Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, setiap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 angka 8 PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap Pegawai Negeri Sipil dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau perkerjaannya. Pemberian gratifikasi melalui suami, istri, dan atau anak Pegawai Negeri, Penyelenggara Negara wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Unit Pengendalian Gratifikasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2010; Perpres No. 55 Tahun 2012; Inpres No. 2 Tahun 2014; Permenpan RB No. 52 Tahun 2014; Peraturan KPK No. 2 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPK No. 6 Tahun 2015
1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi; 4. Unit Pengendalian Gratifikasi; 5. Pengawasan; 6. Perlindungan dan Penghargaan; 7. Sanksi; 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2016.
13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 72 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 UU no 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima Gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 angka 8 PP no 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, setipa PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian paa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya; bahwa dalam rangka mewujudkan Pemerintah Kab Temanggung yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, setiap pemberian Gratifikasi melalui suami, istri dan atau anak Pegawai Negeri, Penyelenggara Negara wajib dilaporkan kepada KPK melalui Unit Pengendalian Gratifikasi, dan untuk itu perlu diatur mengenai Pengendalian Gratifikasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Kab Temanggung;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1974; UU No 28 Tahun 1999; UU No 31 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2002; PP No 42 Tahun 2004; PP No 60 Tahun 2008; PP No 53 Tahun 2010; Inpres No 5 Tahun 2004; PermenPANRB No 60 Tahun 2012; Perka BKN No 21 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, kategori gratifikasi, standar nilai, pengelola gratifikasi, prosedur dan mekanisme pengelolaan gratifikasi, sosialisasi, proses pelaporan, sanksi atas pelanggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2019.
Peraturan Menteri Agama NO. 23, BN. 2021 No. 1225 / www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Agama tentang Pengendalian Gratifikasi Pada Kementerian Agama
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang
bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme
pada kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama, perlu adanya upaya
pengendalian gratifikasi secara sistematis, terstruktur,
komprehensif, terintegrasi, dan akuntabel;
b. bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2019
tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian
Agama sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum
dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Agama tentang Pengendalian
Gratifikasi pada Kementerian Agama;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851;
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6409);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PeraturanPemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6264);
9. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
10. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 108);
11. Peraturan Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2016 tentang
Pengawasan Internal pada Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1494);
12. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
13. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2
Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1438);
1. ketentuan umum
2. kewajiban pegawai dan kategori gratifikasi
3. Unit pengendalian gratifikasi
4. Pelaporan gratifikasi
5. Penanganan laporan gratifikasi dan laporan hasil penanganan oleh unit pengendalian gratifikasi satuan kerja dan unit pelaksana teknis
6. penetapan status kepemilikan gratifikasi
7. penyerahan gratifikasi
8. hak dan perlindungan pelapor
9. pemantauan dan evaluasi
10.
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengendalian
Gratifikasi pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1530)
23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 20 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bebas dari korupsi, merupakan tuntutan pemerintahan yang baik kolusi dan nepotisme penerapan tata kelola di lingkungan Pemerintah Daerah guna terciptanya aparatur pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan bermartabat, serta memiliki integritas dalam menjalankan pelayanan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4150);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaga Negara Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494};
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4449);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4890};
12. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5135};
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor Nomor 35 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Jawa Timur Tahun 2013 Nomor 35 Seri D) ;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 3 Seri D), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2014 Nomor 9);
17. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 48 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Inspektorat (Berita Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 17 Seri 0), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 36 Tahun 2013 (Berita Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 36);
Materi Pokok ini memuat tentang Ketentuan Umum; Tujuan Pelaksanaan PPG (a. memberikan pedoman bagi pelaksanaan PPG; b. memberikan kejelasan peran, tugas dan tanggung jawab para pihak serta pegawai terkait pelaksanaan PPG; dan c. meningkatkan efektifitas dan efisiensi terhadap pelaksanaan PPG); larangan bagi pegawai untuk menerima/ memberikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya; Organisasi Pelaksanaan Program Pengendalian gratifikasi yang terdiri dari a. UP-PPG;
b. Sekretariat PPG; c. Pelaksana PPG SKPD /Unit Kerja; Susunan Organisasi dan keanggotaan UP-PPG; Kewajiban Penerimaan Gratifikasi oleh Pegawai; Pengawasan pelaksanaan PPG melalui kegiatan monitoring dan evaluasi serta kegiatan pengawasan lainnya; Sanksi terhadap pelanggaran PPG; ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 angka 8 PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, setiap PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaanya. Dalam rangka mewujudkan Pemkot Palembang yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, setiap pemberian gratifikasi melalui suami, isteri, dan atau anak PNS, penyelenggara negara wajib dilaporkan kepada KPK melalui Unit Pengendalian Gratifikasi, dan untuk itu perlu disusun regulasi mengenai pengendalian gratifikasi. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 1 Tahun 2015; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 53 Tahun 2010.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemkot dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai ketentuan umum, tujuan pengendalian gratifikasi, kategori gratifikasi, standar nilai, pengelola gratifikasi, prosedur dan mekanisme, sosialisasi, proses pelaporan, sanksi dan pelanggaran, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2016.
12 hlm, Lampiran : 11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemda
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintah yang baik, bersih dan bebas dari KKN di lingkungan Pemkab. Sijunjung, Pejabat/Pegawai Pemkab. Sijunjung dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dana atau pekerjaannya. Bahwa untuk meningkatkan pemahaman tentang gratifikasi, menguraikan proses pelaporan, pencegahan dan penindakan maka perlu menyusun pedoman pengendalian gratifikasi dengan Perbup.
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 30 Tahun 2002, UU No. 5 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 60, PP No. 53 Tahun 2010, Perpres No. 53 Tahun 2010, Perpres No. 55 Tahun 2012, PermenpanRB No. 52 Tahun 2014, PerKPK No. 2 Tahun 2014
Beberapa Sistematika perbup No. 7 Tahun 2021:
1. Ketentuan Umum
2. Pengendalian Gratifikasi
3. Pelaporan Status Gratifikasi
4. Pengawasan
5. Perlindungan dan Penghargaan
6. Sanksi
7. Pembiayaan
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2021.
15 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 227/PMK.09/2021
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat