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan; bahwa penanganan gratifikasi menjadi sangat penting bagi
penyelenggara pemerintah karena gratifikasi tersebut dapat
menjadi tindak pidana suap dan merupakan salah satu
tindakan korupsi yang dapat memberikan dampak hukum
sekaligus pencitraan negatif bagi penyelenggara negara; bahwa agar penanganan gratifikasi sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dapat berjalan secara lebih
berdaya guna dan berhasil guna perlu disusun
pedomannya;
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun
2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2010;
Materi Pokok; Pedoman penanganan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Gunungkidul;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2015.
Jumlah Halaman : 3 HLM; Lampiran: 9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Murung Raya Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan
yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan
nepotisme di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung
Raya, perlu mengatur Pedoman Pengendalian Gratifikasi di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya. Berdasarkan
Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan
dan Penetapan Status Khusus Gratifikasi sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 06 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun
2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status
Khusus Gratifikasi serta pelaksanaan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refonnasi Birokrasi
Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan
Zona Integritas Menuju Wilayah Bersih Dari Korupsi dan
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan
Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; Perda Kab. Murung Raya Nomor 9 Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM ;
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, DAN PRINSIP;
BAB III
PENGENDALIAN GRATIFIKASI ;
BAB IV
UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI;
BAB IX
SANKSI ;
BAB X
PENDANAAN ;
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Kupang, telah ditetapkan Peraturan Bupati Kupang Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Bagi Penyelenggara Pemerintah dI Kabupaten Kupang; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, maka Peraturan Bupati Kupang Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Bagi Penyelenggara Pemerintah Di Kabupaten Kupang ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kupang.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah UU No 69 Tahun 1958; UU No 28 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan KPK No 2 Tahun 2019; Perda Kab. Kupang No 6 Tahun 2016.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Pengendalian Gratifikasi; V. Unit Pengendalian Gratifikasi; VI. Mekanisme Laporan; VII. Sosialisasi; VIII. Pengelolaan Barang Yang Diperoleh Dari Penerimaan Gratifikasi; IX. Perlindungan dan Penghargaan; X. Pengawasan;XI. Sanksi; XII. Pembiayaan; XIII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Kupang Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Bagi Penyelenggara Pemerintah di Kabupaten Kupang
15 halaman; 2 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat