Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati
Gunungkidul Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Gunungkidul
ABSTRAK:
Bahwa Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah diatur dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 51 Tahun 2017; bahwa berdasarkan hasil evaluasi dari pelaksanaan, Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu disesuaikan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2019.
Materi pokok : Maksud, Tujuan, Dan Prinsip Dasar, Pelaporan, Penetapan Status, Dan Tindak Lanjut, Unit Pengendalian Gratifikasi, Pengawasan, Hak Dan Perlindungan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Jumlah Halaman : 14 HLM; Lampiran : 1 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 38 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaporan Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan diundangkannya Peraturan
Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Pelaporan Gratifikasi, maka Peraturan Bupati Rembang
Nomor 43 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian
Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pelaporan Gratifikasi di Lingkvungan Pemerintah Kabupaten
Rembang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pelaporan Gratifikasi, UPG, Perlindungan Pelapor Gratifikasi, Pengawasan, Pembiayaan, Sanksi dan Penghargaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2021.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 43 Tahun 2016 dicabut.
15 hlm
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsr, kolusi dan nepotisrne di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, perlu mengatur Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pernerintah Kota Banjarmasin. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Pengendalian Gratifikasi dilingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nornor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nornor 79 Tahun 2005; Peraturan.Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota Tentang Pengendalian Gratifikasi Dilingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, Meliputi : Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, Ruano Lingkup Dan Prinsip; Pelaporan Dan Penetapan Status Gratifikasi; Unit Pengendalian Gratifikasi; Pengawasan; Perlindungan Dan Penghargaan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2017.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 45 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan pemerintah daerah Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapa pun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara dalam memahami, mengendalikan dan mengelola Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk: a. meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara di Daerah tentang Gratifikasi; b. meningkatkan kepatuhan Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara di Daerah terhadap ketentuan Gratifikasi; c. menciptakan lingkungan kerja dan budaya kerja yang transparan dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Daerah; d. membangun integritas Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme; dan e. meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik atas penyelenggaraan layanan di Pemerintah Daerah. Setiap Pegawai Negeri dan Penyelenggara wajib menolak Gratifikasi yang diketahui sejak awal berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, Gratifikasi yang diterima terkait dengan: a. pemberian layanan pada masyarakat di luar penerimaan yang sah; b. tugas dalam proses penyusunan anggaran di luar penerimaan yang sah; c. tugas dalam proses pemeriksaan, audit, monitoring dan evaluasi di luar penerimaan yang sah; d. pelaksanaan perjalanan dinas di luar penerimaan yang sah/resmi dari Pemerintah Daerah; e. proses penerimaan/promosi/mutasi pegawai; f. proses komunikasi, negosiasi dan pelaksanaan kegiatan dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya; g. akibat dari perjanjian kerjasama/kontrak/kesepakatan dengan pihak lain; h. bentuk ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah proses pengadaan barang dan jasa; i. bentuk hadiah atau suvenir bagi pegawai/pengawas/tamu selama kunjungan dinas; j. bentuk fasilitas hiburan, fasilitas wisata, voucher oleh Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara dalam kegiatan yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya dengan Pemberi Gratifikasi yang tidak relevan dengan penugasan yang diterima; k. dalam rangka mempengaruhi kebijakan/keputusan/perlakuan pemangku kewenangan; dan l. pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban/tugas Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara. Setiap Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara dilarang memberikan Gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah wajib membuat surat pernyataan tentang penolakan, penerimaan dan/atau pemberian Gratifikasi secara periodik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2021.
Peraturan yang Dicabut: PERBUP No.1 Tahun 2018. Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014.
16 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendaloan Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang
baik (good governance) bersih dan bebas dan korupsi, kolusi
dan nepotisme (KKN) maka pejabat/ pegawai di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dilarang
menerima hadiah atau suatu pemberian dan i siapapun juga
yang berhubungan dengan jabatan dan/ atau pekerjaannya
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6
Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM ;
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN PRINSIP;
BAB III
PELAPORAN DAN PENETAPAN STATUS GRATIFIKASI ;
BAB IV
UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI ;
BAB V
PENGAWASAN ;
BAB VI
PERLINDUNGAN DAN PENGHARGAAN ;
BAB VII
SANKSI ;
BAB VIII
PEMBIAYAAN ;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2019.
16 Halaman
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Tabanan dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya;
b. bahwa penerapan prinsip – prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, maka wajib menghindari praktek yang mengarah pada prilaku koruptif, termasuk dalam hal ini gratifikasi, sehingga perlu adanya landasan sebagai pedoman yang mengatur gratifikasi di lingkungan pemerintah Kabupaten Tabanan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Tabanan tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang 30 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014;
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06 Tahun 2015
1. KETENTUAN UMUM; 2.MAKSUD, TUJUAN, RUANG LINGKUP DAN PRINSIP ; 3. PELAPORAN DAN PENETAPAN STATUS GRATIFIKASI; 4. UPG; 5. PENGAWASAN; 6. PERLINDUNGAN DAN PENGHARGAAN; 7. PEMBIAYAAN; 8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2017.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 38 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang
baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang, pejabat/pegawai
Pemerintah Kabupaten Batang dilarang menerima hadiah
atau suatu pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan
atau pekerjaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; bahwa Peraturan Bupati Batang Nomor 93 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah
Daerah sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan
perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga
perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Batang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang prinsip dasar, pelaporan dan penetapan status gratifikasi, UPG, pengawasan, hak dan perlindungan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
Peraturan Bupati Batang Nomor 93 Tahun 2016 dicabut.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat No. 28 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat