Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kota Tegal dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
b. bahwa Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Tegal tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal;
UU Nomor 16 Tahun 1950, UU Nomor 17 Tahun 1950, UU Nomor 13 Tahun 1954, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 31 Tahun 1999, UU Nomor 30 Tahun 2002, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 5 Tahun 2014, PP Nomor 79 Tahun 2005, PP Nomor 60 Tahun 2008, PP Nomor 53 Tahun 2010, Perpres Nomor 54 Tahun 2018, PermenPAN Nomor 52 Tahun 2014 dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan prinsip, pelaporan dan penetapan status gratifikasi, unit pengendalian gratifikasi, pengawasan, hak dan perlindungan, sanksi, pembiayaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
19 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 47 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 47
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KENDARI
ABSTRAK:
a. bahwa pencegahan dan pernberantasan korupsi di lingkungan Pernerintah Kota Kendari menjadi komitmen dan prioritas utama Pemerintah Kota Kendari dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan dan akuntabel
; b. bahwa untuk mengoptimalkan perwujudan tata kelola pernerintahan yang baik, bersih, transparan dan akuntabel di ingkungan Pemerintah Kota Kendari maka Pegawai Negeri dan/atau Penyelenggara Negara dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun yang berhubungan baik langsung maupun tidak langsung dengan jabatan dan/atau pekerjaannya; c. bahwa Peraturan Wali kota Kendari Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Llngkungan Pemerintah Kota Kendari sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkernbangan peraturan perundang- undangan, maka perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nornor 31 Tahun 1999 tentang Pemberancasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150); 5. Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nornor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nornor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409); 6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Tndonesia Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor J Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Jndonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambaban Lembaran Negara Republik Jndonesia Nomor 4355); 8
. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Jndonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nornor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 10. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintaban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 292, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 11.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pernbinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik .lndonesia Nomor 6041 ); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 60 tabun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Ta hun 2021 ten tang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 2021, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718); 14.Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 108); 15. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bersih dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1813)
; 16.Peraturan Kornisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 20l9 tentang Pelaporan Gratifikasi [Berita Negara Republi.k Indonesia Tahun 2019 Nomor 1438)
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Pengendalian Gratifikasi
BAB III Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi
BAB IV Unit Pengendalian Gratifikasi
BAB V Pengawasan
BAB VI Hak dan Perlindungan Pelapor
BAB VII Sanksi
BAB VIII Pembiayaan
BAB IX Ketentuan Peralihan
BAB X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2022.
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 48 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, Berita Daerah Kab. Kaur Nomor.517 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah yang Baik, Bersih, dan Bebas dari korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Kaur dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan pekerjaannya;
1. UU No. 3 TAHUN 2003
2. UU No. 28 Tahun 1999
3. UU No. 31 Tahun 1999
4. UU No. 30 Tahun 2002
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. UU No. 5 Tahun 2014
7. PP No. 79 Tahun 2005
8. PP No. 60 Tahun 2008
9. PP No. 53 Tahun 2010
10. Perpres No. 55 Tahun 2012
11. Permendagri No. 52 Tahun 2014
12. Peraturan komisi Pemberantasan Korupsi No. 02 Tahun 2014
13. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.061/7737/SJ Tahun 2013
Peraturan Bupati ini dimaksud kan untuk memberikan pedoman kepada Pejabat/Pegawai dalam memahami, mengendalikan dan mengelola gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah, dan juga menciptakan lingkungan kerja dan budaya kerja yang transparan dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Daerah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lembata Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lembata
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12b dan 12c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Aparatur Sipil Negara dilarang menerima pemberian dari siapapun (Gratifikasi) berhubungan dengan jabatannya; bahwa dalam rangka Pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lembata perlu adanya pengaturan mengenai Pedoman Pengendalian Gratifikasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lembata tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lembata.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah UU. No. 28 Tahun 1999; UU. No. 31 Tahun 1999; UU. No. 52 Tahun 1999; UU. No. 30 Tahun 2002; UU. No .5 Tahun 2014; UU. No. 23 Tahun 2014; PP. No. 60 Tahun 2008; PP. No. 53 Tahun 2010; PP. No. 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018; Permenpan RB No. 52 Tahun 2014; Peraturan KPK No. 02 Tahun 2019.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud, Tujuan dan Prinsip; III. Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi; IV. Unit Pengendalian Gratifikasi; V. Pengawasan; VI. Hak dan Perlindungan; VII. Sanksi; IX. Pembiayaan; X. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
Peraturan yang dicabut adalah Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lembata.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2021 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan
yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan
nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka,
Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Kolaka dilarang
menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga
yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekeijaannya;
b. bahwa Peraturan Bupati Kolaka Nomor 17 Tahun 2018
tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kolaka sudah tidak sesuai dengan
kebutuhan dan perkembangan peraturan perundangundangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4150);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6409);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5597) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679)j
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5153);
13. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi
Nasional Pencegahan Korupsi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 108);
14. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah
Bersih Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan
Melayani di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 1813);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
16. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun
2019 tentang Pelaporan Gratihkasi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1438);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PELAPORAN DAN PENETAPAN STATUS GRATIFIKASI
BAB III
UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI
BAB IV
PENGAWASAN
BAB V
HAK DAN PERLINDUNGAN
BAB VI
SANKSI
BAB VII
PEMBIAYAAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukabumi Nomor 17 Tahun 2017
pedoman - pengendalian - gratifikasi - di - lingkungan - pemerintah - kabupaten - sukabumi
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD 2017/17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SUKABUMI
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi maka perlu menetapkan Perbup Sukabumi tentang Pedoman Pengendalian Grasifikasi Pemerintah Kab. Sukabumi.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; Perda No. 7 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Tujuan Dan Prinsip, Pengendalian Grasifikasi, Unit Pengendalian Grasifikasi, Sosialisasi, Perlindungan Pelaporan Grasifikasi, Pengawasan , Sanksi, Pembiayaan , Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2017.
13 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar No. 15 Tahun 2016
PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN POHUWATO
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2021/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah kabupaten Pohuwato
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU NO. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2019; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 20 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP 60 Tahun 2008; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2010; Perpres No. 54 Tahun 2018; PermenPan-RB No. 52 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; SEMendagri No. 061/7737/SJ Tanggal 30 Desember 2014; PerKPK No. 2 Tahun 2019 .
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato termasuk didalamnya mengatur tentang maksud, tujuan dan prinsip, pelaporan dan penetapan status gratifikasi, unit pengendali gratifikasi, pengawasan, hak dan perlindungan, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2021.
Terdiri dari 19 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 11A Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kota Pekalongan dilarang menerima hadiah atau sesuatu dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya serta untuk meningkatkan pemahaman tentang gratifikasi, menguraikan proses pelaporan, aspek pencegahan dan penindakan, serta pengenalan Sistem pengendalian Gratifikasi, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 tahun 1950; UU No 28 tahun 1999; UU No 31 Tahun 1999; UU No 30 Tahun 2002; UU No 5 tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 53 tahun 2010; PP No 60 tahun 2008; Perpres No 55 Tahun 2012.
Peraturan walikota ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, Ruang Lingkup dan Prinsip, Pelaporan dan penetapan Status Gratifikasi, Unit Pengendalian Gratifikasi, Pengawasan, Perlindungan dan Penghargaan, Sanksi, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
20 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat