PENCARIAN PERATURAN

Kriteria Pencarian: Keywords: gratifikasi lamandau

Menemukan 3.198 peraturan dalam 0,017 detik

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Barat Nomor 23 Tahun 2016
• Berlaku mulai 8 tahun yang lalu
Gratifikasi
Hasil pencarian pada file:
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 72 Tahun 2019
• Berlaku mulai 5 tahun yang lalu
Kepegawaian, Aparatur Negara Tindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi Standar/Pedoman
Hasil pencarian pada file:

... Rekapitulasi Penanganan dan Tindak Lanjut Gratifikasi. f. ...

... pemberi Gratifikasi. ...

... Analisis Penentuan dan Pemanfaatan Gratifikasi. • ...

... Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG): 1. menerima formulir laporan penerimaan Gratifikasi dari lnsan Pemerintah Daerah beserta bukti dokumen terkait, terdiri dari: a) foto / dokumentasi hadiah/ Gratiflkasi ...

... unit kerja); e) dugaan pihak yang memberikan hadiah/Gratifikasi (pernyataan tertulis); 2. ...

... 2 TAHUN 2019 TENT ANG: PE DOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI KABUPATEN TEMANGGUNG LAMPIRAN ...

... Unit Pengendalian Gratifikasi selanjutnya disebut UPG yang berada dibawah Inspektorat yang melakukan tugas dan fungsi pernrosesan, pemantauan dan pengendalian gratifikasi. 17. ...

... . l 6 Pemberi adalah Pihak Ketiga yang memiliki hu bungan kerja dengan Pemerintah Kabupaten Temanggung, dan melakukan pemberian gratifikasi yang terkait dengan implemen tasi pengendalian gratifikasi. 15 ...

... Penolakan ad~lah setiap Insan Pernerintah Daerah maupun Pihak Ketiga yang melakukan penolakan atas penerimaan gratifikasi yang terkait dengan implementasi pengendalian gratifikasi. ...

Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2021
• Berlaku mulai 3 tahun yang lalu
Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji Gratifikasi
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Mencabut
  1. Peraturan Menag No. 34 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 20 Tahun 2015
• Berlaku mulai 9 tahun yang lalu
Struktur Organisasi
Hasil pencarian pada file:
Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2019
• Berlaku mulai 5 tahun yang lalu
Kepegawaian, Aparatur Negara Tindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi Gratifikasi
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. Peraturan Menag No. 23 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi Pada Kementerian Agama
Mencabut
  1. Peraturan Menag No. 24 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama
Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2015
• Berlaku mulai 9 tahun yang lalu
Kepegawaian, Aparatur Negara Tindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi Gratifikasi
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. Peraturan Menag No. 34 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.01/2015
• Berlaku mulai 9 tahun yang lalu
Sistem Pengendalian Intern Gratifikasi
Hasil pencarian pada file:

... Gratifikasi secara langsung kepada KPK. (2) Dalam hal Pelapor menyampaikan laporan penerimaan Gratifikasi melalui UPG sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, laporan penerimaan Gratifikasi paling kurang ...

... memuat: a. - nama dan alamat lengkap Pelapor dan pemberi Gratifikasi; b. jabatan Pelapor Gratifikasi; c. tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi; d. uraian jenis Gratifikasi yang diterima dengan melampirkan ...

... bukti dalam bentuk sampel atau foto; e. nilai atau taksiran nilai Gratifikasi yang diterima; dan f. kronologis penerimaan Gratifikasi. (3) Laporan penerimaan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat ...

... MENTERI KEU ANG AN REPUBLIK INDONESIA - 9 Bagian Ketiga Penolakan Gratifikasi Pasal 12 ( 1) Pegawai yang menolak penerimaan Gratifikasi wajib melaporkan penolakan Gratifikasi kepada: a. ...

... pada ayat (1) disampaikan oleh Pelapor dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal penolakan Gratifikasi dilakukan oleh Pelapor. (3) Laporan penolakan Gratifikasi kepada ...

... waktu penolakan Gratifikasi; d. uraian jenis Gratifikasi yang ditolak dan/ atau nilai dan taksiran nilai Gratifikasi yang ditolak; dan e. kronologis penolakan Gratifikasi. ...

... MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 8 Pasal 9 Ketentuan mengenai laporan Gratifikasi sebagaimana climaksucl clalam Pasal 8 clikecualikan bagi Gratifikasi yang telah clitetapkan sebagai tinclak piclana ...

... Pasal 10 ( 1) Penerimaan Gratifikasi yang berupa barang muclah busuk a tau rusakantara lain bingkisan makanan clan/ atau buah yang clikhawatirkan kaclaluarsa clan sulit clikembalikan kepacla pemberi Gratifikasi ...

... Bagian Keclua Tinclak Lanjut Penetapan Gratifikasi Pasal 11 (1) Kewajiban penyerahan Gratifikasi yang berbentuk uang clan/atau barang melalui UPG pacla unit kerja Pelapor atau secara langsung kepacla KPK ...

Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 39 Tahun 2016
• Berlaku mulai 8 tahun yang lalu
Tindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi Sistem Pengendalian Intern
Hasil pencarian pada file:

... URAIANPENGENDALIANGRATIFIKASI CHECKLIST PERNYATAAN Ketentuan pada Pedoman Pelaksanaan Sistem Pengendalian 1 Gratifikasi Khususnya mengenai larangan penerimaan DYa gratifikasi telah disampaikan secara lisan ...

... Atas terjadinya penerimaan gratifikasi telah dilaporkan kepada DYa unit Pengendalian Gratifikasi paling lambat 7(tujuh) hari kerja sejak gratifikasi diterima {diisi jika terdapat penerimaan DTidak gratifikasi ...

... Gratifikasi. ...

... 14 I) IV.Analisis Penentuan dan Pemanfaatan Gratifikasi. a. ...

... pemberi Gratifikasi. ...

... Rekapitulasi Penanganan dan Tindak Lanjut Gratifikasi. a. ...

... Laporan Penerimaan Gratifikasi. a.Insan Pemerintah Kota: 1. mengisi formulir laporan penerimaan gratifikasi; 2. menyerahkan formulir laporan penerimaan gratifikasi yang telah dilengkapi dengan dokumen-dokumen ...

... Mendokumentasikan tembusan laporan penerimaan hadiah/gratifikasi yang telah dilengkapi dengan dokumen-dokumen terkait. c.UnitPengendalian Gratifikasi (UPG): 1. menerima formulir laporan penerimaan gratifikasi ...

... ReviewAtasPelaporan olehUnitPengendalian Gratifikasi. a. memeriksa, memilah dan rnenganalisa laporan penerirnaan dan pemberian hadiah/Gratifikasi; PROSEDURDANMEKANISMEPENGELOLAANGRATIFIKASI LAMPIRANI PERATURANWALIKOTAPALEMBANG ...

Download file:
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 7 Tahun 2021
• Berlaku mulai 3 tahun yang lalu
Administrasi dan Tata Usaha Negara
Hasil pencarian pada file:

... dan mengadministrasikan laporan penerimaan dan penolakan gratifikasi dari pegawai negeri/penyelenggara negara: Cc. meneruskan laporan penerimaan gratifikasi kepada KPK: d. melaporkan rekapitulasi laporan ...

... gratifikasi secara periodik kepada KPK: e. menyampaikan hasil pengelolaan laporan gratifikasi dan usulan kebijakan pengendalian gratifikasi kepada pimpinan instansi, f. melakukan sosialisasi aturan gratifikasi ...

... yang berindikasi gratifikasi di PD dimaksud. ...

... rekapitulasi penanganan dan tindak lanjut laporan penerimaan dan pemberian gratifikasi kepada bupati melalui inspektorat secara periodik: merahasiakan identitas pelapor gratifikasi: melakukan koordinasi ...

... dan konsultasi kepada KPK dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi: melakukan pemantauan tindak lanjut atas pemanfaatan penerimaan gratifikasi terhadap gratifikasi yang dikelola oleh pemerintah daerah ...

... Daerah: disumbangkan kepada yayasan sosial atau tembaga sosial lainnya: dikembalikan kepada pemberi gratifikasi: dikembalikan kepada penerima gratifikasi, atau b. dimusnahkan. ...

... Pemberi adalah para pihak baik perseorangan, sekelompok orang, badan hukum atau lembaga yang memberikan gratifikasi kepada penerima gratifikasi. ...

... Pelapor Gratifikasi yang selanjutnya disebut Pelapor adalah pejabat/pegawai yang menerima gratifikasi dan mengisi formulir gratifikasi sesuai prosedur dan kemudian melaporkan kepada KPK atau melalui UPG ...

... Laporan Gratifikasi adalah dokumen yang berisi informasi lengkap penerimaan Gratifikasi yang dituangkan dalam Formulir Pelaporan Gratifikasi oleh Pelapor. ...

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 227/PMK.09/2021
• Berlaku mulai 3 tahun yang lalu
Standar/Pedoman Gratifikasi
Hasil pencarian pada file:

... - 13 b. memberikan saran dan pertimbangan terkait Gratifikasi pada unit kerja masing-masing; c. menerima, mengadministrasikan, dan memproses laporan Gratifikasi; d. menyimpan objek Gratifikasi yang dititipkan ...

... Pelapor kepada UPG Unit Kerja sampai dengan adanya penetapan status kepemilikan Gratifikasi dari KPK; e. meneruskan laporan Gratifikasi dan/atau objek Gratifikasi kepada KPK; f. melakukan koordinasi dengan ...

... KPK terkait penetapan status kepemilikan Gratifikasi; g. memantau tindak lanjut rekomendasi penanganan laporan Gratifikasi dan penetapan status kepemilikan Gratifikasi yang diberikan oleh KPK; h. memberikan ...

... - 18 (2) Dalam hal Pelapor Gratifikasi menerima laporan Gratifikasi yang dinyatakan tidak lengkap oleh KPK, maka Pelapor Gratifikasi wajib melengkapi laporan Gratifikasi paling lama 30 (tiga puluh) hari ...

... ) hari kerja terhitung sejak objek Gratifikasi diterima Pelapor maka Laporan Gratifikasi dapat tidak ditindaklanjuti. (4) Laporan Gratifikasi yang dinyatakan lengkap dilanjutkan ke tahap analisis laporan ...

... Gratifikasi. ...

... Pasal 15 ( 1) Dalam hal status Gratifikasi ditetapkan menjadi Gratifikasi milik Penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. objek Gratifikasi yang ...

... berada dalam penguasaan Pelapor Gratifikasi menjadi milik Pelapor Gratifikasi terhitung sejak tanggal keputusan ditetapkan; dan b. objek Gratifikasi yang disertakan dalam laporan Gratifikasi sebagaimana ...

... dimaksud dalam Pasal 10, dikembalikan kepada Pelapor Gratifikasi. (2) Pengembalian objek Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan pengambilan langsung oleh Pelapor Gratifikasi ...

Status Peraturan
Mencabut
  1. PMK No. 7/PMK.09/2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian Keuangan
Download file:

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan