PENCARIAN PERATURAN

Kriteria Pencarian: Keywords: gratifikasi lamandau

Menemukan 3.198 peraturan dalam 0,017 detik

Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto No. 15 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah Sistem Pengendalian Intern
Hasil pencarian pada file:

... Pasal 12 Dalam hal laporan gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) ditetapkan oleh KPK menjadi milik Negara, pelapor menyerahkan gratifikasi tersebut kepada KPK dengan ketentuan sebagai ...

... lengkap penerima dan pemberi gratifikasi, b. pangkat, golongan, dan jabatan penerima gratifikasi bagi pelapor yang pegawai negeri sipil, n tempat dan waktu penerimaan gratifikasi: d. uraian jenis, nilai ...

... dan atau taksiran nilai gratifikasi, dan e. penjelasan umum. ...

... Pengendalian Gratifikasi adalah suatu sistem yang bertujuan untuk mengendalikan penerima gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan ...

... Unit Pengendalian Gratifikasi selanjutnya disingkat UPG adalah unit yang dibentuk Walikota untuk melakukan fungsi pengendalian gratifikasi, BAB II TUJUAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI Pasal 2 Tujuan pengendalian ...

... BAB III GRATIFIKASI Bagian Kesatu Pencegahan Gratifikasi Pasal 3 Pegawai ASN atau Penyelenggara Negara wajib melakukan pencegahan atas gratifikasi dan melaporkan segala bentuk penerimaan gratifikasi Pasal ...

... Pasal 16 UPG mempunyai tugas : a. melakukan sosialisasi pengendalian gratifikasi: b. menerima laporan gratifikasi dari Pegawai ASN atau Penyelenggara Negara dan meminta pemenuhan kelengkapan dokumen yang ...

... diperlukan dalam kegiatan pemilahan kategori gratifikasi kepada Pegawai ASN atau Penyelenggara Negara , Cc. menyampaikan laporan gratifikasi kepada KPK, d. menerima laporan gratifikasi yang direkomendasikan ...

... Peraturan Walikota ini: i. melakukan identifikasi atau kajian atas titik rawan atau potensi gratifikasi: g. memantau tindak lanjut atas pemanfaatan penerimaan gratifikasi dalam kedinasan oleh Pemerintah ...

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 15 Tahun 2017
• Berlaku mulai 7 tahun yang lalu
Sistem Pengendalian Intern
Hasil pencarian pada file:

... penerimaan dan pemberian gratifikasi kepada Bupati melalui Inspektorat secara periodik; d. merahasiakan identitas Pelapor Gratifikasi; e. melakukan koordinasi dan konsultasi kepada KPK dalam pelaksanaan ...

... pengendalian Gratifikasi; f. melakukan pemantauan tindak lanjut atas pemanfaatan penerimaan gratifikasi terhadap gratifikasi yang dikelola oleh Pemerintah Daerah; g. melakukan pengkajian titik rawan potensi ...

... terjadinya gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah; dan h. melakukan dan mengkoordinasikan pelaksanaan diseminasi program pengendalian gratifikasi. ...

... Pemberi adalah para pihak baik perseorangan, sekelompok orang, badan hukum atau lembaga yang memberikan gratifikasi kepada penerima gratifikasi. 15. ...

... Pelapor Gratifikasi yang selanjutnya disebut Pelapor adalah pejabat/pegawai yang menerima gratifikasi dan mengisi formulir gratifikasi sesuai prosedur dan kemudian melaporkan kepada KPK atau melalui UPG ...

... Laporan Gratifikasi adalah dokumen yang berisi informasi lengkap penerimaan Gratifikasi yang dituangkan dalam Formulir Pelaporan Gratifikasi oleh Pelapor. 18. ...

... ; b. menerima, menganalisa dan mengadministrasikan laporan penerimaan dan penolakan gratifikasi dari Pejabat/Pegawai; c. meneruskan laporan penerimaan gratifikasi kepada KPK; d. melaporkan rekapitulasi ...

... laporan gratifikasi secara periodeik kepada KPK; e. menyampaikan hasil pengelolaan laporan Gratifikasi dan usulan kebijakan pengendalian gratifikasi kepada pimpinan instansi; f. melakukan sosialisasi ...

... gratifikasi; dan i. melakukan monitoring dan evaluasi penerapan pengendalian gratifikasi bersama KPK. ...

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 124 Tahun 2017
• Berlaku mulai 7 tahun yang lalu
Tindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi Sistem Pengendalian Intern
Hasil pencarian pada file:

... pemberian gratifikasi kepada Bupati melalui Inspektorat secara periodik; d. merahasiakan identitas Pelapor Gratifikasi; e. melakukan koordinasi dan konsultasi kepada KPK dalam pelaksanaan pengendalian ...

... Gratifikasi; f. melakukan pemantauan tindak lanjut atas pemanfaatan penerimaan gratifikasi terhadap gratifikasi yang dikelola oleh Pemerintah Daerah; g. melakukan pengkajian titik rawan potensi terjadinya ...

... gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah; dan h. melakukan dan mengkoordinasikan pelaksanaan diseminasi program pengendalian gratifikasi. ...

... ; b. menerima, menganalisa dan mengadministrasikan laporan 'penerimaan dan penolakan gratifikasi dari Pejabat/Pegawai; c. meneruskan laporan penerimaan gratifikasi kepada KPK; d. melaporkan rekapitulasi ...

... laporan gratifikasi secara periodeik kepada KPK; e. menyampaikan hasil pengelolaan laporan Gratifikasi dan usulan kebijakan pengendalian gratifikasi kepada pimpinan instansi; · f. melakukan sosialisasi ...

... pemberian gratifikasi; dan i. melakukan monitoring dan evaluasi penerapan pengendalian gratifikasi bersama KPK. ...

... Pasal 8 (1) Laporan gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1) disampaikan secara tertulis menggunakan sarana elektronik atau non-elektonik dengan mengisi formulir pelaporan gratifikasi. ...

... . tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi; d. uraian jenis Gratifikasi yang diterima; e. nilai Gratifikasi yang diterima. (3) Pelaporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara ...

... status kepemilikan Gratifikasi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak laporan Gratifikasi diterima secara lengkap. ...

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana Nomor 25 Tahun 2021
• Berlaku mulai 3 tahun yang lalu
Sistem Pengendalian Intern
Hasil pencarian pada file:

... -11Bagian Kedua Tindak Lanjut Pelaporan Gratifikasi Pasal 7 (1) Penetapan status kepemilikan Gratifikasi ditetapkan oleh KPK berupa: a. Gratifikasi milik penerima Gratifikasi; atau b. ...

... Gratifikasi milik Negara. (2) Terhadap Gratifikasi yang telah ditetapkan berstatus milik negara, UPG menindaklanjuti dengan hal-hal sebagai berikut: a. apabila pelaporan Gratifikasi telah disertai dengan ...

... merupakan kewajiban Pelapor dan wajib disampaikan paling lambat 7 diterima Surat Keputusan Penetapan Kepemilikan Gratifikasi oleh Pelapor. (3) Terhadap Gratifikasi yang telah ditetapkan berstatus milik ...

... Bagian Kedua Wewenang dan Kewajiban Unit Pengendalian Gratifikasi Pasal 10 UPG mempunyai tugas berupa: a. menerima, menganalisis, dan mengadministrasikan laporan penerimaan Gratifikasi dari Pegawai Negeri ...

... penolakan Gratifikasi; c. meneruskan laporan penerimaan Gratifikasi kepada KPK; d. melaporkan rekapitulasi laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi secara periodik kepada KPK; e. menyampaikan hasil ...

... pengelolaan laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi dan usulan kebijakan Pengendalian Gratifikasi kepada pimpinan instansi masing-masing; f. melakukan sosialisasi ketentuan Gratifikasi kepada pihak ...

... kepada KPK melalui UPG dalam jangka waktu paling lama 10 diterima/ditolak. (2) UPG sebagaimana dimaksud pada ayat b wajib meneruskan laporan Gratifikasi kepada KPK dalam waktu paling lama 10 Gratifikasi ...

... telepon; b. informasi Pemberi; c. jabatan Pelapor; d. tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi; e. uraian jenis Gratifikasi yang diterima/ditolak; f. nilai Gratifikasi yang diterima/ditolak; g. kronologis ...

... peristiwa penerimaan/penolakan Gratifikasi; dan h. bukti, dokumen, atau data pendukung terkait laporan Gratifikasi. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat dalam bentuk tertulis, surat elektronik, ...

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 42 Tahun 2015
• Berlaku mulai 9 tahun yang lalu
Sistem Pengendalian Intern
Hasil pencarian pada file:

... ah gratifikasi yang diterima oleh lnsan Pemenntah Oaerah berdasarkan kontrak yang sah dan atau merupakan kornperensi resmi atas prestasi yang telah d.ilaku ksn. J I. ...

... Penerima adalah setiap Insan Pcmcrintah Daerah maupun Pihak Ketiga yang mclalrukan pcnerimaan gratillkasi yang terkait dengan irnplernentasi pcngendali: ~ gratifikasi. 14. ...

... Penotakan adalah setiap lnsan Pernerintah Daerah maupun Pihak Ketiga yang melakukan pcnolakan atas penerimaan gratifikasi yang terkait dengan implementasi pengendalian gratifikasi. 15. ...

... Pasal 11 (I) Pemberian dengan tujuan suap atau Gratifikasi yang dianggap suap yaitu pernberian kepada lnsan Pemerintah Daerah dalam hubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya ...

... Bagian Ketiga Pemberian Gratifikasi - (1) lnsan Pemerintah Daerah wajib menolak penerimaan Gratifikasi dengan sopan, santun, menjelaskan kctentuan Gratifikasi kepada pihak Pemberi dan menyampaii,:an Peraturan ...

... Bupati ini sebagai bagjan dari sosialisasi. (2) Penolakan penerimaan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaporkan lnsan Pemerintah Oaerah kepada UPG. ...

... Selain penerimaan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hu.ruf a, penerimaan Grat:fikasi antara lair rermasuk dan tidal< terbatas pada : a. penerirnaan uang terima kasih dari Pihak Ketiga seteiah ...

... yang dianggap suap; b penerimaan Gratifikasi dalam kedinasa.n; c. penerimaan Gratifikasi bukan suap dan bukan kedinasan. ...

... Penerimaan Gratifi k.Ei.si cerdiri dari: Pasal 3 Bagian Kesatu Penerimaan Gratifikasi BAB III KATEGORI GRAT! ...

Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 16 Tahun 2021
• Berlaku mulai 3 tahun yang lalu
Gratifikasi
Hasil pencarian pada file:
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 25 Tahun 2017
• Berlaku mulai 7 tahun yang lalu
Tindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi Sistem Pengendalian Intern
Hasil pencarian pada file:
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 96 Tahun 2014
• Berlaku mulai 10 tahun yang lalu
APBD Sistem Pengendalian Intern
Hasil pencarian pada file:
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 11 Tahun 2018
• Berlaku mulai 6 tahun yang lalu
Gratifikasi
Hasil pencarian pada file:

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan