Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang Nomor 14 Tahun 2021

Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Pengendalian Gratifikasi; V. Unit Pengendalian Gratifikasi; VI. Mekanisme Laporan; VII. Sosialisasi; VIII. Pengelolaan Barang Yang Diperoleh Dari Penerimaan Gratifikasi; IX. Perlindungan dan Penghargaan; X. Pengawasan;XI. Sanksi; XII. Pembiayaan; XIII. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kupang
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Oelamasi
Tanggal Penetapan
03 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
03 Mei 2021
Tanggal Berlaku
03 Mei 2021
Sumber
BD. 2021/ No. 14
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - SISTEM PENGENDALIAN INTERN - STANDAR/PEDOMAN - GRATIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kupang
Bidang
Halaman ini telah diakses 219 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Kupang Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Bagi Penyelenggara Pemerintah di Kabupaten Kupang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan