PENCARIAN PERATURAN

Kriteria Pencarian: Keywords: gratifikasi lamandau

Menemukan 3.198 peraturan dalam 0,027 detik

Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2021
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Tindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi Standar/Pedoman
Hasil pencarian pada file:

... -13b. apabila pelaporan Gratifikasi tidak disertai dengan penyerahanuang dan/atau barang, maka pelapor wajib menyampaikan Gratifikasi secara langsung kepada KPK ataumelaluiUPG; dan c. penyerahan Gratifikasi ...

... pada hurufb, sepenuhnya merupakan kewajiban pelapor dan wajib disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima Surat Keputusan Penetapan Kepemilikan Gratifikasiolehpelapor. (3) Terhadap Gratifikasi ...

... diserahkan kepada Negara untuk kemanfaatan publik setelah diinformasikan kepada pelaporsecarapatut. (5) terhadap Gratifikasi yang berstatus milik negara, UPG berkoordinasidengan KPK. ...

... - 15a. menerima, menganalisis, dan mengadministrasikan laporan penerimaan Gratifikasi dari Pegawai Negeri, Penyelenggara Negara, ataupejabatpubliklainnya; b. menerima dan mengadministrasikan laporan penolakan ...

... Gratifikasi, dalam hal Pegawai Negeri, Penyelenggara Negara, atau pejabat publik lainnya melaporkan penolakan Gratifikasi; c. meneruskan laporan penerimaan GratifikasikepadaKPK; d. melaporkan rekapitulasi ...

... barang Gratifikasi sampai dengan adanyapenetapan statusbarangtersebut; dan h. melakukan pemantauan dan evaluasi dalam rangka pengendalian Gratifikasi.Pasal 11 Terhadap Gratifikasi yang ditetapkan KPK ...

... Unit Pengendalian Gratifikasi Kota Tegal yang selanjutnya disingkat UPG adalah unit kerja yang bertanggung jawab untuk menjalankan fungsi pengendalian gratifikasi dilingkunganPemerintahDaerah. 14. ...

... Formulir Pelaporan Gratifikasi adalah lembar isian yang ditetapkan oleh KPK dalam bentuk elektronik atau non elektronikuntukmelaporkanPenerimaanGratifikasi. 16. ...

... Pelapor Gratifikasi yang selanjutnya disebut Pelapor adalah Penyelenggara Negara/Pegawai Negeri yang menerima/menolak gratifikasi yang menyampaikan laporan kepada KPKataumelaluiUPG. 17. Pegawai . . . ...

Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 47 Tahun 2022
• Berlaku mulai 2 tahun yang lalu
Gratifikasi
Hasil pencarian pada file:

... Pasal 7 (1) Pelapor menyampaikan laporan gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan cara mengisi Iormulir laporan yang paling sedikit memuat informasi: a. identitas penerima Gratifikasi berupa ...

... Nomor lnduk Kependudukan, nama, alamat lengkap, dan nomor telepon; b. informasi pemberi Gratifikasi; c. jabatan penerima Gratifikasi; d. tempat dan waktu penerima.an Gratifikasi; e. uraian jenis Gratifikasi ...

... Gratifikasi kepada: a. ...

... kepada penerima Gratifikasi (berdasarkan rekornendasi K.PK Rl); atau e. dimusnahkan. ...

... publik lainnya melaporkan penolakan gratifikasi; c. meneruskan laporan penerimaan Grati.fikasi kepada KPK RI; d. melaporkan rekapitulasi laporan penerimaan dan penolakan gratifikasi secara periodik kepada ...

... gratifikasi; g. melakukan pemeliharaan barang gratifikasi sampai dengan adanya penetapan status barang tersebut; dan h. melakukan pemantauan dan evaluasi dalam rangka pengendalian gratiflkasi. -15- ...

... Pasa] U (1) Penctapan status kepemilikan Gratifikasi yang dilaporkan kepada KPK berupa: a. Gratifikasi milik penerima; atau b. Gratifikasi milik Negara. ...

... Pasal 9 (1) Dalam hal ohjek Gratifikasi berupa makanan dan/atau minuman yang mudah rusak, objek Gratifikasi dapat ditolak untuk dikembalikan oleh pelapor atau UPG kepada plhak pemberi grati6kasi. (2) Dalam ...

... Gratifikasi berupa makanan dan/atau minuman yang mudah rusak: sebagairnana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditolak untuk dikembalikan kepada pelapor, objek gratifikasi dapat disalurkan sebagai bantuan ...

Status Peraturan
Mencabut
  1. PERWALI Kota Kendari No. 15 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 48 Tahun 2017
• Berlaku mulai 7 tahun yang lalu
Tindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi Sistem Pengendalian Intern
Hasil pencarian pada file:

... kepemilikan Gratifikasi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak laporan Gratifikasi diterima secara lengkap. ...

... BAB IV UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal8 (1) Dalam rangka melaksanakan program pengendalian gratifikasi dibentuk UPG (2) Susunan keanggotaan UPG sebagaimana dimaksud ...

... :rkan rekapitulasi laporan gratifikasi secara periodik kepada KPK; e. menyampaikan basil pengelolaan laporan Gratifikasi dan usulan kebijakan pengendalian gratifikasi kepada pimpinan instansi; f. melakukan ...

... Pemberi adalah para pihak baik perseorangan, sekelompok orang, badan hukum atau lembaga yang memberikan gratifikasi kepada penerima gratifikasi. 15. ...

... Pelapor gratifikasi yang selanjutnya disebut pelapor adalah pejabat/pegawai yang menerima gratifikasi dan mengisi formulir gratifikasi sesuai prosedur dan kemudian melaporkan kepada KPK a tau melalui UPG ...

... Laporan gratifikasi adalah dokumen yang berisi informasi lengkap penerimaan gratifikasi yang dituangkan dalam formulir pelaporan gratifikasi oleh pelapor. 18. ...

... Merahasiakan identitas Pelapor Gratifikasi; e. Melakukan koordinasi dan konsultasi kepada KPK RI dalam pelaksanaan pengendalian Gratifikasi; f. ...

... Melakukan pemantauan tindak lanjut atas pemanfaatan penerimaan gratifikasi terhadap gratifikasi yang dikelola oleh Pemerintah Daerah; g. ...

... Dikembalikan kepada pemberi gratifikasi; d. Dikembalikan kepada penerima gratifikasi; atau e. ...

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lembata Nomor 2 Tahun 2021
• Berlaku mulai 3 tahun yang lalu
Tindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi Sistem Pengendalian Intern
Hasil pencarian pada file:

... Dipindai dengan CamScanner Bagian Kedua Tindak Lanjut Pelaporan Gratifikasi Pasal 7 ( 1) Penetapan status kepemilikan Gratifikasi ditetapkan oleh KPK berupa: a. Gratifikasi milik penerima; atau b. ...

... Gratifikasi milik Negara. (2) Terhadap Gratifikasi yang telah ditetapkan berstatus milik Negara, UPG menindaklanjuti dengan hal-hal sebagai berikut: a. apabila pelaporan Gratifikasi telah disertai dengan ...

... pemberi Gratifikasi; c. jabatan Pelapor Gratifikasi; d. tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi; e. uraian jenis Gratifikasi yang diterima/ ditolak; f. nilai Gratifikasi yang diterima/ ditolak; g. kronologis ...

... Sekretaris BAB IV UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 8 (1) Dalam rangka melaksanakan program pengendalian gratifikasi dibentuk UPG. (2) Susunan keanggotaan UPG sebagaimana ...

... diterima Surat Keputusan Penetapan Kepemilikan Gratifikasi oleh pelapor. (3) Terhadap Gratifikasi yang telah ditetapkan berstatus milik Penerima, UPG menindaklanjuti dengan hal-hal sebagai berikut: a. ...

... milik penerima, objek Gratifikasi diserahkan kepada Negara untuk kemanfaatan publik setelah diinformasikan kepada pelapor secara patut. (5) Terhadap Gratifikasi yang berstatus milik Negara, UPG berkoordinasi ...

... dan mengadministrasikan laporan penolakan Gratifikasi, dalam hal Pegawai Negeri, Penyelenggara Negara atau pejabat publik lainnya melaporkan penolakan Gratifikasi; meneruskan laporan penerimaan Gratifikasi ...

... kepada Komisi; melaporkan rekapitulasi laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi secara periodik kepada Komisi; menyampaikan hasil pengelolaan laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi dan usulan ...

... kebijakan Pengendalian Gratifikasi kepada pimpinan instansi masing-masing; melakukan sosialisasi keten tuan Gratifikasi kepada pihak internal dan eksternal instansi pemerintahan, badan usaha milik negara ...

Status Peraturan
Mencabut
  1. Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lembata.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 10 Tahun 2021
• Berlaku mulai 3 tahun yang lalu
Tindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi Sistem Pengendalian Intern
Hasil pencarian pada file:

... Bagian Kedua Tindak Lanjut Pelaporan Gratifikasi Pasal7 (1) Penetapan status kepemilikan Gratifikasi ditetapkan oleh KPK berupa: , a. Gratifikasi milik penerimai atau ^ b. ...

... Gratifikasi milik Negara. (2) Terhadap Gratifikasi yang telah ditetapkan berstatus milik negara, UPG menind^anjuti dengan hal-hal sebagai berikut: a. ...

... Gratifikasi oleh pelapor. (3) Terhadap Gratifikasi yang telah ditetapkan berstatus milik penerima, I UPG menindaklanjuti dengan hal-hal sebagai berikut: a. ...

... Meneruskan laporan penerimaan Gratifikasi kepada Komisi; d. Melaporkan rekapitulasi laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi ^^secara periodik kepada Komisi; e. ...

... Menyampaikan basil pengelolaan laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi dan usulan kebijakan Pengendalian Gratifikasi kepada pimpinan instansi masing-masing; f. ...

... Dikembalikan kepada pemberi gratifikasi; d. Dikembalikan kepada penerima gratifikasi; atau ...

... Gratifikasi kepada KPK dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari keija sejak tanggal laporan Gratifikasi diterima. (3) Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap lengkap apabila sekurang-kurangnya ...

... Informasi pemberi Gratifikasi; c. Jabatan Pelapor Gratifikasi; d. Tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi; e. Uraian jenis Gratifikasi yang diterima/ditolak; f. ...

... Nilai Gratifikasi yang diterima/ditolak; g. Kronologis peristiwa penerimaan/penolakan Gratifikasi; dan h. ...

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukabumi Nomor 17 Tahun 2017
• Berlaku mulai 7 tahun yang lalu
Kepegawaian, Aparatur Negara Sistem Pengendalian Intern
Hasil pencarian pada file:

... Pasal 10 (5) Ketentuan lebih lanjut m.engenai prosedur dan mekanisme pelaporan gratifikasi diatur oleh Inspektur selaku Ketua UPG. (4) Laporan gratifikasi sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (1) di ...

... Nomor KTP Pejabat/pegawai penerima gratifikasi c. jabatan pejabat/pegawai; d. tempat dan waktu penerirnaan Gratifikasi; e. uraian jenis Gratifikasi yang diterima; f. nilai Gratifikasi yang diterima; dan ...

... Pasal9 Bagian Kedua Mekanisme pelaporan Gratifikasi 9 ...

... Pemberi adalah para pihak baik perseorangan, sekelompok orang, badan hukum atau lembaga yang memberikan gratifikasi kepada penerima gratifikasi. 21. ...

... Pelapor Gratifikasi yang selanjutnya disebut Pelapor adalah pejabat/pegawai yang menerima gratifikasi dan mengisi formulir gratifikasi sesuai prosedur dan kemudian melaporkan kepada KPK atau melalui UPG ...

... Laporan Gratifikasi adalah dokumen yang berisi informasi lengkap penerimaan Grati.fikasi yang dituangkan dalam Formulir Pelaporan Gratifikasi oleh Pelapor. 23. ...

... Gratifikasi yang wajib dilaporkan; b. Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, dan c. ...

... Gratifikasi yang terkait kedinasan Pasal5 BAB Ill PENGENDALIAN GRATIFIKASI Bagian Kesatu Kategori Gratifikasi (2) Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dilaporkan kepada KPK melalui ...

... Gratifikasi tidak diterima secara 1angsung; 2. Tidak diketahuinya pemberi gratifikasi; 3. Penerima ragu dengan kualifikasi gratifikasi yang diterima; 4. ...

Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar No. 15 Tahun 2016
• Berlaku mulai 8 tahun yang lalu
Tindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi Sistem Pengendalian Intern
Hasil pencarian pada file:

... . melaporkan rekapitulasi laporan gratifikasi secara periodik kepada KPK; e. menyampaikan hasil pengelolaan laporan Gratifikasi dan usulan kebijakan pengendalian gratifikasi kepada Walikota; f. melakukan ...

... Merahasiakan identitas Pelapor Gratifikasi; e. Melakukan koordinasi dan konsultasi kepada KPK RI dalam pelaksanaan pengendalian Gratifikasi; f. ...

... Melakukan pemantauan tindak lanjut atas pemanfaatan penerimaan gratifikasi terhadap gratifikasi yang dikelola oleh Pemerintah Daerah; g. ...

... Gratifikasi Yang Dianggap Suap adalah Setiap gratifikasi kepada pegawai . , . . ...

... Pelapor Gratifikasi yang selanjutnya disebut Pelapor adalah pejabat/pegawai yang menerima gratifikasi dan mengisi formulir gratifikasi sesuai prosedur dan kemudian rrielaporkan kepada KPK atau melalui ...

... Laporan Gratifikasi adalah dokumen yang berisi informasi lengkap penerimaan Gratifikasi yang dituangkan dalam Formulir Pelaporan Gratifikasi oleh Pelapor. 19. ...

... Pasal 4 (1) Kewajiban penolakan gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikecualikan dalam hal: ' a. gratifikasi tidak diterima secara langsung; b. pemberi gratifikasi tidak diketahui; ...

... c. penerima ragu dengan kualifikasi gratifikasi yang diterima; d. gratifikasi diberikan dalam rangka kegiatan adat istiadat atau upacara keagamaan; dan/ atau e. adanya kondisi tertentu yang tidak mungkin ...

... asuhan, pantijompo, atau tempat penyaluran bantuan sosial lainnya. (5) Penyaluran gratifikasi oleh UPG sebagaimana dimaksud pada aya:t (4) diberitahukan kepada KPK. 1. ...

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 40 Tahun 2017
• Berlaku mulai 7 tahun yang lalu
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah Teritorial Indonesia
Hasil pencarian pada file:

... MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2017 TENTANG BATAS DAERAH KABUPATEN LAMANDAU DENGAN KABUPATEN SERUYAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH ...

... DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan ...

... Tengah, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Lamandau dengan Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Lamandau dengan Kabupaten ...

... - 10 - Kabupaten Lamandau dengan Desa Tumbang Magin Kecamatan Suling Tambun Kabupaten Seruyan; 35. ...

... arah Barat Daya menyusuri punggung bukit (Igir) sampai pada TK.27 dengan koordinat 01° 15' 19,85" LS dan 111° 27' 29,00" BT yang terletak pada batas Desa Petarikan Kecamatan Belantikan Raya Kabupaten Lamandau ...

... TK.28 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.29 dengan koordinat 01° 15' 05,00" LS dan 111° 27' 00,34" BT yang terletak pada batas Desa Petarikan Kecamatan Belantikan Raya Kabupaten Lamandau dengan ...

... Pasal 2 Batas daerah Kabupaten Lamandau dengan Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah dimulai dari: 1. ...

... Pertigaan batas antara Kabupaten Lamandau dengan Kabupaten Seruyan dan Kabupaten Kotawaringin Barat ditandai oleh PBU.P-01 dengan koordinat 01° 28' 59,38" LS 111° 45' 00,00" BT yang merupakan batas Desa ...

... Barat Laut menyusuri punggung bukit (Igir) Agub sampai pada TK.01 dengan koordinat 01° 27' 55,51" LS dan 111° 43' 58,38" BT yang terletak pada batas Desa Lubuk Hiju Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau ...

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 24 Tahun 2021
• Berlaku mulai 3 tahun yang lalu
Standar/Pedoman
Hasil pencarian pada file:

... Pasal 7 (1) Penetapan status kepemilikan Gratifikasi ditetapkan oleh KPK berupa : a. Gratifikasi milik penerima; dan/atau b. ...

... Gratifikasi milik Negara. (2) Terhadap Gratifikasi yang telah ditetapkan berstatus milik negara, UPG menindaklanjuti dengan hal-hal sebagai berikut: a. apabila pelaporan Gratifikasi telah disertai dengan ...

... Bagian Kedua Tindak Lanjut Pelaporan Gratifikasi ...

... (4) Apabila uang dan/atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tidak diambil oleh pelapor dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Gratifikasi ditetapkan milik penerima, objek Gratifikasi ...

... diserahkan kepada Negara untuk kemanfaatan publik setelah diinformasikan kepada pelapor secara patut. (5) Terhadap Gratifikasi yang berstatus milik negara, UPG berkoordinasi dengan KPK. (1) Dalam rangka ...

... melaksanakan program Pengendalian Gratifikasi dibentuk. (2) Susunan keanggotaan UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. ...

... Dikembalikan kepada pemberi gratifikasi; d. Dikembalikan kepada penerima gratifikasi; dan/atau e. Dimusnahkan. ...

... Sekretariat UPG. (2) Pejabat/pegawai atau pihak ketiga yang melapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijamin kerahasiaannya. (1) Kepala Perangkat Daerah bertanggungjawab atas pelaksanaan pengendalian gratifikasi ...

... di lingkungan Perangkat Daerah. (2) Inspektur Kabupaten Pohuwato bertanggung jawab atas pengawasan pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato. (3) Inspektur Kabupaten ...

Status Peraturan
Mencabut
  1. PERBUP Kab. Pohuwato No. 29 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 11A Tahun 2018
• Berlaku mulai 7 tahun yang lalu
Kepegawaian, Aparatur Negara Sistem Pengendalian Intern
Hasil pencarian pada file:

... Pegawal Negeri atau Penyelenggara Negara lainnya yang berhubungan dengnn jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, (3) Pegawai Negeri Sipil atau Penyelcnggara Negara melaporltan pcnolaknn gratifikasi ...

... ,wai menolak gratifikasi scbagaiman.a dimaksud dalam Pasal 4 ayat (I) dikecualikan dalam haJ : a. gratifikasi tidak diterima secara langsung: b. pemberi gratifikasi tidnk diketahui: c. penerima ragu dcngan ...

... kunlifikasi gratifikasi yang diterima; d. gratilikasi diberikan dalrun rangka kegiatan adat isuadat atau upacara keagamaan: dan/atau • ...

... Gratifikasi Dalarn Kedinasan adalah gratifikasi yang diterima oleh Pegawai Negcri Sipil nrau Penyelenggara Negara scbagai wakil instansi yang sah dalrun pclaksanaan tugas kedinasan. IS. ...

... Pcmbcri adalah seseorang dan/atau instirusi baik internal maupun eksternal Pcmerintah Kota Pekalongan yang mcmbcri uang/barang/jasa sehubungan dcngan penerimaan dan pcmbcrian gratifikasi. 19. ...

... kepada Pejabat/ Pegawai dalrun mcmahami, mengendalikan dan mengclola Gmtifikasi di lingkungan Pcmerintah Daerah, (2) Pernruran Walikota ini bcrtujuan : a. mcningkalkan pcngctahuan dan pcmahaman tentang gratifikasi ...

... TOLAK ATAU LAPORKAN GRATIFIKASI AKAR KORUPSI Dehsr_lllll......,,.........,.....,.._, +,_..._,..,._ ~- ..... ~~\(~ INhia. &l"-1HIO'I tj/0\/XN ...,,...,,..,.. --- ---- A. ...

... H• ~1AO u..,c I "'-'»lA K.lMAN U9J'O q)W fOS \ 1')c LAPORAN GRATIFIKASI f(--..1 ,,, .......... ~ KPK ...

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan